MAMPUKAH PP TUNAS MELINDUNGI ANAK DI RUANG DIGITAL?


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Banyak anak dan remaja terpapar konten pornografi, bullying, dan gaya hidup liberal dari media sosial. Di sisi lain, banyak anak yang juga rapuh mentalnya, seperti mudah bunuh diri ketika menghadapi masalah hidup, yang disebabkan oleh pengaruh media sosial.

Menurut Menkominfo, data dari UNICEF menunjukkan bahwa 48% anak-anak di Indonesia pernah mengalami cyberbullying. Ada 596.457 konten pornografi yang tersebar sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Oktober 2025. Banyaknya kasus yang terjadi di ruang digital mendorong pemerintah untuk mengeluarkan PP No. 17 Tahun 2025, yang disingkat PP Tunas. Kehadiran PP Tunas diharapkan bisa menyediakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman. Namun, PP Tunas bukan bertujuan membatasi akses digital anak, melainkan untuk membimbing agar mereka dapat mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Dengan adanya PP Tunas, pemerintah bekerja sama dengan platform digital untuk benar-benar menciptakan ruang digital yang aman. Oleh karena itu, PP ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, dan memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Namun, sosial media bukanlah penyebab utama masalah yang menimpa anak dan remaja saat ini. Sosial media hanya mempertebal emosi dan perasaan anak-anak terhadap suatu hal. Ditambah dengan penerapan sekularisme dan kapitalisme yang merupakan akar masalah yang menjadikan anak bermasalah dari segala sisi. Pembatasan akses sosial media hanyalah solusi pragmatis yang tidak menyentuh akar masalah dan hanya berfokus pada aspek media, tanpa solusi yang komprehensif.

Islam memandang bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh pemahamannya, bukan oleh sosial media, karena sosial media adalah madaniyah, hasil perkembangan IPTEK. Manusia dipengaruhi oleh ideologi yang melingkupinya. Negara Islam akan membangun benteng keimanan yang kokoh pada generasi melalui sistem pendidikan, sehingga anak-anak dan remaja mampu bersikap dengan baik. Dalam prakteknya, bukan hanya dalam pendidikan saja, negara Khilafah akan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga mampu mewujudkan kondisi yang ideal untuk membentuk generasi yang taat dan tangguh.

Oleh karena itu, sangat penting peran seluruh generasi untuk sama-sama memahami dan memperjuangkan penerapan Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tanpa ada gap antar generasi. Ini adalah kewajiban bersama yang diperintahkan oleh Allah ﷻ dalam firman-Nya:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Al-Imran: 104)


Referensi:
  • https://nasional.kompas.com/read/2025/12/06/10405591/pp-tunas-batasi-akses-anak-di-ruang-digital-lindungi-dari-cyberbullying-dan
  • https://teknologi.bisnis.com/read/20251119/101/1930169/komdigi-berharap-pp-tunas-dapat-diimplementasikan-100-tahun-depan
  • https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251022075027-37-678085/terbit-kilat-demi-lindungi-anak-pp-tunas-masih-membingungkan

Posting Komentar

0 Komentar