PENGHINAAN TERHADAP NABI: BUKTI BURUKNYA KEBEBASAN DEMOKRASI


Oleh: Desti Sundari
Muslimah Ibu Generasi

Menurut laporan AFP, pada Senin segerombolan massa menggelar unjuk rasa di kawasan bar di Istanbul, yang dikenal sering dikunjungi oleh staf majalah LeMan.

Aparat kepolisian yang datang untuk meredakan situasi justru dihadapkan pada bentrokan karena kemarahan publik telah memuncak (CNN Indonesia, Jakarta, 30-06-2025).

Sekitar 250 hingga 300 orang dilaporkan terlibat dalam bentrokan yang dipicu oleh unjuk rasa usai terbitnya majalah LeMan edisi 26 Juni.

Dalam edisi tersebut, dimuat kartun yang menampilkan dua tokoh yang disebut sebagai “Muhammad” dan “Musa”, lengkap dengan dialog: “Salam aleikum, saya Muhammad,” dan jawaban, “Aleikum salam, saya Musa.

Kehadiran kartun ini langsung memicu gelombang kecaman dari masyarakat, terutama umat Islam, yang menilai gambar tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap Nabi Muhammad ﷺ.

Dalam ajaran Islam, menggambarkan sosok Nabi secara visual sangat dilarang karena dikhawatirkan dapat menimbulkan pemujaan atau penyimpangan akidah.

Kejaksaan Istanbul telah memulai penyelidikan terhadap publikasi kartun dalam majalah LeMan edisi 26 Juni 2025 yang dinilai secara terbuka menghina nilai-nilai keagamaan. Pihak berwenang juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap beberapa individu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pemimpin redaksi LeMan, Tuncay Akgun, dalam pernyataannya kepada AFP, menyampaikan bahwa ilustrasi tersebut telah disalahartikan karena tidak dimaksudkan merujuk kepada Nabi Muhammad, melainkan menggambarkan seorang Muslim bernama Muhammad yang menjadi korban pengeboman di wilayah konflik.

LeMan juga telah mengeluarkan klarifikasi bahwa kartun tersebut bertujuan untuk menyoroti penderitaan umat Muslim, bukan untuk menistakan agama.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Turki, Ali Yerlikaya, melalui pernyataan di platform X, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menangkap kartunis yang bertanggung jawab atas gambar tersebut, beserta beberapa staf termasuk desainer grafis.


Penghinaan atas Nama Kebebasan

Kebebasan berekspresi terus menjadi alat untuk mengusik umat Islam. Kebencian terhadap Islam telah membutakan hati musuh-musuhnya dan membuat mereka menggunakan berbagai cara untuk menghina dan merendahkan agama ini. Atas nama kebebasan yang diagung-agungkan dalam sistem demokrasi, mereka melegalkan pembuatan karikatur yang terang-terangan menghina umat Islam.

Peradaban Islam didirikan di atas landasan akidah yang murni, bukan demi meraih keuntungan material semata, apalagi demi memenuhi hasrat kebebasan yang tak terbatas.

Peradaban ini terwujud secara konkret melalui institusi Daulah Khilafah Islamiyyah yang menegakkan syariat Islam secara kaffah. Islam memiliki sistem yang terstruktur untuk menjaga kehormatan dan kemuliaannya melalui peran negara dalam menerapkan hukum-hukum Islam. Sejarah panjang membuktikan keberhasilan sistem ini, bahkan diakui oleh sejarawan Barat yang dikenal objektif.

Islam tidak hanya mengatur persoalan akidah, tetapi juga menjunjung tinggi kemuliaan Nabi-Nya. Islam menetapkan sanksi keras dan menakutkan bagi siapa saja yang menghina Rasulullah ﷺ, baik secara langsung maupun melalui ungkapan samar yang bernada merendahkan. Syariat tidak membedakan pelakunya: apakah dia kafir harbi, kafir dzimmi, atau bahkan seorang Muslim sekalipun.

Para ulama telah sepakat bahwa hukuman bagi siapa pun yang menghina Nabi ﷺ adalah hukuman mati. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan hal ini dalam karyanya Sharimul Maslul:

إن من سب النَّبي صلى الله عليه وسلم من مسلم أو كافر فانه يجب قتله هذا مذهب عامة أهل العلم. قال ابن المنذر: أجمع عوام أهل العلم على أن حدَّ مَن سب النَّبي صلى الله عليه وسلم القتل وممن قاله مالك والليث واحمد وإسحاق وهو مذهب الشافعي قال :وحكي عن النعمان لا يقتل -يعني الذمي- ما هم عليه من الشرك أعظم
orang yang mencela Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam baik Muslim atau kafir ia wajib dibunuh. Ini adalah madzhab mayoritas ulama. Ibnu Munzir mengatakan: mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah dibunuh. Diantara yang berpendapat demikian adalah Malik, Al Laits, Ahmad, Ishaq, dan ini juga merupakan pendapat madzhab Syafi’i. Ibnul Munzir juga berkata: dan diriwayatkan dari An Nu’man bahwa ia berpendapat pencela Nabi (jika kafir dzimmi) tidak dibunuh, karena justru mereka sudah memiliki hal yang lebih parah yaitu kesyirikan

Jika mereka menghina Nabi ﷺ, maka hukumannya adalah dibunuh. Sebagaimana disebutkan dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu:

أَنَّ يَهُوْدِيَّةً كَانَتْ تَشْتِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيْهِ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فأَبْطَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا
Seorang wanita Yahudi mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencaci maki beliau, kemudian seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu” (Sunan Abi Dawud (XII/17, no. 4340), al-Baihaqi (IX/200), dinilai jayyid oleh Syaikhul Islam dalam Sharimul Maslul).

Riwayat ini menunjukkan betapa seriusnya Islam menjaga kehormatan Rasulullah ﷺ. Sebab, penghinaan terhadap beliau adalah bentuk serangan terhadap kehormatan Islam itu sendiri.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar