SISTEM JAHILIYAH DAN DARURAT KEKERASAN SEKSUAL


Oleh: Mohammad isma’il, M.Ag
Praktisi Pendidikan Islam

Ibarat pohon yang menghasilkan buah, demikian pula sistem jahiliah (sistem selain sistem Islam) telah menghasilkan buah berupa kebebasan dan kekerasan seksual. Ketika pohon ini semakin dirawat, dijaga, bahkan diberi pupuk tambahan, maka buah yang dihasilkan pun akan semakin banyak. Demikian juga pohon sistem jahiliah, ketika terus dirawat, dijaga, dipuji, dipuja, dan bahkan dijadikan gaya hidup modern, maka sistem jahiliah ini menghasilkan buah sekularisme dan liberalisme yang berdampak pada terbentuknya pola pergaulan hidup yang liberal dan tak terkendali. Pada akhirnya, hal ini menimbulkan kekerasan dan pelecehan seksual di berbagai lini kehidupan. Bahkan, sistem ini telah menunjukkan peningkatan jumlah kasus pelecehan seksual yang semakin banyak, masif, dan beragam.

Kasus pelecehan seksual adalah masalah lama yang terus menghinggapi kehidupan manusia modern di bawah naungan sistem sekularisme-liberalisme. Namun saat ini, kita menyaksikan kasus-kasus tersebut semakin banyak, beragam, dan masif. Tak mengherankan jika dalam beberapa waktu terakhir, sebagaimana diangkat oleh Media Umat edisi 380 tahun 2025, jagat media sosial Instagram diramaikan dengan template stories bertajuk “Indonesia Darurat Predator dan Kejahatan Seksual.

Demikian pula Media Umat mengungkap kemunculan kasus mengejutkan, yakni seorang kepala kepolisian ditangkap oleh polisi: Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar LWS, yang melecehkan tiga bocah berusia enam, 13, dan 16 tahun. Tak lama berselang, publik kembali digemparkan oleh tindakan seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada berinisial EM terhadap salah satu mahasiswinya. Kasus bejat lainnya menyusul, berupa pelecehan seksual oleh seorang dokter terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Dan tentu, masih banyak lagi kasus serupa yang menimpa masyarakat secara luas.

Ibarat asap yang muncul dari api, demikianlah kasus-kasus nestapa berupa kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa masyarakat Indonesia—bahkan di seluruh dunia—merupakan akibat dari penerapan sistem sekularisme-liberalisme. Sistem ini menjauhkan dan memisahkan agama—Islam—dari kehidupan. Sistem yang mengagungkan kebebasan bertindak sebagai hak asasi yang harus diberikan. Sistem yang menjadikan pemikiran individu sebagai standar kebaikan. Dan sistem yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada media.

Dengan kebebasan ini, media-media secara umum dengan mudah menyuguhkan perilaku pelanggaran seksual di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Semua itu dapat diakses dengan mudah oleh setiap individu. Nyatalah bahwa sistem sekular-liberalisme ini telah menghasilkan asap gelap yang menyelimuti bangsa Indonesia. Tatanan pranata kehidupan sosial dan masyarakat telah rusak, sehingga Indonesia memasuki fase gelap dan darurat kekerasan serta pelecehan seksual.

Islam, sebagai dien (agama) yang diturunkan oleh Allah ﷻ, Pencipta manusia dan alam semesta, hadir dengan membawa seperangkat sistem kehidupan yang baik dan sempurna untuk mengatur kehidupan alam dan manusia sesuai fitrahnya. Bahkan, tawaran Islam ini tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif.

Dalam ajaran islam, kaum hawa (Perempuan) sangat terhormat. Rasulullah ﷺ memerintahkan manusia untuk berbakti kepada Perempuan (ibu) tiga kali lebih dari laki-laki (bapak). Islam mengatur dengan jelas hubungan interaksi (pergaulan) antara laki-laki dan Perempuan. Penutupan aurat menjadi aksi preventif dalam menciptakan interaksi yang baik dan bermoral. melarang khalwat (berdua-duaan tanpa mahram), dan mendorong kaum mu’min laki-laki dan perempuan serta masyarakat untuk menundukkan pandangan. قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ “katakanlah kepada mu’min laki- laki untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluannya,” Al-Qur'an surat An-Nur ayat 30.

Islam juga mengatur konten media secara ketat dan melarang tayangan yang bermuatan maksiat atau yang merangsang syahwat di ruang publik. Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan atau perbuatan maksiat. Bahkan, Islam mewajibkan negara untuk berperan aktif dalam mengawasi aktivitas muamalah masyarakat dan menjaga kehidupan umum, agar terlindung dari pelanggaran sosial maupun pelanggaran moral publik. Dengan demikian, negara (dalam hal ini pemimpinnya) menjadi pelindung bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan seksual dan maksiat lainnya.

Demikianlah Islam, dengan seperangkat sistemnya yang sempurna, yang berasal dari Allah ﷻ, dijelaskan oleh Rasulullah Muhammad ﷺ, dan dijabarkan oleh para sahabat serta ulama, menjamin kehidupan yang lebih baik, penuh berkah, aman, nyaman, dan tertata bagi kaum Muslimin maupun seluruh umat manusia. Inilah jalan keselamatan bagi kehidupan umat, baik di dunia maupun di akhirat. Sudah saatnya menumbuhkan kesadaran untuk melakukan perubahan: meninggalkan sistem jahiliah dan kembali kepada hukum syariah Islam (hukum Allah). Hukum yang ditegakkan oleh seorang khalifah dalam naungan Daulah Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Sebagaimana Allah ﷻ menjelaskan:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS. Al Maidah: 50).

Posting Komentar

0 Komentar