DARURAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN KEKERASAN REMAJA


Oleh: Yanti Ummu Affaf
Penulis Lepas

Saat ini, Indonesia menghadapi krisis moral yang kian meresahkan: darurat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan meningkatnya kekerasan yang dilakukan oleh remaja. Fakta menunjukkan betapa rapuhnya ketahanan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Data dari Goodstats mencatat, jumlah kasus KDRT telah menembus angka 10.240 perkara, yang mengindikasikan hilangnya ketenangan di dalam rumah. (Goodstats, 14/09/2025)

Tragisnya, keretakan keluarga ini tidak hanya menyisakan luka di antara pasangan, tetapi juga berdampak langsung pada generasi muda. Berangkat dari berbagai masalah dalam keluarga, remaja kehilangan kendali, yang akhirnya memicu serangkaian kasus kekerasan mengerikan yang brutal dan tanpa nalar.

Kasus-kasus yang menghiasi media massa adalah cerminan buram dari kerusakan ini. Di Malang, misalnya, seorang suami siri tega membunuh, membakar, dan mengubur jasad istrinya di kebun tebu. Peristiwa ini terjadi dipicu cekcok rumah tangga, salah satunya karena faktor ekonomi. (Berita Satu, 16/10/2025)

Di Pacitan, seorang remaja 16 tahun membacok nenek angkatnya karena sakit hati dibilang cucu pungut. (Kompas, 15/10/2025)

Di Cilincing juga dihebohkan dengan kekejaman remaja putus sekolah yang membunuh dan merudapaksa bocah SD berusia 11 tahun. (Suara, 16/10/2025)

Belum lagi kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMP di Grobogan oleh teman sekolahnya. (Kompas, 15/10/2025)

Bahkan kekerasan sering kali terjadi oleh orang tua kepada anak kandung, seperti ayah di Dairi yang melakukan kekerasan seksual berulang kepada putrinya sampai 30 kali. (Kompas, 18/10/2025)

Semua ini mengindikasikan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru menjadi sarang kekerasan, bahkan menghasilkan pelaku-pelaku kekerasan baru dari kalangan remaja. Fakta ini membawa pada pertanyaan mendasar: mengapa keluarga begitu mudah retak dan mengapa remaja begitu cepat melampiaskan amarah dan kekerasan? Jawabannya terletak pada fondasi sistem kehidupan yang diadopsi saat ini, yaitu sekularisme dan liberalisme.

Sekularisme yang hakekatnya memisahkan agama dari urusan kehidupan telah menyingkirkan nilai-nilai ketakwaan dan tanggung jawab moral dari benak setiap individu, termasuk dalam membangun rumah tangga. Keluarga kehilangan landasan spiritual yang kokoh. Hubungan suami istri yang ideal, berlandaskan sakinah, mawadah, dan rahmah (ketenangan, cinta, dan kasih sayang), berbasis ketaatan pada syariat, kini berganti menjadi hubungan transaksional yang dibangun di atas dasar emosi dan materi. Wajar jika mudah goyah saat tekanan datang. Tanpa tolak ukur halal-haram, setiap individu akhirnya menjadikan hawa nafsu dan kemauan pribadi sebagai standar kebenaran, menciptakan moralitas yang subjektif dan rapuh.

Di sisi lain, pendidikan sekuler liberal menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak harmoni rumah tangga, dan perilaku remaja dibiarkan tumbuh dengan pemahaman bahwa kebebasan individu adalah nilai tertinggi, tanpa diimbangi dengan tanggung jawab moral dan batasan syariat.

Budaya populer dan budaya sosial kerap menormalisasi perilaku impulsif, pemberontakan, dan bahkan kekerasan sebagai ekspresi diri yang sah. Akibatnya, mereka menjadi pribadi yang rapuh secara emosi, mudah frustrasi, dan agresif saat keinginan mereka terhalang atau egonya tersentak. Rasa sakit hati karena perkataan cucu pungut atau amarah karena dituduh berutang atau sekadar perselisihan sepele di sekolah dapat dengan mudah memicu tindakan brutal. Sebab, mereka tidak dibekali ruhiyah yang kuat dan kesadaran bahwa kekerasan adalah dosa besar dan kezaliman yang harus dihindari.

Materialisme turut memperparah keadaan, menjadikan kebahagiaan bersifat duniawi semata. Pada sistem kapitalis, tekanan untuk sukses secara materi sangat tinggi. Ketika tekanan hidup menghimpit, seperti yang disinyalir menjadi motif dalam kasus suami yang membakar istrinya di Malang, pasangan muda ini dilanda keputusasaan dan keretakan kepercayaan bahwa kebahagiaan sama dengan kekayaan. Menjadikan kegagalan ekonomi sebagai kegagalan hidup total. Nilai-nilai takwa dikesampingkan demi mengejar materi. Sehingga, keluarga kehilangan daya tahan sejati dan berbalik saling menyakiti.

Dalam keadaan seperti ini, negara terlihat abai dalam menyediakan solusi fundamental yang menyentuh akar masalah. UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) meskipun hadir sebagai respons, terbukti tidak menyentuh akar masalah. UU tersebut hanya berfokus pada penindakan hukum (aspek kuratif) terhadap pelaku tanpa serius mengubah sistem yang rusak. Ia ibarat menambal kebocoran tanpa memperbaiki fondasi yang sudah lapuk.

Negara gagal dalam memberikan program rehabilitasi moral dan spiritual yang komprehensif. Bahkan terdapat ironi ketika negara melalui sistemnya justru membiarkan ikut mempromosikan nilai-nilai liberal yang menghasilkan pribadi individualis dan materialis. Namun, kemudian sibuk menghukum produk di sistem tersebut.

Dalam sistem ini, negara gagal menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengurus yang menjamin kesejahteraan dan keadilan, sehingga masyarakat, khususnya keluarga, tidak terbebani secara ekonomi yang memicu stres dan kekerasan.

Untuk mengakhiri darurat KDRT dan kekerasan remaja, solusi fundamental yang harus ditempuh adalah kembali pada sistem kehidupan yang diatur oleh syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Pendidikan Islam harus menjadi landasan utama, dimulai dengan penanaman aqidah (tauhid) yang kokoh, membentuk syaksiyah islamiyah (kepribadian Islam) yang bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekadar berorientasi duniawi. Dengan takwa sebagai inti, setiap individu akan memiliki kontrol diri yang bersumber dari kesadaran bahwa Allah ï·». Maha Melihat. Inilah benteng awal dari segala bentuk kekerasan dan brutalitas remaja.

Syariat Islam dalam membangun keluarga akan mengokohkan ketahanan keluarga. Islam telah menata peran suami (qowamah) sebagai pemimpin yang bertanggung jawab penuh atas nafkah (nafaqoh) dan perlindungan, dan istri sebagai pengurus rumah tangga serta madrasah pertama bagi anak.

Keluarga dibangun di atas nilai-nilai takwa dan tanggung jawab bersama. Syariat Islam juga mengajarkan mekanisme penyelesaian konflik rumah tangga (nuzyuz) secara bertahap. Mulai dari nasehat, pisah ranjang, hingga pemukulan yang tidak melukai (dan dalam konteks modern yang beradab ini sangat dihindari dan harus mengikuti batasan syariat yang ketat) jauh dari kekerasan brutal yang fatal. Tujuan utamanya menjaga keutuhan keluarga.

Negara sebagai pelindung wajib menjamin kesehatan dan keadilan. Negara Islam akan mengaplikasikan sistem ekonomi Islam yang melarang riba, mengefektifkan zakat melalui baitul mal, dan menjamin ketersediaan lapangan kerja yang layak.

Dengan sistem Islam ini, beban ekonomi pada keluarga akan sangat berkurang. Jadi, tekanan hidup yang kerap menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga dapat diredam. Negara bukan hanya sekadar penegak hukum, tetapi sebagai penjamin hajat hidup rakyat.

Hukuman juga akan ditegakkan secara menyeluruh sesuai sanksi pidana dalam Islam. Seperti qisos bagi pelaku pembunuhan (baik sengaja atau yang setara), hadd bagi pelaku kejahatan tertentu, dan lain sebagainya. Bila berharap keamanan dan keadilan secara merata, cukup dengan meninggalkan sekularisme dan mengaplikasikan syariat Islam secara kaffah yang mencakup pendidikan, sistem sosial, ekonomi, dan hukum. Ketahanan keluarga akan kokoh. Moral remaja terkendali dan darurat kekerasan yang brutal dapat dihentikan. Tanpa solusi sistemis yang fundamental, Indonesia hanya akan terus berputar dalam lingkaran setan kekerasan yang menyisakan luka mendalam dan permanen bagi bangsa.

Wallahu'alam bishshawab

Posting Komentar

0 Komentar