MSPI: JANGAN ANGGAP KECIL KASUS TERKAIT NYAWA DAN KEHORMATAN


Oleh: Muhar
Jurnalis Lepas

Menanggapi pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut bahwa kasus kekerasan seksual di pesantren terlalu dibesar-besarkan oleh media, Peneliti dari Masyarakat Sosial Politik Indonesia (MSPI), Dr. Riyan, M.Ag., mengingatkan bahwa kasus yang berkaitan dengan nyawa dan kehormatan tidak boleh dianggap kecil.

Jangan pernah menganggap kecil sebuah kasus jika itu terkait nyawa. Yang kedua, termasuk tindakan-tindakan yang berhubungan dengan kehormatan atau hal-hal serupa,” ujarnya dalam Kabar Petang: Nasarudin Umar Mengecilkan Kekerasan Seksual?, Ahad (2/11/2025) di kanal YouTube Khilafah News.

Menurutnya, ucapan seperti itu bisa sangat melukai hati para korban karena seolah-olah persoalan tersebut dianggap remeh.

Sekecil apa pun jumlah korbannya (meskipun hanya satu orang) di mana pun itu terjadi, termasuk jika kejadiannya di pesantren, tidak boleh dipandang kecil,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika media memang memberitakan fakta di lapangan sesuai kaidah jurnalistik, hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai upaya membesar-besarkan atau punya tendensi negatif.

Angka-angka itu sebenarnya menunjukkan bahwa ada sesuatu yang benar-benar terjadi di lapangan. Dan tugas media adalah menginformasikan hal itu secara luas kepada publik, bukan untuk membuat sensasi atau tendensi tertentu,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, fokus utama seharusnya adalah bagaimana pihak-pihak terkait (termasuk mereka yang berada di lingkungan kejadian) bisa bersama-sama melawan tindak kejahatan tersebut.

Katakanlah kasus itu memang terjadi di pesantren. Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan untuk menggeneralisasi pesantren secara umum, karena kejahatan bisa terjadi di mana saja,” ujarnya.

Dengan begitu, tambah Riyan, tidak ada framing yang menjelekkan pesantren tertentu, sekolah tertentu, ataupun kampus tertentu.

Poinnya adalah kita harus memastikan bahwa di mana pun anak-anak kita menempuh pendidikan untuk meraih ilmu dan bekal hidup, semuanya harus terlindungi. Terlebih jika terkait kejahatan seksual, ini harus benar-benar dipastikan zero. Tidak boleh ada yang sekecil apa pun kemudian dianggap dapat ditoleransi,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar