
Oleh: Ummu Hanif Haidar
Penulis Lepas
Setelah ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura, Papua, Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia. Irene dan bayinya dinyatakan meninggal dalam perjalanan bolak-balik menuju RSUD Dok II Jayapura setelah ditolak beberapa rumah sakit pada Senin (17/11), sekitar pukul 05.00 WIT. Kekecewaan suami Irene atas pelayanan rumah sakit, yang mengatakan tidak ada dokter saat istrinya dalam keadaan darurat (Detik, 26/11/2025).
Penolakan terhadap pasien merupakan pelanggaran hak pasien dan etika medis. Pertolongan medis seharusnya diberikan terlepas dari kondisi pasien, status pembayaran, atau fasilitas yang ada di rumah sakit tersebut. Tidak bisa dibenarkan adanya alasan "tidak ada dokter" atau "kamar penuh."
Sistem rujukan yang tidak efektif seringkali memakan waktu kritis pasien, dan pasien dibiarkan untuk mencari sendiri fasilitas kesehatan rujukannya. Pemerintah harus segera melakukan audit total terhadap tata kelola rumah sakit di Papua atau daerah-daerah lainnya. Harus ada sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan yang melanggar aturan tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah pusat maupun daerah telah memberikan solusi jangka pendek, yaitu menginvestigasi empat rumah sakit yang menolak pasien darurat. Penegasan bahwa penyelamatan nyawa lebih utama daripada administratif.
Adapun solusi jangka panjang adalah audit total terhadap sistem rujukan dan layanan kesehatan di Papua. Namun, apakah hal ini bisa menyelesaikan permasalahan dengan tuntas? Bagaimana kabarnya dengan daerah-daerah lain yang memiliki masalah yang sama?
Masalah Sistemik yang Berulang
Masalah yang dialami oleh Irene Sokoy juga sering terjadi di daerah lain, misalnya:
- Kasus Bayi Debora (2017): Bayi Debora meninggal dunia setelah ditolak oleh RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta, karena alasan administrasi dan ketiadaan uang muka untuk masuk ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit), meskipun kondisinya kritis akibat sesak napas.
- Kasus Alm. Desi Erianti meninggal dunia setelah diduga ditolak di IGD RSUD Rasyidin karena dianggap bukan kasus darurat (emergency) dan terkendala administrasi BPJS Kesehatan.
- Kasus anak berusia 12 tahun meninggal dunia setelah ditolak oleh rumah sakit, diduga karena penggunaan kartu BPJS Kesehatan.
- Wahyu Widianto (pasien) ditolak oleh RS Hermina Malang saat datang menggunakan becak motor (bentor), yang berakhir dengan kematian.
Sering muncul laporan di media mengenai pasien dari keluarga miskin atau pengguna kartu jaminan kesehatan yang mengalami penolakan oleh rumah sakit dengan alasan kamar penuh atau birokrasi yang berbelit. Seringnya berakhir dengan kematian pasien.
Pandangan Syariat Islam
Dalam surat Al-Ma'idah ayat 32, Allah ﷻ berfirman:
وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا
"Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (QS. Al-Ma'idah: 32)
Ibnu Katsir menafsirkan bagian ayat:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
"Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia semuanya."
Bahwa barangsiapa yang menumpahkan darah manusia tanpa alasan yang dibenarkan syariat (seperti qisas atau memerangi perusak di muka bumi), maka perbuatannya itu dianggap sangat keji di hadapan Allah, seakan-akan dia telah melenyapkan seluruh manusia. Hal ini karena dalam pandangan Allah, tidak ada perbedaan signifikan antara satu jiwa yang diharamkan untuk dibunuh dengan jiwa lainnya. Syariat Islam memiliki komitmen kuat terhadap masalah "pemeliharaan jiwa manusia."
Prinsip penyelamatan nyawa sesegera mungkin telah ditunjukkan sejak masa perang, dengan beberapa nama yang tercatat, di antaranya, seperti Rufaidah Al-Aslamiyah dan Sayidah Fatimah RA yang mendirikan tenda darurat untuk segera menangani tentara yang terluka, baik berat maupun ringan.
Daulah Islam mendirikan Bimaristan (rumah sakit) yang berfungsi sebagai pusat perawatan, pendidikan, dan penelitian medis. Bimaristan ini terbuka untuk umum dan pembiayaannya ditanggung oleh baitulmal.
Biaya operasional rumah sakit dan perawatan pasien secara umum ditanggung oleh kas negara (baitulmal) yang bersumber dari zakat, jizyah, kharaj, dan sumber pendapatan sah lainnya.
Tragedi berulang penolakan pasien darurat di Indonesia, mulai dari kasus Irene Sokoy hingga Bayi Debora, dengan jelas menggambarkan kegagalan sistemik yang mengabaikan nilai kemanusiaan. Sistem sekuler yang lebih mengutamakan profit daripada nyawa manusia telah terbukti gagal melindungi mereka yang paling membutuhkan.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita melakukan perubahan mendasar untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh. Kembali kepada penerapan Syariat Islam Kaffah adalah langkah yang tepat untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan setiap jiwa, karena hanya dengan prinsip-prinsip Islam yang adil dan merata, kemanusiaan dapat benar-benar dihargai.
Wallahu a'lam bissawab.

0 Komentar