VASEKTOMI SEBAGAI SYARAT PENERIMAAN BANSOS


Oleh: Mohammad Isma’il, M.Ag
Praktisi Pendidikan Islam

Kang Dedi Mulyadi, yang dikenal dengan sebutan KDM, "berencana akan mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos." Lanjut KDM, “Nah, kalau orang tidak punya kemampuan untuk membiayai kelahiran, pendidikan, ya jangan dulu ingin menjadi orang tua dong.” (Tempo.co, 29 April 2025).

Meskipun kemudian dibantah oleh KDM bahwa ia mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos, ia menegaskan bahwa itu hanya sebatas imbauan, terutama bagi yang memiliki anak banyak. Dan itu pun tidak harus vasektomi. Pembatasan kelahiran ini bertujuan untuk menekan angka kelahiran yang dinilai memengaruhi tingkat kemiskinan. (Tempo.co, 9 Mei 2025).

Vasektomi adalah pemutusan saluran vas deferens, yaitu saluran di dalam tubuh laki-laki yang menyalurkan sperma keluar dari penis pada saat ejakulasi. Vasektomi berupa pemotongan dan pengikatan vas deferens ini bertujuan untuk mencegah sperma berpindah dari testis (buah zakar) ke uretra (saluran kencing). Vasektomi merupakan salah satu metode kontrasepsi yang efektif dan dilakukan pada laki-laki.

Setelah memahami definisi dan fakta yang telah dipaparkan di atas, maka kita dapat merumuskan beberapa poin penting terkait hukum vasektomi dalam perspektif Islam sebagai berikut:

Pertama, melakukan vasektomi dalam pandangan Islam hukumnya haram tanpa adanya udzur (alasan) yang dibenarkan secara syar’i. Rasulullah ﷺ telah mengharamkan pengebirian.

“رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ”
"Rasulullah ﷺ melarang melakukan tabattul (hidup hanya untuk ibadah tanpa menikah)." (HR. Al-Bukhari)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يوم الْقِيَامَة”
"Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud)

Maka, Islam melarang pembatasan angka kelahiran, baik melalui vasektomi maupun metode lainnya yang tidak memiliki alasan syar’i.

Kedua, sebagai warga masyarakat, setiap orang berhak untuk menerima bantuan yang diberikan pemerintah tanpa harus disyaratkan. Hal ini dijelaskan dalam kaidah fikih:

“مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ”
"Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah maka dia adalah batil, meskipun ada seratus syarat."

Ketiga, dalam ajaran Islam, setiap anak yang lahir sudah mendapatkan rezeki dari Allah ﷻ sebagai Penciptanya. Allah ﷻ berfirman:

“وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْ”
"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi ini melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya." (QS. Hud: 6)

Maka, pembatasan kelahiran karena kekhawatiran meningkatnya kemiskinan adalah alasan yang tidak syar’i dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Keempat, semua problem di atas sesungguhnya merupakan akibat dari pemikiran yang berdiri di atas dasar dan sistem selain Islam, yakni kapitalisme dan sekularisme, di mana syariat Islam tidak dijadikan sebagai sistem yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh.

Fakta kemiskinan yang terjadi saat ini bukan karena banyaknya jumlah penduduk (kelahiran), tetapi akibat dari pengelolaan perekonomian yang batil, yang didasarkan pada hukum kapitalisme, liberalisme, dan sekularisme.

Misalnya, salah satu faktor kemiskinan adalah pengelolaan sumber daya alam (kepemilikan negara dan kepemilikan umum). Islam menjelaskan bahwa sumber daya alam yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum yaitu sumber yang menjadi kebutuhan orang banyak harus dikelola oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada swasta, apalagi asing yang kafir. Negara harus bertanggung jawab atas pengelolaannya dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat/rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

“الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ”
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Salah satu contoh sumber daya alam yang berpotensi mensejahterakan rakyat Indonesia adalah Freeport. Berdasarkan laporan tahun 2010, keuntungan dari PT Freeport Indonesia mencapai Rp4.000 triliun. (Hidayatullah.com, 27 Mei 2013).

Sudah saatnya solusi terhadap problem kemiskinan tidak lagi bersandar pada pendekatan pragmatis dan materialistik semata, seperti pembatasan kelahiran melalui metode vasektomi. Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan manusiawi, dengan menempatkan syariat sebagai sumber hukum dan panduan dalam mengelola sumber daya, menata distribusi kekayaan, serta menjamin kesejahteraan setiap individu. Hanya dengan kembali kepada sistem Islam secara kaffah, kita akan menemukan jalan keluar hakiki dari berbagai krisis sosial, termasuk kemiskinan yang selama ini melilit bangsa.

Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar