KEBEBASAN DINORMALISASI, NYAWA TAK LAGI BERARTI


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial PW (18) di salah satu hotel di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pelakunya adalah pria berinisial S (41), seorang kontraktor perumahan asal Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhi Buono menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/11/2025). Tersangka menginap di hotel dari tanggal 28 dan korban datang tanggal 30. Setelah mereka berhubungan badan, terjadi pertengkaran karena korban tidak mau menikah dengan pelaku disebabkan pelaku sudah punya istri. Akhirnya, pelaku gelap mata dan membunuh korban, kemudian pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum obat nyamuk. (Kompas, 02/12/2025)

Dari keterangan tersebut bisa disimpulkan bahwa baik korban maupun pelaku bukanlah suami istri, dan apa yang mereka lakukan merupakan salah dan dosa besar karena termasuk zina. Walaupun mungkin didasari rasa saling suka ataupun transaksi jual-beli OpenBO.

Kenyataannya, saat ini banyak gadis yang terjerumus ke dalam perbuatan maksiat untuk memenuhi gaya hidup yang glamor, sehingga rela menjual diri untuk mendapatkan materi. Mereka ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah.

Kemudian, bagi laki-laki yang sudah beristri, godaan saat ini semakin besar dengan canggihnya teknologi. Dalam genggaman saja, mereka bisa berkomunikasi dengan banyak perempuan di media sosial, sehingga lebih memudahkan setan menjerumuskan kaum Adam ke dalam dosa zina.

Kenikmatan sesaat yang menghancurkan hidup dua orang manusia, yang hidup akan sengsara di penjara karena telah membunuh, dan yang matipun dalam keadaan dihinakan Allah karena dalam keadaan melakukan kemaksiatan.

Tak dapat dipungkiri, semua ini terjadi karena bebasnya kita dalam bermedia sosial, belum lagi tontonan yang ada dalam genggaman tanpa adanya batasan dari pemerintah. Kehidupan saat ini yang lebih cenderung meniru Barat dengan kebebasan yang dijunjung tinggi pun merubah pemikiran banyak orang, serta seks bebas yang dianggap lumrah. Semoga ini menjadi tamparan keras untuk para pembaca.


Bagaimana Islam Memandang Kejadian Ini?

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Tidak hanya mengatur urusan ibadah semata, tetapi juga muamalah dan juga uqubat/sanksi bagi pelaku kejahatan.

Dalam syariat Islam, seorang muslim diwajibkan menuntut ilmu agama sejak buaian hingga liang lahat. Hal ini agar aqidah tertancap kuat dalam hatinya sehingga dia faham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut Ilmu itu wajib bagi setiap muslim" (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh Albani).

Kemudian, bagi wanita muslimah ada aturan dalam berpakaian, diterangkan dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٥٩
"Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Kewajiban menutup aurat juga didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ kepada Asma' binti Abu Bakar dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, "Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini" sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.

Kemudian di dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١
"Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Kemudian bagi laki-laki muslim yang sudah baligh, syariat Islam memiliki aturan dalam berpakaian. Rasulullah ﷺ bersabda :

مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَتَيْنِ عَوْرَةٌ
"Apa yang di bawah pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Jadi bagi perempuan dan laki-laki muslim yang faham syariat akan menerapkan aturan ini, sehingga pandangan mereka lebih terjaga.

Kemudian dalam sistem pergaulan Islam mempunyai aturan yang jelas yaitu tidak boleh sembarang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, apalagi berduaan tanpa mahram.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ
"Janganlah kalian masuk (ke tempat) wanita (yang bukan mahram)."

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ: اِرْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
"Janganlah salah seorang di antara kalian berkhulwah (menyendiri) dengan seorang perempuan, kecuali bersama dengan laki-laki mahramnya."

Dalil larangan zina dalam Islam terdapat pada ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad ﷺ. Dalil larangan zina dalam Al-Qur'an termaktub dalam surah Al-Isra' ayat 32, yang berbunyi,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan, orang-orang yang melakukan zina adalah golongan orang yang sangat merugi kelak di akhirat. Allah ﷻ tidak akan melihat mereka sama sekali.

Abu Hurairah ra berkata, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

ثَلاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّـهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَلِيمٌ: الْمُسْنِ وَالْجَابِرَ، وَالْفَقِيرُ الْمُتَفَاخِرُ
"Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak menyucikan mereka serta tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja yang berdusta (pembohong), dan orang miskin yang sombong." (HR Muslim)

Oleh karena itu, sebagai muslim yang beriman dan takut akan siksa dan azab Allah ﷻ sudah seharusnya mereka menjauhi segala bentuk perzinaan. Allah ﷻ saja sudah melarang mendekati perbuatan keji tersebut, apalagi melakukannya.

Apabila pengertian zina dalam Islam diartikan sebagai hubungan badan dengan bukan mahramnya, maka perbuatan mendekati zina adalah semua kegiatan atau aktivitas yang dapat merusak kehormatan atau kemuliaan seseorang. Kegiatan ini digolongkan sebagai zina kecil. Sebagaimana diterangkan Rasulullah ﷺ,

إِنَّ اللَّـهَ تَعَالَىٰ قَدْ فَرَضَ عَلَىٰ بَنِي آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمُنَاجَاةُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي وَالْإِرَادَةُ، وَيُصَدِّقُ ذَٰلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
"Sesungguhnya, Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan yang akan membenarkan atau menolaknya." (HR Bukhari)

Hukuman yang didapatkan oleh pelaku zina tidak main-main, yakni cambuk sebanyak masing-masing seratus kali pada kedua pasangan yang belum menikah, dan cambuk seratus kali serta rajam untuk pasangan yang sudah menikah.

Hukuman ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit ra, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

فَانْتَبِهْنَ فَانْتَبِهْنَ! إِنَّ اللَّـهَ قَدْ فَرَضَ لِلنِّسَاءِ سَبِيلًا فَإِذَا زَنَا فَتَيٌّ بِفَتَاةٍ غَيْرَ مُحْصَنَةٍ فَالْحُدُّ لَهُ مِائَةٌ وَالْنَّفْيُ سَنَةٌ وَإِنَّ فِيهِمَا زَنَىٰ مُحْصَنٌ فَأُعْطِيهِمَا مِائَةٍ وَالْرَّجْمَ
"Camkanlah, camkanlah! Allah telah menetapkan jalan untuk para wanita. Jika yang berzina adalah pemuda lajang dengan seorang gadis (zina ghairu muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan pengasingan selama setahun. Dan jika pelakunya lelaki yang sudah menikah dengan wanita yang juga telah menikah (zina muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam." (HR Muslim)

Dalam Islam nyawa manusia sangat berharga, hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dikatakan:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya" (QS. Al-Maidah: 32).

Syariat Islam dulu pernah berjaya lebih dari tiga belas abad lamanya. Pertama kali diterapkan oleh Rasulullah ﷺ di Madinah bernama Daulah Islam. Hingga runtuhnya pada masa kekhilafahan Turki Utsmani tahun 1924 oleh Mustafa kemal Ataturk. Sejak itu diterapkan sistem kapitalis sekuler hingga saat ini, maka kerusakan demi kerusakan adalah hasil dari diterapkannya sistem yang salah. Hanya dengan menerapkan kembali syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan ini, kemuliaan manusia akan terjaga.

Wallahu'alam bisshawab.

Posting Komentar

0 Komentar