KHILAFAH: ISTILAH SYARIAH YANG WAJIB DIPAHAMI DAN DITEGAKKAN UMAT ISLAM


Oleh: Darul Al-Fatih
Aktivis Dakwah

Banyak umat Islam yang masih mengira bahwa istilah Khilafah adalah buatan manusia atau sekadar tradisi politik masa lalu. Padahal, secara tegas istilah ini berasal dari wahyu, sebagaimana halnya shalat, zakat, dan haji. Artinya, Khilafah bukan hasil pemikiran para ulama atau sahabat, tapi bagian dari ajaran Islam yang punya dasar dalam Al-Qur’an dan Sunnah.


Khilafah: Istilah Syariah, Bukan Buatan Manusia

Khilafah adalah isim syar’i, yaitu istilah yang digunakan oleh wahyu untuk menyebut suatu hal yang memiliki makna syariat tertentu. Dalam ilmu ushul fikih, istilah seperti ini memiliki keistimewaan karena digunakan langsung dalam nash-nash syar’i dengan makna khusus yang tidak sama dengan pemakaian umumnya dalam bahasa Arab.

Contohnya seperti dalam sabda Nabi Muhammad ﷺ berikut ini:

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ
“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada.  Lalu  Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya.  Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti minhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada.  Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya.  Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada.  Lalu  Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya.  Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada.  Selanjutnya  akan ada kembali Khilafah yang mengikuti minhaj kenabian.” Beliau kemudian diam. (HR Ahmad dan Al-Bazar).

Hadis ini tidak sekadar menyebut “pemerintahan” atau “kepemimpinan”, tetapi menggunakan kata Khilafah secara khusus, dan menyambungkannya langsung dengan metode kenabian. Ini menunjukkan bahwa istilah ini berasal dari syariah, bukan dari budaya atau kreasi politik siapa pun.

Begitu pula dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
Dahulu Bani Israel diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudah aku. Yang akan ada adalah para khalifah dan mereka banyak.” Para sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama. Yang pertama saja. Berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang diminta agar mereka mengurusnya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibn Majah).

Dalam banyak hadits lainnya, istilah Khalifah dan Khulafa’ (jamaknya) digunakan oleh Rasulullah ﷺ untuk menunjuk pengganti beliau dalam memimpin umat. Bukan hanya sekali, tetapi puluhan kali dalam kitab-kitab hadis seperti Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya.


Makna Khilafah Menurut Para Ulama

Dalam kitab Mu’jam Musthalahat al-‘Ulum as-Syar’iyyah, Khilafah didefinisikan sebagai:

النِّيَابَةُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِي حَرَاسَةِ الدِّيْنِ، وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا، وَمِنْ أَمْثِلَتِهِ كَوْنُ أَبِيْ بَكْرٍ، وَمِنْ بَعْدِهِ مِنَ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ، وَنَحْوِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ خُلَفَاءَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِيْ حَرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
Menggantikan Nabi ﷺ dalam menjaga agama dan mengurus dunia, di antaranya seperti Abu Bakar, dan para Khulafa’ Rasyidin sepeninggalnya, dan yang lain seperti mereka, semoga Allah meridhai mereka, merupakan pengganti Nabi dalam menjaga agama dan mengurus dunia.” (Majmu’ah Muallifin, Mu’jam Musthalahat al-‘Ulum as-Syar’iyyah, hal. 756)

Dengan kata lain, Khilafah bukan sekadar sistem pemerintahan, tapi institusi yang meneruskan misi kenabian dalam mengatur kehidupan umat Islam sesuai syariat.

Para ulama besar pun menyatakan hal yang sama. Imam al-Mawardi menyebut Khilafah sebagai “pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia.” Ibn Khaldun menyebut Khilafah sebagai “menggantikan Nabi dalam memelihara agama dan mengelola urusan dunia dengan agama.” Bahkan, ulama kontemporer seperti Dr. Mahmud al-Khalidi dari Universitas al-Azhar menegaskan bahwa Khilafah adalah “kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin untuk menerapkan syariah dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.”


Khilafah Bagian dari Ajaran Islam

Sebagai istilah syar’i, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, sama halnya seperti shalat, puasa, zakat, dan lainnya. Nabi ﷺ tidak hanya menyebut Khilafah sebagai sistem Islam, tapi juga memerintahkan umatnya untuk mengikuti sistem itu.

Dalam haditsnya, Nabi bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِيِّنَ مِنْ بَعْدِيْ، وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Kalian wajib berpegang teguh dengan sunahku dan sunah para Khalifah Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunah itu dengan gigi geraham.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Ini artinya, mengikuti Khilafah sebagaimana para sahabat melaksanakannya, adalah bagian dari menjalankan Sunnah Nabi.


Hukum Menegakkan Khilafah adalah Wajib

Bukan hanya ajaran, menegakkan Khilafah juga merupakan kewajiban dalam Islam. Para ulama Islam sepanjang zaman sepakat tentang hal ini. Dasar kewajiban ini bukan akal atau kesepakatan manusia, tapi wahyu, sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syafii dan Imam al-Ghazali.


Dalil dari Al-Qur’an

Allah ﷻ berfirman:

ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً
Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi seorang khalifah.” (QS. Al-Baqarah: 30)

Imam al-Qurthubi menegaskan bahwa ayat ini adalah dasar kewajiban mengangkat khalifah. Bahkan, menurutnya, seluruh ulama mazhab telah sepakat akan kewajiban ini, kecuali orang-orang yang menyimpang dari syariah.


Dalil dari Hadis

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan pentingnya keberadaan seorang Khalifah yang dibaiat umat. Tanpa Khalifah, umat Islam hidup dalam keadaan yang disamakan dengan masa jahiliah, yaitu tanpa kepemimpinan syariah.


Dalil dari Ijmak Sahabat

Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, para sahabat tidak langsung memakamkan beliau, tetapi terlebih dahulu bermusyawarah dan memilih Abu Bakar sebagai Khalifah. Ini menunjukkan bahwa menegakkan Khilafah lebih utama dari urusan pemakaman Nabi sendiri.

Imam al-Haitami menegaskan:

أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ، بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اِشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ.
Sungguh para Sahabat semoga Allah meridhai mereka telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah ﷺ.” (Lihat, Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7).


Khatimah

Khilafah adalah ajaran Islam, bukan sekadar sejarah. Ia bukan sistem politik Arab, tapi sistem pemerintahan Islam yang berasal dari wahyu. Dalam Khilafah, syariat ditegakkan secara menyeluruh, dan umat dipimpin dalam ketaatan kepada Allah.

Di zaman ketika umat Islam terpecah dan hukum Islam tidak diterapkan, menegakkan kembali Khilafah menjadi salah satu kewajiban besar yang harus diemban oleh seluruh umat. Sebagaimana para sahabat dulu berjuang menegakkannya, kini giliran kita untuk memperjuangkannya.

وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى
Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha: 124)

Maka, mari kita kembali pada ajaran Islam secara menyeluruh, termasuk dalam urusan kepemimpinan. Karena Islam tidak hanya mengatur ibadah individu, tapi juga sistem hidup masyarakat dan negara, yang semuanya terwujud dalam naungan Khilafah.

Walahuallam.

Posting Komentar

0 Komentar