
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Seorang siswa SMP di Kulon Progo, Provinsi DIY, kecanduan bermain judol hingga terjerat utang pinjol. Ia bolos sekolah selama sebulan terakhir karena merasa takut kepada teman-temannya yang telah meminjaminya uang sekitar Rp4 juta.
Kemudian, seorang siswa SMK bernama Hafizh (19) pertama kali mengenal aplikasi judol dari teman sebangkunya di sekolah. Ia sempat kecanduan, namun karena tekad yang kuat untuk berhenti, akhirnya ia dapat lepas dari jerat tersebut.
Fenomena anak-anak sekolah yang kecanduan judol perlu dicermati untuk menemukan akar masalah dan solusinya. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayanto, menilai bahwa munculnya kasus siswa SMP yang terjerat pinjol dan judol disebabkan oleh kesalahan dalam pendidikan saat ini, di mana peserta didik lebih sibuk disiapkan menghadapi ujian daripada dibekali kemampuan bertahan di dunia digital serta memahami bahaya di balik layar gawai. Akibatnya, remaja hari ini sangat rentan terhadap jebakan iklan judol.
Ditambah lagi, konten judol telah merambah situs-situs pendidikan dan gim daring, sehingga siswa semakin mudah terpapar. Terlebih, pinjol dan judol kerap membentuk lingkaran setan. Pelajar yang kehabisan uang karena kalah judi akan mencari pinjaman online.
Kasus ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan orang tua dan sekolah terhadap anak, serta lemahnya peran negara dalam menutup atau memberantas situs-situs judol. Pendidikan karakter dan literasi digital belum mampu menuntaskan persoalan remaja yang kecanduan judol dan pinjol. Padahal, penyebab utamanya adalah cara berpikir yang rusak: ingin cepat kaya tanpa kerja keras berkat kemudahan akses dan modal kecil. Kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai tolok ukur utama tanpa mempertimbangkan halal-haram. Negara dalam sistem kapitalisme berperan sebagai regulator, bukan pelindung rakyat.
Islam memberikan pengetahuan dan pemahaman bahwa judol dan pinjol adalah haram. Karena itu, penting menerapkan pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam agar pelajar memiliki arah dalam bertindak, tidak cukup hanya dengan pendidikan karakter. Maka, diperlukan peran negara untuk membentuk sistem yang mampu melahirkan generasi saleh dan berkepribadian Islam, yaitu dengan mewujudkan sistem pendidikan Islam. Negara wajib menutup akses judol dan pinjol, serta memberi sanksi tegas bagi pelakunya.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” (QS. Al-Mā’idah: 90)
Penerapan Islam secara kaffah sangat penting dalam kehidupan manusia agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara tuntas. Hukum Islam selaras dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menenangkan jiwa.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
“Keputusan (hukum) itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (QS. Yusuf: 40)

0 Komentar