
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh kembali menyisakan luka panjang bagi masyarakat. Tidak hanya merusak rumah dan infrastruktur, bencana ini memukul sendi utama kehidupan warga: pekerjaan, pertanian, dan perkebunan. Hingga kini, pemulihan pascabencana masih berjalan tertatih-tatih (Kompas, 28/01/2026).
Data menunjukkan sekitar 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota mengalami kerusakan akibat banjir bandang dan longsor. Kerusakan ini berdampak langsung pada menurunnya produksi pangan dan pendapatan petani (Media Indonesia, 25/01/2026). Di wilayah Aceh bagian pegunungan, kondisi diperparah oleh akses transportasi darat yang belum sepenuhnya pulih, sehingga hasil pertanian dan perkebunan sulit dijual dan distribusi logistik tersendat (Kompas, 19/01/2026).
Ironisnya, pemerintah kembali memperpanjang status tanggap darurat untuk keempat kalinya, yang menandakan proses pemulihan belum berjalan optimal dan cenderung berulang tanpa solusi tuntas (Kompas, 23/01/2026). Perpanjangan status darurat ini berdampak langsung pada ketidakpastian hidup warga, khususnya petani dan buruh tani yang menggantungkan penghasilan dari lahan dan hasil kebun.
Pemulihan Lambat dan Beban yang Dipikul Rakyat
Lambannya pemulihan pascabencana telah berdampak serius pada perekonomian masyarakat. Banyak warga kesulitan mencari kerja karena sektor pertanian dan perkebunan (sebagai tulang punggung ekonomi lokal) belum dapat beroperasi normal. Bahkan petani yang berhasil panen pun tidak dapat menjual hasilnya akibat jalur darat yang rusak dan distribusi yang terhambat (Kompas, 19/01/2026).
Kondisi ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam menjalankan fungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat). Paradigma bernegara yang bertumpu pada hitung-hitungan untung-rugi menyebabkan alokasi anggaran pemulihan sering kali terbatas dan tidak menjadi prioritas utama. Akibatnya, rakyat dipaksa bertahan sendiri di tengah keterbatasan dan ketidakpastian pascabencana.
Selain itu, sistem penanggulangan bencana masih lemah secara struktural. Koordinasi antarlembaga minim, penanganan bersifat reaktif, dan perpanjangan tanggap darurat dilakukan berulang tanpa pembenahan mendasar. Dalam sistem kapitalisme, anggaran negara lebih difokuskan pada proyek investasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara pemulihan rakyat pascabencana kerap dianggap beban fiskal.
Negara sebagai Raa’in dalam Penanganan dan Pemulihan Bencana
Islam memandang bahwa bencana alam bukan sekadar peristiwa alamiah, tetapi amanah besar bagi negara untuk hadir mengurus rakyat secara total. Negara wajib bertindak sebagai raa’in, yang memastikan keselamatan, pemulihan, dan keberlangsungan hidup masyarakat terdampak.
Dalam sejarah Islam, penanganan bencana bukan hal baru, dan negara Khilafah telah menunjukkan praktik nyata, bukan sekadar konsep normatif.
1. Masa Khalifah Umar bin Khattab: Krisis Kelaparan (عام الرمادة / ‘Am al-Ramadah)
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., Jazirah Arab dilanda bencana kelaparan hebat akibat kekeringan panjang. Negara tidak membiarkan rakyat menghadapi bencana sendirian. Khalifah Umar segera mengambil langkah darurat berskala negara:
- Mengirim surat ke seluruh gubernur wilayah (Mesir, Syam, Irak) untuk mengirim bantuan pangan secara besar-besaran.
- Membuka dapur umum negara yang menyediakan makanan gratis setiap hari bagi rakyat terdampak.
- Menghentikan sementara penerapan hudud pencurian karena kondisi darurat, sebagai bentuk keadilan syariat yang kontekstual.
- Khalifah Umar sendiri hidup seperti rakyat, tidak makan daging dan minyak samin hingga krisis berakhir.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara Khilafah bertindak cepat, terpusat, dan penuh tanggung jawab, tanpa menunggu tekanan publik atau alasan keterbatasan anggaran.
2. Penanganan Banjir dan Infrastruktur pada Masa Khilafah
Dalam sejarah Khilafah Abbasiyah, negara secara aktif membangun dan merawat kanal, bendungan, dan sistem irigasi untuk mencegah banjir dan menjaga pertanian, khususnya di wilayah Irak dan Mesopotamia. Ketika banjir merusak lahan dan pemukiman, negara:
- Segera memperbaiki infrastruktur publik dari dana Baitul Mal.
- Memberikan kompensasi dan bantuan langsung kepada petani yang lahannya rusak.
- Menugaskan pejabat wilayah untuk memastikan distribusi pangan tetap berjalan, agar tidak terjadi kelaparan pascabencana (Philip K. Hitti, History of the Arabs).
Ini menunjukkan bahwa pencegahan dan pemulihan bencana dalam Khilafah bersifat struktural dan berkelanjutan, bukan hanya respons darurat sesaat.
3. Mekanisme Teknis Penanganan Bencana dalam Sistem Khilafah
Secara teknis, penanganan bencana dalam sistem Khilafah dilakukan melalui beberapa mekanisme utama:
- Pendanaan penuh dari Baitul Mal, tanpa bergantung pada utang atau investasi asing.
- Pemulihan infrastruktur prioritas: jalan, jembatan, irigasi, dan sarana distribusi.
- Pemulihan lahan pertanian melalui bantuan benih, alat produksi, dan perbaikan irigasi.
- Distribusi bantuan langsung kepada rakyat sesuai kebutuhan riil, bukan bantuan seragam simbolik.
- Koordinasi terpusat namun cepat, karena negara bertanggung jawab langsung atas wilayah-wilayahnya.
Semua ini dijalankan dengan prinsip sederhana: aturan, cepat pelayanan, dan profesional pelaksanaan, karena negara tidak berorientasi laba, melainkan kemaslahatan umat.
Banjir dan longsor di Aceh bukan sekadar persoalan alam, tetapi cermin kegagalan sistemik dalam pengelolaan bencana dan pemulihan rakyat. Selama negara masih terikat paradigma kapitalistik yang menjadikan anggaran dan keuntungan sebagai pertimbangan utama, penderitaan rakyat akan terus berulang setiap kali bencana datang.
Sejarah Khilafah membuktikan bahwa Islam memiliki model penanganan bencana yang nyata, manusiawi, dan efektif. Negara hadir sebagai raa’in sejati, mengurus rakyat sejak fase darurat hingga pemulihan total. Inilah solusi mendasar yang ditawarkan Islam: negara yang benar-benar bertanggung jawab atas keselamatan dan kehidupan rakyatnya.

0 Komentar