PREMANISME MERESAHKAN, ISLAM MEMBERI JAMINAN KEMANAN


Oleh: Nurhayati
Muslimah Peduli Umat

Selama empat bulan terakhir Polda Jabar telah menangani 24 kasus premanisme. Salah satunya adalah aksi premanisme yang mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Kabupaten Subang pada Maret lalu. Peristiwa yang viral di media sosial itu berdampak pada pembangunan pabrik mobil listrik asal Cina tersebut.

Sementara itu, Polda Jatim menyatakan telah menangani 224 kasus dalam periode 1—8 Mei 2025. Mengutip laman Polda Jatim, dari 224 kasus, terdapat 118 kasus penganiayaan dengan 158 tersangka yang diamankan dan 8 kasus gangster dengan 20 tersangka yang telah diproses.

Polda Jatim juga mengungkap 32 kasus pemerasan dengan 39 tersangka, 5 kasus debt collector (DC) dengan 8 tersangka, 4 kasus kejahatan jalanan dengan 4 tersangka, dan 26 kasus pungutan liar (pungli) dengan 26 tersangka. Untuk kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat, Polda Jatim berhasil mengungkap 22 kasus dengan 38 tersangka, sedangkan untuk tawuran antarkelompok terungkap 9 kasus dengan 19 tersangka.

Aksi premanisme berkedok ormas juga terjadi pada momen menjelang hari raya Idulfitri, yaitu permintaan THR oleh ormas hingga ancaman menyegel pabrik jika tidak diberi THR. Fenomena ini sudah lama terjadi berulang kali. Jika dahulu pemberian THR sifatnya sukarela dari perusahaan yang memberi, kini berubah menjadi keharusan dan pemaksaan dari oknum ormas yang membuat para pengusaha resah dan tidak nyaman.

Premanisme adalah cara atau gaya hidup seperti preman yang biasa mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Premanisme mulai berkembang di Indonesia pada masa Orde Baru ketika ekonomi kian sulit dan angka pengangguran meninggi. Akibatnya, kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan. Terkadang mereka melakukan dengan cara pemerasan, pemalakan, bahkan ancaman yang membahayakan nyawa jika permintaannya tidak terpenuhi. Premanisme sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena memang tidak lepas dari kedua hal tersebut.

Premanisme kini mulai berkembang dengan membentuk koloni atau perkumpulan berkedok ormas. Sebagaimana fakta yang sudah dijabarkan sebelumnya, maraknya aksi premanisme makin membuat masyarakat tidak nyaman. Semua itu disebabkan banyak faktor, di antaranya:
  • Pertama, individu mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Impitan ekonomi kadang kala membuat orang gelap mata dengan melakukan perbuatan kriminal yang melanggar hukum, seperti memalak dan mengintimidasi individu atau masyarakat, melakukan pencurian, perampokan, hingga pembunuhan.
  • Kedua, tidak optimalnya peran negara dalam melakukan pengamanan dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Terkadang, aksi premanisme tidak hanya dilakukan masyarakat awam, tetapi orang kaya juga bisa terjebak dalam tindakan tersebut, seperti kasus penggusuran paksa yang tidak mengedepankan dialog dan pendekatan humanistis hingga melibatkan aparat hukum untuk menindak keras.

Tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri adalah menjaga keamanan dalam negeri bagi negara. Di antara perbuatan-perbuatan yang mengganggu kemanan dalam negeri adalah al-hirĂ¢bah (perompakan), yakni pembegalan di jalanan, menyerang orang-orang untuk merampas harta milik mereka, dan mengancam nyawa mereka. Demikian juga termasuk perbuatan yang mengganggu keamanan dalam negeri adalah penyerangan terhadap harta masyarakat melalui kejahatan pencurian, perampasan, perampokan, dan penggelapan; gangguan terhadap jiwa masyarakat melalui pemukulan, pencederaan, dan pembunuhan; serta gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan qadzaf (tuduhan) berzina. Yang juga termasuk tugas-tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri adalah treatment (perlakuan) terhadap orang yang dikhawatirkan menimbulkan kemudaratan dan bahaya. Dalam sistem Islam, aksi premanisme dan tindak kriminal lainnya dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Tidak ada sistem sanksi yang lebih baik dalam menangani kejahatan selain dari sanksi yang bersumber dari ketetapan Allah ï·».

Wallohua'lam bisshowab

Posting Komentar

0 Komentar