KEKERASAN PADA ANAK DAN CHILD GROOMING SEMAKIN MARAK


Oleh: Tri Juaningsih
Penulis Lepas

Anak merupakan amanah besar yang wajib dijaga oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Namun, realitas yang terjadi hari ini justru menunjukkan kondisi yang sebaliknya. Kekerasan pada anak, termasuk praktik child grooming, semakin marak dan terjadi secara sistematis, bahkan di ruang-ruang yang seharusnya paling aman bagi anak.

Fenomena ini bukan lagi kasus yang bersifat insidental, melainkan telah menjadi persoalan serius yang mengancam masa depan generasi. Anak-anak tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga mengalami kekerasan psikis dan seksual yang meninggalkan trauma mendalam. Lebih mengkhawatirkan, pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkungan terdekat (bahkan dari keluarga sendiri) yang seharusnya menjadi pelindung dan tempat anak merasa aman.

Berdasarkan laporan terbaru yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak (Republika, 15/01/2026). Korban dalam kasus-kasus tersebut tidak hanya anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki. Ironisnya, pelanggaran hak anak ini bukan hanya dilakukan oleh orang luar, melainkan juga oleh orang-orang terdekat di lingkungan keluarga.

Salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang banyak terjadi adalah child grooming. Menurut deskripsi yang dikeluarkan oleh UNICEF, child grooming merupakan proses membangun relasi dengan seorang anak agar terlibat dalam aktivitas seksual melalui cara memikat, memanipulasi, atau menghasut anak, baik secara langsung maupun melalui media digital (BBC, 17/01/2026). Praktik ini memberikan dampak buruk yang serius bagi kondisi fisik dan psikis korban.

Seorang Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Sri Lestari, S.Psi., M.Si., Psikolog, menjelaskan bahwa child grooming memiliki dampak luar biasa terhadap kesehatan mental korban. Dalam jangka pendek, korban dapat mengalami rasa takut, bingung, dan bersalah. Tidak jarang korban menyalahkan diri sendiri karena merasa pernah “ikut menikmati” relasi tersebut.

Sementara itu, dalam jangka panjang, korban bisa mengalami kesepian kronis, kesulitan mempercayai orang lain, gangguan dalam relasi intim, hingga perilaku menyakiti diri sendiri. Bahkan, tidak sedikit penyintas baru menyadari bahwa mereka merupakan korban grooming ketika telah memasuki usia dewasa dan mampu berpikir lebih matang (UMS, 20/01/2026).

Kekerasan pada anak dan child grooming memiliki dampak yang sangat luas dan merusak masa depan korban. Namun, kejahatan ini sering kali tidak terselesaikan secara tuntas dan cenderung terabaikan. Ketua KPAI, Margaret, menjelaskan bahwa praktik child grooming di Indonesia memang belum diatur secara eksplisit dalam satu pasal khusus dengan nomenklatur child grooming. Meski demikian, substansi perbuatannya telah diakomodasi melalui pendekatan pasal berlapis dalam berbagai peraturan perundang-undangan (NU, 15/01/2026).

Sayangnya, meningkatnya kasus kekerasan pada anak justru menunjukkan bahwa negara belum mampu memberikan perlindungan secara utuh. Lemahnya sistem pencegahan dan penindakan hukum, ditambah proses hukum yang panjang dan minim efek jera, membuat kejahatan ini terus berulang. Kondisi ini diperparah dengan semakin mengakarnya liberalisasi dan sekularisme di tengah masyarakat, yang memengaruhi kebijakan negara dan cara pandang publik. Akibatnya, perilaku menyimpang kerap dianggap sebagai bagian dari pergaulan yang lumrah, sementara batas moral semakin kabur.

Padahal, kejahatan sekecil apa pun tidak boleh dibiarkan. Dalam Islam, kekerasan terhadap anak merupakan dosa besar. Islam memuliakan anak dan mewajibkan perlindungan terhadap mereka secara menyeluruh. Pelaku kekerasan pada anak dan child grooming dapat dikenai hukuman berat karena perbuatannya bertentangan dengan nilai-nilai agama dan merusak tatanan kehidupan.

Selain penindakan hukum yang tegas, negara juga wajib memberikan perlindungan keamanan kepada anak, baik secara preventif maupun kuratif. Upaya ini dilakukan melalui edukasi terhadap keluarga, pengawasan terhadap peran orang tua, serta penjagaan lingkungan sosial agar tetap aman bagi anak.

Islam juga menekankan pentingnya dakwah di tengah masyarakat untuk mengubah paradigma berpikir sekuler-liberal menuju cara pandang Islam. Dengan terjaganya pemikiran Islam di tengah masyarakat, sistem kehidupan sekuler yang melahirkan berbagai kerusakan dapat digantikan dengan sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai dasar pengaturan kehidupan, sehingga perlindungan terhadap anak dapat terwujud secara nyata dan menyeluruh.

Posting Komentar

0 Komentar