
Oleh: Esha Shuji
Penulis Lepas
Kata “MayDay” yang mungkin sebagian orang mengenalnya sebagai sinyal darurat internasional yang digunakan dalam kondisi berbahaya terutama saat penerbangan. Saat ini, “May Day” dikenal sebagai Hari Buruh Internasional yang diperingati oleh beberapa negara di seluruh dunia. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
Perayaan tersebut seharusnya dilakukan dengan sukacita yang biasanya dilakukan di berbagai negara dengan pawai, parade, atau bahkan barbeque party. Namun kondisi buruh di Indonesia semakin memprihatinkan. Data kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) periode Januari-Juni 2024 terdapat 32.064 orang tenaga kerja yang telah di PHK. Angka tersebut diketahui naik hingga 21,4% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 26.400 orang. (pontianakinfo.disway.id)
Sehingga hari buruh itu selalu diwarnai dengan aksi demonstrasi, seperti yang terjadi pada tahun ini, tepatnya di Jawa Tengah. Perayaan hari buruh internasional yang jatuh pada hari kamis, 01 Mei 2025 diperingati dengan sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah, seperti di Semarang dan Purwokerto.
Aksi orasi untuk memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh ini dilakukan di depan Alun-alun Purwokerto oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas di Purwokerto. Sejumlah spanduk dibentangkan demi menyuarakan aspirasi mereka. Spanduk-spanduk itu bertuliskan, 'Buruh Makin Resah, Karena Upah Murah, Negara Boneka Modal Buruh Jadi Tumbal, Tanah Dikuasai Korporasi Buruh Tani Mati, Cabut UU Cipta Kerja'. (tribunbanyumas.com/01/05/2025)
Arga, Koordinator Aksi dari BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menyampaikan bahwa aksi ini adalah bentuk solidaritas mahasiswa terhadap kaum buruh dan petani yang terdampak langsung oleh kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan rakyat kecil. (purbalingga.suaramerdeka.com/01/05/2025)
Arga juga menekankan bahwa peringatan May Day tidak seharusnya menjadi kegiatan seremonial semata. Banyak mahasiswa, lanjutnya, berasal dari keluarga buruh dan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak-hak buruh, di antaranya menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. (radarbanyumas.disway.id/01/05/2025)
Walau aksi di Purwokerto berjalan damai, lain cerita dengan kerusuhan yang terjadi di aksi demonstrasi Semarang. Aksi yang digelar di depan kantor gubernur yang awalnya berjalan damai, berakhir dengan kerusuhan. Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan kerusuhan itu terjadi karena adanya kelompok yang dikenal sebagai “kelompok anarko” yang terdiri dari mahasiswa dan pengangguran mulai melakukan kerusuhan. Syahduddi pun menetapkan beberapa tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas 14 orang yang diamankan setelah aksi yang berakhir ricuh tersebut. (Tempo.co/04/05/2025)
Momentum hari buruh internasional seharusnya merupakan sebuah perayaan kesejahteraan bagi kaum buruh, namun seperti yang kita ketahui bahwa tidak ada kesejahteraan dalam sistem kapitalisme saat ini. Aturan-aturan yang menyengsarakan masyarakat, PHK massal dan upah di bawah minimum mencerminkan eksploitasi buruh dan pengabaian hak-hak dasarnya. Buruh diperlakukan bukan sebagai manusia bermartabat, melainkan sekadar alat produksi yang dapat dibuang kapan saja.
Dalam sistem ini, nasib kesejahteraan buruh tergantung pada pemilik modal. Dengan prinsip ekonomi kapitalis yang menekankan penggunaan modal sekecil-kecilnya adalah prinsip untuk mencapai hasil seoptimal mungkin dengan pengorbanan yang minimal, menyebabkan banyak kasus Perusahaan yang semena-mena terhadap para buruh karena dinilai alat produksi yang biayanya dapat dioptimalkan/ditekan. Sungguh ironi!
Berbeda dalam pandangan Islam, buruh merupakan bagian dari rakyat yang juga harus diurus oleh negara. Kesejahteraan dan kebutuhannya pun menjadi tanggung jawab negara, baik kebutuhan primer ataupun kebutuhan sekunder. Sehingga dalam Islam, negara bekerja keras untuk kesejahteraan rakyatnya (termasuk buruh), bukan pemilik modal/Perusahaan.
Perihal hubungan buruh dan perusahaan, Negara menjamin nasib buruh dan sekaligus keberlangsungan Perusahaan, serta memastikan bahwa di antara buruh dan perusahaan ada akad yang jelas dan syar’i terkait deskripsi pekerjaan, upah, jam kerja, fasilitas, keselamatan kerja, dll. sehingga kedua pihak merasa rida.
Islam juga memiliki standar upah yang ditentukan oleh para ahli (khubara) sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja, lama bekerja, jenis pekerjaan, risiko, dan lainnya. Dengan demikian, bisa dipastikan tiap-tiap pihak merasa senang. Buruh senang karena mendapatkan upah secara makruf, perusahaan juga senang karena mendapatkan manfaat yang baik dari karyawannya.
Begitulah pandangan Islam karena negara memiliki tanggungjawab penuh sehingga harus selalu mengawasi untuk memastikan kesejahteraan rakyatnya terpenuhi. Tidak ada rasa takut kehilangan pekerjaan atau cemas dalam memenuhi kebutuhan hidup. Negara pun tenang karena memiliki perusahaan yang dapat memasok kebutuhan masyarakat. Roda ekonomi pun berputar dengan baik, tanpa ada kesenjangan.
Wallahu ‘allam bishawab
0 Komentar