LEGALISASI JUDI DI INDONESIA AKANKAH MENJADI SOLUSI ATAU SUMBER MASALAH BARU?


Oleh: Diaz
Jurnalis

Pada Kamis (8/5/2025), anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan langkah negara Arab dalam mengembangkan kasino untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia mengajak pemerintah berpikir "out of the box" guna mencari sumber pendapatan baru di tengah krisis ekonomi yang sedang melanda. (CNBC Indonesia, 15 Mei 2025)


Sejarah Perjudian di Indonesia

Sejarah perjudian di Indonesia dapat ditelusuri sejak era Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada tahun 1967. Saat itu, pemerintah DKI Jakarta mengesahkan perjudian di kawasan Petak Sembilan, Glodok, sebagai upaya untuk mendanai pembangunan infrastruktur. Menurut laporan Kompas pada 23 November 1967, kasino tersebut menghasilkan pemasukan hingga Rp25 juta per bulan, setara dengan miliaran rupiah saat ini.

Wacana legalisasi kasino juga muncul kembali pada tahun 2024 ketika Ketua Umum HIPMI Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, mengusulkan pembangunan kasino di Bali. Namun, usulan tersebut langsung ditolak oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. (Okezone, 7 Agustus 2024)


Manfaat Potensial Legalisasi Judi

Beberapa pihak menganggap legalisasi judi dapat mendatangkan manfaat bagi perekonomian nasional. Beberapa di antaranya adalah:
  • Peningkatan Pendapatan Negara: Pendapatan pajak dari industri judi dapat digunakan untuk mendanai program-program sosial dan infrastruktur. Galih Kartasasmita menyebutkan, Indonesia dapat belajar dari Uni Emirat Arab (UEA) yang membuka kasino bagi turis asing untuk diversifikasi (keberagaman dalam berbagai bidang) pendapatan negara.
  • Pengembangan Pariwisata: Kasino dapat menjadi magnet wisata yang menarik turis mancanegara. Contohnya, Malaysia berhasil mengembangkan Genting Highland Resort yang menghasilkan pendapatan 6,42 miliar Ringgit Malaysia pada 2023, sebagian besar dari aktivitas perjudian. (Suara.com, 15 Mei 2025)
  • Pengawasan Aktivitas Judi: Dengan legalisasi, aktivitas perjudian akan beralih dari pasar gelap ke pasar resmi yang dapat diawasi negara. Berdasarkan laporan Suara.com, Indonesia saat ini memiliki 4 juta pemain judi online, termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun yang rentan terhadap perjudian ilegal.


Dampak Negatif Legalisasi Judi

Di balik potensi keuntungan ekonomi, legalisasi judi juga berisiko menimbulkan dampak negatif, antara lain:
  • Meningkatkan Kecanduan: Akses yang lebih mudah terhadap perjudian dapat meningkatkan risiko kecanduan. Kasus Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya akibat kecanduan judi online menjadi salah satu contoh nyata dari dampak sosial yang merusak. (Kompas.id, 10 Juni 2024)
  • Peningkatan Kriminalitas: Tempo mencatat sejumlah tindak kriminal yang dipicu oleh judi online, termasuk pembunuhan, penipuan, dan perampokan. Kasus ini hanya sebagian kecil dari fenomena yang sesungguhnya terjadi di masyarakat. (Tempo, 25 Juni 2024)
  • Degradasi Sosial dan Moral: Mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam menolak legalisasi judi. Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, menegaskan bahwa judi bertentangan dengan norma agama dan moral yang dianut masyarakat. (Suara.com, 15 Mei 2025)


Alternatif Solusi Ekonomi dalam Islam

Pada triwulan pertama 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan defisit anggaran negara sebesar Rp104 triliun atau 0,43% dari PDB. Pemerintah menggunakan strategi countercyclical, yaitu meningkatkan belanja negara meskipun harus menanggung defisit anggaran yang cukup besar. (Tempo, 30 April 2025)

Namun, pendekatan berbasis utang dan legalisasi judi menuai kritik. Dalam perspektif ekonomi Islam, judi dan riba (bunga utang) diharamkan. Islam menawarkan alternatif solusi melalui dua bentuk kepemilikan:
  • Kepemilikan Umum (Al Milkiyatul Ammah): Sumber daya alam seperti tambang, minyak bumi, gas alam, dan hutan dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Keuntungan dari pengelolaan ini menjadi sumber utama pendapatan negara.
  • Kepemilikan Negara (Al Milkiyatud Daulah): Pendapatan dari sektor perdagangan internasional (usyur), harta rampasan perang (ghanimah), dan zakat menjadi sumber pendapatan negara tanpa membebani rakyat melalui pajak dan utang.

Potensi pendapatan dari sektor tambang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp7.101 triliun per tahun jika dikelola secara optimal. (Gudang Opini, 29 Oktober 2024)


Pandangan Islam terhadap Judi

Dalam Islam, judi diharamkan sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Wacana legalisasi judi adalah konsekuensi logis dari penerapan kapitalisme-sekuler, di mana asas manfaat menjadi segalanya. Ditambah dengan semangat liberalisme yang mengutamakan kebebasan individu, kondisi ini menyebabkan kekayaan terpusat pada segelintir orang, sementara negara hanya mampu mengandalkan pendapatan dari pajak yang justru membebani rakyat. Belum lagi, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat para pejabat negeri ini tidak lagi mempertimbangkan aspek halal dan haram, sehingga kemunculan wacana legalisasi judi menjadi sesuatu yang wajar.

Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam bingkai khilafah (sistem pemerintahan Islam), defisit APBD dapat diatasi tanpa mengorbankan rakyat dan tanpa melanggar syariat. Dengan Islam, kesejahteraan bangsa ini dapat diwujudkan, ditopang oleh kekayaan alamnya yang melimpah.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-A'raf: 96)

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS. Al-Ma'idah: 50)

Wallahu A'lam Bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar