
Oleh: Tien Surtini
Muslimah Peduli Umat
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengadakan kegiatan pendidikan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bandung. Hal ini mendapatkan apresiasi positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam dua tahun terakhir, Pemkab Bandung dan KPK RI terus berkolaborasi menggelar berbagai kegiatan edukasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bandung, serta melibatkan masyarakat.
Dalam berbagai kesempatan edukasi dan pencegahan korupsi, KPK terus mengingatkan agar pemerintah daerah dapat melakukan mitigasi risiko agar tidak terjadi korupsi ketika menjalankan tupoksinya masing-masing. Salah satunya dengan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Harapannya, setelah kegiatan ini ada perubahan mindset, dan diharapkan dapat menutup celah melalui perbaikan sistem untuk menghilangkan kesempatan korupsi.
Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan satu kegiatan ke kegiatan lain dalam rangka pencegahannya. Korupsi adalah buah dari sistem kapitalisme yang sekuler. Meski ada upaya kegiatan “pendidikan” dalam rangka pencegahan tindak korupsi, namun hal itu tidak menyentuh akar persoalannya.
Dalam pandangan Islam, korupsi bisa dicegah dengan membangun ketakwaan dan amanah pada individu, menciptakan rasa takut kepada Allah ï·», serta memberikan gaji layak kepada pejabat atau pegawai negara supaya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Korupsi diatasi dengan menerapkan sistem pemerintahan yang berbasis syariat Islam.
Adapun hukuman terhadap korupsi berupa takzir, yang keputusannya bervariasi dari peringatan, denda, pengasingan, hingga hukuman mati, tergantung pada beratnya perbuatan. Menjalankan politik berdasarkan tuntutan syariat Islam berarti melayani rakyat, bukan demi kepentingan pribadi atau oligarki.
Sistem peradilan Islam mengusut tuntas kasus korupsi tanpa toleransi dan tidak memihak. Hakim khusus atau qadhi mazalim bertugas menghilangkan kezaliman yang dilakukan oleh aparat negara, termasuk kasus korupsi.
Sanksi dilaksanakan oleh kepolisian (syurthah) secara tegas tanpa adanya pengurangan masa hukuman, bahkan tidak ada pengadilan banding. Korupsi dihukum dengan takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Hukuman takzir dapat berupa:
- Nasihat atau teguran lisan dan tertulis;
- Penyitaan harta hasil korupsi;
- Penjara;
- Pengasingan.
Tentu saja, semua itu akan bisa terwujud jika aturan Islam diterapkan secara kaffah di bawah naungan Daulah Khilafah Islam yang dipimpin oleh seorang khalifah.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
0 Komentar