SIDANG KASUS JUDI ONLINE DI KOMINFO: MUHRIJAN SEBUT ADA UPETI UNTUK BUDI ARIE?


Oleh: Oktavia
Jurnalis

Jakarta – Kasus dugaan praktik penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Rabu, 14 Mei 2025, sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan, Muhrijan disebut mengetahui adanya praktik penjagaan situs judi online di Kominfo dan mengaku sebagai utusan salah satu direktur di kementerian tersebut. Kepada Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, Denden Imadudin Saleh, Muhrijan mengancam akan melaporkan praktik tersebut kepada Menteri Kominfo pada Februari atau Maret 2024.

Jaksa mengungkap bahwa Muhrijan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 1,5 miliar kepada Denden. Pemberian uang dilakukan secara bertahap. Uang pertama sebesar Rp 50 juta ditransfer melalui rekening BCA atas nama pihak lain. Sehari kemudian, Denden menyerahkan uang tunai Rp 900 juta di Hotel Ibis Sunter. Tiga hari kemudian, Muhrijan menerima 15.000 Dolar Singapura dari sopir Denden di belakang kantor Kominfo.

Pada Maret 2024, Muhrijan kembali meminta uang kepada Denden. Namun Denden menyatakan bahwa praktik penjagaan telah dihentikan karena adanya tim patroli mandiri yang dipimpin oleh Adhi Kismanto, tenaga ahli yang diterima di Kominfo berkat atensi Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Dakwaan menyebutkan bahwa pada Januari 2024, situs-situs judi online yang dijaga oleh Denden terkena blokir akibat patroli Adhi. Muhrijan kemudian meminta Denden untuk dikenalkan kepada Adhi. Keduanya kemudian bertemu di Kafe Pergrams Senopati dan sepakat melanjutkan praktik penjagaan situs judi online. Adhi dijanjikan imbalan Rp 1-5 miliar atau 20 persen dari keseluruhan situs judi online.

Dalam pertemuan lain, Adhi memperkenalkan Muhrijan kepada Zulkarnaen Apriliantony, sosok yang diklaim dekat dengan Budi Arie. Mereka sepakat untuk membagi keuntungan penjagaan situs judi online dengan pembagian 20 persen untuk Adhi, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 50 persen untuk Budi Arie.

Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya dalam praktik penjagaan situs judi online. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melindungi bisnis haram tersebut.

Sekjen Projo, Handoko, juga menilai pemberitaan tentang Budi Arie adalah framing jahat. Handoko meminta agar publik tidak tergiring narasi sesat dan menyebut bahwa Budi Arie tidak mengetahui atau menerima uang dari praktik tersebut. Proses hukum kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Posting Komentar

0 Komentar