
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, sebuah gedung 4 lantai tempat santri menimba ilmu, mengalami ambruk dan menimpa santri yang sedang salat asar di lantai 2. Korban yang terevakuasi mencapai 171 orang, dengan 67 santri ditemukan meninggal.
Langkah yang dilakukan pemerintah melalui Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memberikan arahan agar kejadian yang terjadi di Ponpes Al Khoziny dapat dijadikan pembelajaran. Maka, ponpes, dalam membangun gedung, harus memperhatikan dua hal, yaitu pertama, ponpes tidak boleh membangun tanpa memperhatikan teknik, kedua, ponpes yang akan membangun dapat memperoleh pendampingan teknis.
Ditambah dengan himbauan dari Kementerian Agama, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kelayakan semua bangunan ponpes dan rumah ibadah.
Ambruknya gedung di Ponpes Al Khoziny diduga disebabkan oleh konstruksi bangunan yang tidak kuat dan pengawasan yang kurang. Selama ini, pembangunan Ponpes Al Khoziny sebagian besar dibiayai oleh wali santri yang anaknya belajar di sana, serta sebagian kecil dari donatur yang jumlahnya terbatas. Seharusnya, pemerintah yang bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman, namun kenyataannya, beban tersebut justru dipikul oleh masyarakat.
Seharusnya, kejadian di Ponpes Al Khoziny bisa dicegah jika sejak awal pemerintah sudah berperan aktif dan serius dalam memperhatikan fasilitas pendidikan. Namun, setelah kejadian tersebut, muncul reaksi yang terkesan terlambat, seolah-olah hanya memberikan saran agar pembangunan gedung lebih memperhatikan keselamatan.
Islam mewajibkan negara untuk menyediakan fasilitas pendidikan dengan standar keamanan, kenyamanan, dan kualitas yang baik. Bahkan pendanaan fasilitas pendidikan diatur dalam sistem keuangan Baitul Maal. Negara bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas pendidikan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.
Dengan demikian, kasus ambruknya gedung Ponpes Al Khoziny seharusnya tidak terjadi karena Islam akan membuat kebijakan pencegahan dan mengontrol pembangunan gedung sekolah yang memperhatikan serta mengutamakan keselamatan peserta didik. Penyediaan fasilitas pendidikan harus gratis tanpa memberatkan masyarakat. Jika ada yang membantu, diperbolehkan, tetapi bukan menjadi sumber utama dalam pembangunan gedung.
Islam menyediakan fasilitas pendidikan melalui peran negara, Baitul Maal, dan masyarakat dengan prinsip gratis, merata, dan berbasis akidah Islam. Saatnya masyarakat mulai melirik Islam sebagai solusi paripurna dalam mengatasi problematika manusia.
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Mā’idah: 50)
0 Komentar