“SUBSIDI LISTRIK”, KEBUTUHAN RAKYAT SEKALIGUS KEWAJIBAN NEGARA


Oleh: Abd. Hafid Hamid
Pemerhati Masalah Ekonomi

Harapan masyarakat untuk mendapatkan potongan pembayaran listrik pada bulan Juni dan Juli tahun ini akhirnya pupus, setelah pemerintah mengumumkan pembatalan kebijakan tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah menaikkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan (Kbknews.id, 04/06/2025).

Pada Jumat, 23 Mei 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat mengumumkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebagai bentuk stimulus ekonomi. Program ini dirancang khusus bagi pelanggan PLN dengan kapasitas daya listrik hingga 1.300 VA. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal kedua tahun 2025 (Detik, 24/5/2025).

Listrik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Tanpa listrik, banyak aktivitas sehari-hari akan terganggu, bahkan mustahil dilakukan. Perannya sangat vital dalam menyediakan energi utama bagi berbagai sektor, mulai dari penerangan, pengoperasian alat elektronik, industri, transportasi, layanan publik, kesehatan, pendidikan, komunikasi, pertanian, perikanan, hingga hiburan. Singkatnya, kehidupan modern seperti yang kita nikmati saat ini tidak akan mungkin terwujud tanpa keberadaan listrik.

Dari sisi sumber pembangkitnya, Indonesia mengandalkan beberapa jenis energi utama untuk menghasilkan listrik, baik dari energi fosil maupun energi terbarukan. Hingga saat ini, energi fosil masih menjadi tulang punggung dalam sistem pembangkit listrik nasional. Jenis pembangkit yang menggunakan energi fosil antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Batubara (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

Di sisi lain, Indonesia juga mulai mengembangkan energi terbarukan sebagai alternatif sumber listrik yang lebih ramah lingkungan. Beberapa contoh pembangkit listrik berbasis energi terbarukan meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).

Data dari Dewan Energi Nasional (DEN) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, bauran energi nasional masih didominasi oleh batubara (40,46%), disusul oleh minyak bumi (30,18%), gas bumi (16,28%), dan energi baru terbarukan atau EBT (13,09%). Meskipun proporsi EBT meningkat sebesar 0,79% dibanding tahun sebelumnya, capaian tersebut masih belum memenuhi target yang ditetapkan, yaitu sebesar 17,87% (ESDM, 08/01/2024)

Batubara masih menjadi sumber utama bagi pembangkit listrik di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian ESDM, total produksi batubara sepanjang tahun 2024 mencapai 836 juta ton, melampaui target yang ditetapkan sebesar 710 juta ton atau sekitar 117 persen dari rencana awal. Dari jumlah tersebut, sekitar 233 juta ton dialokasikan untuk kebutuhan industri dalam negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), sementara 48 juta ton disiapkan sebagai cadangan stok nasional. Sementara itu, Indonesia juga mengekspor sekitar 555 juta ton batubara, yang mencakup sekitar 33 hingga 35 persen dari total konsumsi global (Dokumen ESDM, 2024).

Melihat besarnya produksi batubara nasional, seharusnya Indonesia mampu menyediakan layanan listrik yang terjangkau, bahkan gratis, apabila sumber daya tersebut dikelola secara optimal. Sayangnya, sebagian besar batubara tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri. Sebanyak 75% justru diekspor untuk memenuhi kebutuhan energi negara lain.

Seperti yang telah lama diketahui, sejak era Orde Baru hingga kini, individu maupun pihak swasta dapat memperoleh hak dari pemerintah untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam, termasuk tambang batubara. Meskipun kontrak perjanjian tidak memberikan kepemilikan penuh atas sumber daya alam, para pemegang saham tetap berhak atas keuntungan bersih dari hasil eksploitasi, setelah dikurangi biaya operasional, pajak, dan gaji pekerja.

Dalam pandangan Islam, tambang dan sumber daya alam serupa merupakan milik umum yang pengelolaannya harus berada di tangan negara. Hasilnya wajib dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik seperti subsidi kebutuhan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur umum, dan tentu saja listrik. Oleh karena itu, paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berbasis korporasi (corporate-based management) perlu diubah menjadi sistem pengelolaan negara atas kepemilikan umum (state-based management), dengan tetap menjunjung prinsip keberlanjutan sumber daya (sustainable resource principle).

Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara untuk hasilnya diberikan kepada rakyat dikemukakan oleh An-Nabhani berdasarkan pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadits tersebut, Abyad diceritakan telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang shahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.

Ma’u al-‘iddu merujuk pada air yang sangat melimpah hingga digambarkan mengalir tanpa henti. Dalam hadis di atas, Rasulullah ﷺ menyamakan tambang garam yang kandungannya sangat besar dengan air yang terus mengalir. Awalnya, Rasulullah ﷺ memberikan hak pengelolaan tambang garam kepada Abyadh sebagai bentuk kebolehan individu memiliki akses terhadap tambang. Namun, ketika Rasulullah mengetahui bahwa tambang tersebut sangat besar layaknya air yang terus mengalir beliau mencabut pemberian itu. Hal ini menunjukkan bahwa tambang dengan kandungan yang sangat besar termasuk kategori milik umum, yang tidak boleh dimiliki atau dikuasai secara pribadi.

Fokus utama dalam hadis ini bukan pada garamnya, melainkan pada tambangnya. Ketika Rasulullah mengetahui bahwa kandungan tambang tersebut sangat melimpah, beliau segera menarik kembali pemberian tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak publik.

Dengan semangat ini, sudah seharusnya pemerintah mengelola sumber daya alam Indonesia yang begitu melimpah secara maksimal. Perlu adanya strategi baru dalam pemanfaatannya. Misalnya, pengelolaan tambang batubara dan sumber daya energi lainnya sebaiknya hanya dilakukan oleh BUMN yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap sektor energi.

Namun, pemanfaatan yang optimal hanya bisa terwujud jika BUMN dikelola secara profesional dan amanah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak BUMN selama ini mengalami inefisiensi akibat praktik kolusi dan korupsi. Akibatnya, bukan hanya keuntungan yang tak sampai ke rakyat, tetapi BUMN pun kerap merugi. Padahal, misalnya dalam kasus PLN satu-satunya perusahaan penyedia listrik di Indonesia secara logika tidak mungkin mengalami kerugian, karena seluruh masyarakat menggunakan listrik dan tidak ada pesaing langsung.

Kerugian yang terjadi merupakan akibat dari mismanajemen dan korupsi. Jika dikelola dengan efisien, pendapatan dari BUMN seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tanpa perlu menambah utang negara. Semua ini hanya dapat terwujud jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan prinsip syariat Islam — yaitu dikelola negara, hasilnya dikembalikan kepada rakyat, dan dilaksanakan dengan amanah serta profesionalisme tinggi.

Listrik saat ini menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari, menyediakan energi bagi berbagai aktivitas vital. Penyediaannya merupakan wujud tanggung jawab negara terhadap rakyat. Hal ini akan berjalan baik jika sumber daya alam dikelola secara optimal dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Wallahu a’lam bishshawab.

Posting Komentar

0 Komentar