BANJIR YANG TERUS BERULANG AKIBAT TATA RUANG KEHILANGAN ARAH


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Banjir kembali merendam Jakarta dan sejumlah kota besar di Indonesia. Puluhan RT tergenang, ruas jalan lumpuh, dan aktivitas masyarakat terganggu hampir setiap musim hujan (Kompas, 13/01/2026). Pemerintah kembali menyebut curah hujan tinggi sebagai penyebab utama, sembari mengandalkan solusi cepat seperti modifikasi cuaca dan normalisasi beberapa sungai untuk menekan risiko banjir (Kompas, 25/01/2026).

Namun, banjir yang berulang dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar fenomena alam. Jika hujan menjadi satu-satunya biang, maka banjir semestinya terjadi merata dan tak berulang dengan pola yang sama. Faktanya, wilayah-wilayah yang sama terus menjadi langganan genangan. Ini menegaskan bahwa banjir adalah masalah struktural akibat kegagalan tata ruang, bukan semata akibat hujan.


Tata Ruang yang Tunduk pada Kepentingan Kapital

Di kawasan perkotaan, lahan resapan air semakin menyusut. Ruang terbuka hijau tergeser oleh betonisasi, alih fungsi lahan, dan proyek-proyek komersial yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Sungai dipersempit, daerah aliran sungai dipadati bangunan, dan rawa-rawa yang dahulu menjadi penyangga air kini berubah menjadi kawasan hunian dan bisnis.

Paradigma kapitalistik menjadi akar persoalan ini. Dalam sistem kapitalisme, lahan dipandang sebagai komoditas ekonomi. Selama mendatangkan keuntungan, izin pembangunan dapat diterbitkan meski berisiko merusak lingkungan. Dampak jangka panjang seperti banjir, kerusakan ekosistem, dan penderitaan rakyat sering kali dianggap sebagai “biaya sosial” yang harus ditanggung masyarakat.

Tak heran jika solusi yang diambil pun bersifat pragmatis. Normalisasi sungai, pengerukan, dan modifikasi cuaca dilakukan tanpa menyentuh akar masalah: tata ruang yang rusak dan kebijakan pembangunan yang salah arah. Akibatnya, banjir hanya “dipindahkan” atau ditunda, bukan dihilangkan.


Islam dan Tata Kelola Ruang Berbasis Kemaslahatan

Islam menawarkan solusi mendasar melalui tata kelola ruang yang berbasis syariat. Pembangunan diarahkan untuk menciptakan rahmat bagi seluruh alam (manusia, hewan, dan lingkungan) bukan justru melahirkan musibah. Dengan negara yang benar-benar menjalankan fungsi ri‘ayah (pengurusan urusan rakyat), tata ruang tidak diserahkan pada mekanisme pasar, melainkan diatur secara ketat oleh negara demi kemaslahatan jangka panjang.

Secara teknis dan operasional, tata kelola ruang dalam Islam dijalankan melalui beberapa mekanisme berikut:

Pertama, negara menetapkan zonasi wilayah secara tegas dan mengikat. Daerah resapan air, hutan, rawa, dan bantaran sungai ditetapkan sebagai kawasan terlarang untuk pembangunan. Tidak ada izin komersial di wilayah ini, sekalipun bernilai ekonomi tinggi. Negara bertindak sebagai penjaga ekosistem, bukan fasilitator perusakan.

Kedua, pembangunan permukiman dan kota dilakukan berbasis daya dukung lingkungan. Setiap kota memiliki ruang terbuka hijau yang memadai, sistem drainase alami, serta jalur air yang tidak terputus. Betonisasi masif yang menutup tanah secara total dicegah sejak awal.

Ketiga, negara membangun dan memelihara infrastruktur air secara terpadu: kanal, saluran drainase, bendungan, dan kolam penampung air hujan (retarding basin). Infrastruktur ini dibiayai penuh oleh negara dari Baitul Mal dan diperlakukan sebagai fasilitas publik, bukan proyek bisnis.

Keempat, pengawasan tata ruang dilakukan secara aktif. Dalam sistem Islam, pejabat negara bertanggung jawab langsung atas dampak kebijakan yang diambil. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat kelalaian atau penyimpangan izin, pejabat tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi.

Kelima, Islam melarang pemanfaatan lahan yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat luas. Prinsip la dharar wa la dhirar menjadi landasan hukum: pembangunan apa pun yang berpotensi mencelakakan rakyat wajib dihentikan, meski menguntungkan secara ekonomi.

Sejarah Khilafah mencatat perhatian besar negara terhadap tata ruang dan pengelolaan air. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., pembangunan kota Kufah dan Basrah dilakukan dengan perencanaan matang. Pemukiman, pasar, dan fasilitas umum disusun dengan memperhatikan aliran air dan kondisi tanah agar tidak terjadi genangan (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah).

Pada masa Khilafah Umayyah dan Abbasiyah, negara membangun kanal-kanal besar yang berfungsi mengalirkan air hujan dan sungai ke wilayah pertanian sekaligus mencegah banjir di kota. Sungai Eufrat dan Tigris dijaga alirannya, dan negara melarang pembangunan yang menyempitkan sungai atau merusak bantaran (Philip K. Hitti, History of the Arabs).

Bahkan, jika terjadi pelanggaran tata ruang yang membahayakan masyarakat, negara Khilafah bertindak tegas tanpa kompromi dengan kepentingan ekonomi individu atau elite.

Banjir yang terus berulang hari ini bukan takdir alam, melainkan buah dari kebijakan tata ruang yang keliru dan paradigma kapitalistik yang menomorsatukan keuntungan. Selama pembangunan tidak berpijak pada kemaslahatan dan keseimbangan alam, musibah akan terus hadir.

Islam menghadirkan solusi menyeluruh (bukan tambal sulam) melalui tata kelola ruang berbasis syariat. Dengan negara yang mengelola lahan, air, dan pembangunan secara adil dan bertanggung jawab, pembangunan tidak lagi menjadi sumber bencana, tetapi benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Posting Komentar

0 Komentar