MEWUJUDKAN KETAHANAN KELUARGA SECARA NYATA


Oleh: Santi Susanti
Penulis Lepas

Angka perceraian di Indonesia semakin lama semakin mengkhawatirkan, karena angka perceraian yang semakin tinggi. Dari data yang dihimpun oleh Kemenag, angka perceraian pada tahun 2024 mencapai 466.359 kasus, dan pernikahan tercatat 1.478.424 kejadian. Dibandingkan dengan 2023, angka perceraian mengalami kenaikan signifikan dari 463.654 kasus. Sedangkan pernikahan justru berkurang dari 1.577.255 kejadian (CNBC Indonesia, 30/10/2025).

Dahulu, masyarakat berpikir bahwa perceraian merupakan sebuah aib, sehingga walaupun dalam rumah tangga banyak kekurangannya, mereka akan tetap mempertahankan rumah tangganya. Berbeda dengan situasi saat ini, perceraian seolah dijadikan sebuah tren, di mana seseorang sangat mudah memutuskan untuk bercerai, meskipun masalah yang dihadapi sebenarnya bisa mereka atasi. Bahkan tren perceraian tidak hanya terjadi pada usia pernikahan muda saja, tetapi juga pada pernikahan usia senja yang, menurut pandangan umum, tidak akan mungkin bercerai karena sudah lama dijalani, namun kenyataannya mereka pun bisa bercerai.

Banyak faktor yang bisa menyebabkan perceraian, misalnya faktor kemiskinan, ketidakharmonisan, perselingkuhan, KDRT, hingga kasus judi online.

Terlebih lagi, dalam rumah tangga muda, kelabilan emosi pasangan dan faktor ekonomi disinyalir menjadi penyebab utama perceraian. Namun, berbagai faktor penyebab ini sesungguhnya hanyalah cabangnya saja, bukan akar masalah yang utama. Sebab, sistem kehidupan yang diterapkan saat ini sangat berpengaruh terhadap ketahanan keluarga.

Jika ditelusuri lebih mendalam, penyebab maraknya perceraian di Indonesia semuanya bermuara pada satu hal, yaitu penerapan sistem kapitalistik beserta turunannya, seperti liberalisme, sekularisme, dan feminisme.

Dalam sistem kapitalisme, materi dijadikan sebagai tolak ukur kebahagiaan. Akses sumber daya hanya bagi orang-orang yang memiliki modal, sehingga memunculkan kesenjangan sosial antara golongan kaya dan miskin.

Sistem kapitalis juga yang menjadikan semua kebutuhan masyarakat dibisniskan. Bahkan kebutuhan terhadap pendidikan dan layanan kesehatan pun menjadi sangat mahal. Maka tidak mengherankan jika tekanan hidup pada keluarga semakin meningkat. Apalagi bagi pasangan muda yang perekonomiannya belum stabil.

Sementara itu, liberalisme (yakni paham yang mengedepankan kebebasan individu) menjauhkan masyarakat dari nilai agama. Bahkan, penampakannya begitu nyata di tengah masyarakat, seperti perempuan yang tidak menutup aurat, berkhalwat, dan pergaulan yang tidak mengenal batas. Hal ini menjadikan perselingkuhan marak di kehidupan masyarakat saat ini, baik dari pihak suami maupun dari pihak istri.

Feminisme digambarkan sebagai paham yang menyatakan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam semua hal. Termasuk dalam mencari uang, sehingga seorang istri seringkali mudah mengambil keputusan singkat dalam menentukan langkahnya sendiri, seperti menjadi TKW di luar negeri, atau bahkan yang lebih buruk lagi, banyak istri yang berpaling ke laki-laki lain. Pada akhirnya, ini berujung pada perselisihan dan keretakan rumah tangga yang seringkali diakhiri dengan gugatan cerai dari istri kepada suaminya.

Dengan demikian, telah sangat tampak nyata bahwa sistem kapitalisme terbukti gagal memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat. Bahkan, sistem ini melahirkan banyak kesulitan keluarga yang memicu peningkatan jumlah perceraian saat ini.


Kembali Pada Islam Kaffah

Pernikahan bukan hanya berkaitan dengan dua orang yang menikah saja, melainkan terkait juga dengan kualitas generasi mendatang. Keluarga adalah institusi terkecil dari pelaksanaan syariat Islam, sehingga dari keluargalah akan lahir generasi yang kuat akidah dan akhlaknya, yang dapat segera mewujudkan kembali Islam sebagai sebuah negara.

Dengan demikian, selama Negara Islam belum terwujud kembali, maka menjadi kewajiban bagi setiap pasangan untuk menjaga keutuhan keluarga, agar institusi terkecil tersebut tidak bisa dihancurkan oleh kaum kafir. Karena sesungguhnya kaum kafir tidak akan pernah ridha dengan kekuatan Islam sampai Islam tegak kembali sebagai negara. Sehingga tentu saja sudah menjadi kewajiban suami istri untuk selalu melanggengkan ikatan pernikahan dan kehidupan keluarga yang selalu terikat dengan hukum Allah Ta'ala.

Sistem Islam juga telah memberikan seperangkat aturan untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan, salah satunya adalah persoalan dalam kehidupan rumah tangga ketika masalah menerpa. Misalnya dengan memberikan solusi pada perselisihan antara suami dan istri.

Allah ﷻ berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
"Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti." (QS. An-Nisa: 35)


Solusi Menjaga Ketahanan Keluarga dalam Sistem Islam

Sistem Islam berbeda dengan kapitalisme. Sistem Islam adalah sebuah konsep pemerintahan yang didasarkan pada akidah Islam. Sehingga seluruh aspek kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara diatur dengan syariat Islam. Penerapan Islam oleh negara tidak hanya mewujudkan kesejahteraan rakyat, tetapi juga menjamin ketentraman hidup setiap warganya. Karena negara berkewajiban memastikan setiap individu, keluarga, dan masyarakat bisa memenuhi kesejahteraan. Negara juga wajib memastikan setiap anggota keluarga menjalankan fungsinya dengan sangat baik.

Negara juga wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberikan nafkah pada keluarga, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan, negara akan memberikan bantuan modal usaha. Karena melalui khalifah, Islam akan menindak suami yang tidak memenuhi kebutuhan keluarganya dengan baik.

Meskipun perempuan tidak bekerja dan tidak mempunyai uang, dalam sistem Islam kedudukan mereka tidak menjadi rendah di depan suaminya, ataupun berpeluang besar dianiaya. Karena dalam Islam, seorang istri berhak mendapatkan perlakuan yang baik dari suaminya dan memperoleh kehidupan yang tenang.

Pelaksanaan aturan Islam secara kaffah oleh negara akan menjamin kesejahteraan bagi ayah, ibu, dan anak-anaknya. Baik dari aspek keamanan, ketentraman, kebahagiaan hidup, dan kemakmuran.

Dengan Islam, kemuliaan para ibu sebagai pilar keluarga dan masyarakat akan selalu terjaga, sehingga mereka akan mampu mengoptimalkan berbagai perannya baik secara individu, istri, ibu, maupun anggota masyarakat. Seorang ibu pun akan mampu melahirkan generasi umat yang berhasil menjaga kemuliaan Islam dan kaum Muslim dari masa ke masa.


Khatimah

Sangat jelas bahwa terciptanya keluarga yang sakinah, kebahagiaan, dan kesejahteraan hanya bisa diraih dalam keluarga yang menetapkan aturan Islam. Suami-istri harus selalu berkomitmen melaksanakan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan Islam untuknya. Keluarga yang telah terikat dengan syariat Islam ketika menjalankan biduk rumah tangganya akan menjadi keluarga Muslim yang membangun peradaban. Dan semua itu akan terwujud dengan adanya sistem Islam yang tegak di muka bumi ini.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

0 Komentar