
Oleh: Ummu Hanif Haidar
Penulis Lepas
Seorang wanita berinisial NS, 27, dari Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijebak untuk bekerja sebagai operator situs judi online di Kamboja. Ia awalnya menerima tawaran dari kekasihnya, YD, untuk bekerja di bisnis laundry di Thailand, tetapi kenyataannya adalah menjadi operator judi online. NS merasa tidak betah dan ingin kembali ke Tulungagung, sehingga ia mencoba berbagai cara, termasuk menggunakan media sosial untuk meminta bantuan teman-temannya. Namun, upayanya diketahui oleh petugas keamanan situs judi online tersebut.
Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja dengan penindakan terbanyak terhadap TPPO di Indonesia pada tahun 2025. Dari awal tahun hingga 27 Februari 2025, Polri telah menindak 98 kasus TPPO, dengan 114 korban dan 119 orang terlapor. Polda Jawa Timur menangani 23 kasus, yang mencakup 23,46 persen dari total kasus, dengan 19 korban dan 27 terlapor. Salah satu kasus yang signifikan adalah penggagalan pemberangkatan 22 calon pekerja migran Indonesia secara ilegal oleh Polresta Sidoarjo, yang memulai penyelidikannya pada Desember 2024 dan berhasil pada Januari 2025.
TPPO itu jarang dilakukan oleh pelaku tunggal. Biasanya dilakukan oleh jaringan atau sindikat yang punya peran masing-masing, seperti:
- Perekrut: biasanya orang dekat korban, tetangga, bahkan keluarga.
- Pengurus dokumen palsu: buat paspor/visa kerja ilegal.
- Penyalur atau agen: yang mengatur transportasi dan pengiriman korban ke daerah lain atau luar negeri.
- Penerima di negara tujuan: yang langsung "menampung" korban untuk kerja paksa atau eksploitasi.
Mengapa TPPO begitu sulit diberantas? Salah satu penyebab utamanya adalah karena pelaku memiliki jaringan yang luas, terorganisir lintas daerah bahkan lintas negara, serta sangat lihai dalam menghindari jerat hukum. Modus operandi mereka pun terus berubah-ubah, mulai dari iming-iming pekerjaan, tawaran pendidikan, hingga kedok pernikahan.
Sementara itu, para korban kerap kali kesulitan untuk bersuara karena diliputi rasa takut, kurangnya pemahaman hukum, atau bahkan tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi korban kejahatan.
Kemiskinan Sumber Maraknya TPPO
Kemiskinan yang berlangsung terus-menerus dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk meraup untung. Mereka membujuk warga dengan tawaran kerja di luar negeri, padahal itu hanya kedok perdagangan orang. Alih-alih mendapat gaji besar, korban malah dieksploitasi, dipaksa kerja tanpa upah, bahkan bisa kehilangan nyawa.
Di sisi lain, banyak korban yang terpengaruh pola pikir sekular-liberal, ingin lepas dari kemiskinan secara instan tanpa pertimbangan halal-haram. Sementara pelaku dan pengguna jasa TPPO justru menikmati gaya hidup bebas tanpa aturan agama. Bagi mereka, praktik amoral seperti prostitusi, kerja paksa ABK, hingga jual beli organ adalah bisnis menggiurkan.
Untuk memberantas TPPO, negara wajib menerapkan hukuman tegas yang memberi efek jera. Sanksi ini bertujuan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa dan menutup celah terjadinya kasus baru. Bahkan, tindakan tegas terhadap sindikat asing pun perlu dilakukan dengan kekuatan negara, agar TPPO benar-benar diberantas sampai tuntas.
Solusi Islam
Islam hadir sebagai solusi menyeluruh, bukan hanya untuk individu, tetapi juga sistem kehidupan. Dalam Islam, kemiskinan tidak dibiarkan menjadi celah eksploitasi. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dengan mekanisme distribusi kekayaan yang adil dan penciptaan lapangan kerja yang layak di dalam negeri maka akan mencegah rakyat menjadi buruh murah di luar negeri tanpa perlindungan.
Islam juga membangun pola pikir masyarakat agar tidak terjebak pada ambisi duniawi tanpa peduli halal-haram. Kehormatan perempuan dijaga dengan aturan syariat seperti larangan khalwat dan ikhtilat, kewajiban berjilbab dan menutup aurat, serta penguatan peran keluarga dalam mendidik dan melindungi anggota rumah tangga.
Di sisi penegakan hukum, Islam menetapkan sanksi yang tegas dan menjerakan (zawajir), sekaligus menebus dosa pelaku (jawabir). Negara wajib membongkar sindikat TPPO hingga ke akar-akarnya, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak asing yang terlibat. Islam tidak hanya menghukum, tapi juga mencegah kejahatan muncul kembali.
Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) dari ekonomi, sosial, hingga hukum maka perdagangan orang bukan hanya bisa dikurangi, tetapi diberantas hingga tuntas.
Wallahua'lam bisshowab
0 Komentar