ANCAMAN KEKERASAN DAN CHILD GROOMING: BUKTI LEMAHNYA PERLINDUNGAN NEGARA


Oleh: Lia Marliawati
Penulis Lepas

Anak adalah amanah terbesar yang harus dijaga oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Mereka seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Namun, realitas yang terjadi hari ini justru sangat memprihatinkan. Kasus kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, termasuk praktik child grooming, semakin marak terjadi di berbagai daerah.

Lebih ironis lagi, banyak kasus kekerasan terhadap anak tidak ditangani hingga tuntas. Proses hukum yang berlarut-larut, minimnya perlindungan terhadap korban, serta lemahnya pendampingan psikologis meninggalkan luka mendalam dan trauma berkepanjangan bagi anak-anak korban kekerasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak yang ada saat ini berada dalam keadaan rapuh dan belum mampu menjadi payung pelindung yang kokoh bagi generasi.

Situasi darurat ini tercermin dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berdasarkan pemberitaan Detik pada Rabu, 16 Desember 2025, KPAI mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Mirisnya, kasus-kasus tersebut terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat, ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Fakta ini menunjukkan bahwa anak justru menjadi korban utama di lingkungannya sendiri.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan child grooming menunjukkan bahwa kejahatan ini telah masuk kategori extraordinary crime. Kejahatan tersebut tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga menghancurkan mental, rasa percaya diri, serta masa depan anak. Trauma yang dialami korban sering kali berdampak jangka panjang dan sulit disembuhkan.

Namun, penanganan terhadap kasus kekerasan anak belum menunjukkan keseriusan yang memadai dari pihak penguasa. Lemahnya perlindungan negara tampak dari tidak efektifnya sistem pencegahan dan penindakan. Hukuman yang ringan dan tidak menimbulkan efek jera, proses hukum yang berbelit-belit, serta sistem sosial yang permisif terhadap perilaku menyimpang membuat pelaku merasa aman untuk mengulangi kejahatannya.

Lebih dalam lagi, akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma sistem sekuler dan liberal yang menjadi dasar kebijakan negara dan cara pandang masyarakat saat ini. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, sehingga standar benar dan salah ditentukan oleh kepentingan manusia semata. Sementara itu, liberalisme menormalisasi kebebasan tanpa batas, termasuk dalam pergaulan dan ekspresi seksual. Kondisi ini membuka ruang lebar bagi praktik eksploitasi anak, termasuk child grooming. Ketika nilai-nilai moral agama diabaikan, anak-anak menjadi kelompok paling rentan menjadi korban.

Islam hadir sebagai solusi yang jelas dan tegas atas berbagai persoalan umat, termasuk dalam hal perlindungan anak. Islam memandang perlindungan anak sebagai kewajiban syar’i yang harus dijalankan secara menyeluruh oleh negara, masyarakat, dan individu. Anak adalah amanah dari Allah ï·» yang tidak boleh disia-siakan atau dibiarkan menjadi korban kejahatan.

Allah ï·» berfirman dalam Al-Qur'an surah At-Taghabun ayat 15 bahwa anak merupakan ujian sekaligus amanah. Dalam Islam, setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak adalah kejahatan besar yang wajib ditindak tegas. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai bentuk keadilan yang nyata dan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku. Praktik child grooming dan kejahatan seksual terhadap anak akan dikenai hukuman berat sesuai ketentuan syariat, sehingga kejahatan tidak dibiarkan merajalela dan angka kasus dapat ditekan.

Hukum Islam tidak berpihak pada pelaku, melainkan menjamin perlindungan bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat. Selain penindakan, Islam juga memberikan perlindungan secara preventif dan kuratif. Pencegahan dilakukan melalui penjagaan pergaulan, pengaturan media dan konten publik agar terbebas dari pornografi dan eksploitasi seksual, serta penerapan sistem pendidikan berbasis Islam yang menanamkan adab dan akhlak mulia sejak dini.

Islam juga menekankan pentingnya dakwah untuk mengubah cara berpikir masyarakat. Sistem sekuler-liberal harus digantikan dengan sistem Islam yang memandang kehidupan berdasarkan halal dan haram. Dakwah ini tidak hanya menyentuh individu, tetapi juga diarahkan untuk mengubah sistem kehidupan secara menyeluruh dari sistem sekuler menuju sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai dasar kebijakan negara. Dengan penerapan Islam secara kaffah, perlindungan terhadap anak akan terwujud secara nyata, dan Islam benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam, termasuk bagi generasi masa depan.

Posting Komentar

0 Komentar