
Oleh: Khansa Nur Ramdani
santriwati PPTQ Darul Bayan, Sumedang
Kamis, 16 Oktober 2025, kasus pembunuhan terhadap jasad wanita yang hangus terbakar di wilayah Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah FA (54), suami siri korban bernama Ponimah (42).
Menurut KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka R. Mantara, korban dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 8 Oktober 2025. Saat itu, korban terakhir terlihat bersama pelaku di rumah. Pada Senin, 13 Oktober 2025, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, curiga melihat gundukan tanah tak biasa di lahan tebu. Setelah digali, ditemukan jasad perempuan yang sudah hangus terbakar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus di atas adalah salah satu contoh nyata kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering kita dengar atau baca di berbagai media. Kasus-kasus serupa memiliki akar masalah yang sama: sekularisme, yang menyingkirkan nilai-nilai agama dari kehidupan. Akibatnya, keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral.
Selain itu, negara pun sering kali abai. Undang-Undang PKDRT terbukti tidak menyentuh akar masalah, karena hanya menindak pelaku secara hukum tanpa memperbaiki sistem yang rusak.
Lalu, apa solusi dari permasalahan seperti ini?
Islam telah menawarkan sistem hukum yang menyeluruh. Hukum dan sanksi dalam Islam bukan hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mendidik dan mencegah masyarakat agar hidup sesuai dengan syariat-Nya.
Sebagai hamba Allah ï·», sudah seharusnya kita menegakkan hukum-hukum-Nya. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, sehingga segala permasalahan (termasuk kekerasan dalam rumah tangga) akan mendapatkan solusi yang adil dan menyeluruh.
Negara yang menerapkan syariat Islam tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga menjamin pendidikan, perekonomian, dan kesehatan masyarakatnya. Karena sejatinya, kesejahteraan dan keadilan hanya akan terwujud jika seluruh aspek kehidupan diatur oleh aturan Allah ï·».
Wallahu a‘lam bish-shawab.

0 Komentar