
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Belum rampungnya uji laboratorium terhadap beras yang diduga oplosan di berbagai daerah menjadi alarm keras bagi masyarakat. Antrean panjang pengujian menunjukkan bahwa praktik kecurangan pangan bukan kasus tunggal, melainkan fenomena sistemik yang mengakar dalam tata kelola distribusi bahan pokok hari ini (Batam Pos, 21/01/2026). Ironisnya, beras (yang merupakan kebutuhan pokok mayoritas rakyat) justru dijadikan ladang meraih laba dengan cara-cara yang mengorbankan keselamatan dan kesehatan publik.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pangan diperlakukan sebagai komoditas murni. Tolok ukur utama bukanlah keamanan dan kualitas konsumsi rakyat, melainkan keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, praktik oplosan, manipulasi mutu, hingga penipuan konsumen menjadi hal yang kerap terjadi. Negara sering kali hadir setelah kerugian menimpa masyarakat, bukan sebagai penjaga sejak awal. Prosedur uji laboratorium yang lamban dan birokratis semakin memperlihatkan lemahnya peran negara dalam memastikan pangan yang aman sebelum beredar luas di pasar.
Padahal, dampak beras oplosan tidak sederhana. Selain merugikan secara ekonomi, kualitas beras yang buruk berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Ketika pangan pokok tercemar, yang terancam bukan hanya perut rakyat, tetapi keberlangsungan hidup mereka.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pemenuhan pangan sebagai bagian dari penjagaan nyawa (hifzh an-nafs) yang wajib dijamin negara. Syariat mewajibkan negara memprioritaskan kebutuhan vital masyarakat, termasuk memastikan kualitas pangan sebelum didistribusikan. Produksi, distribusi, dan konsumsi tidak dibiarkan berjalan bebas tanpa kontrol, melainkan diatur agar sesuai dengan hukum halal-haram dan kemaslahatan umat.
Dalam sistem Khilafah, negara tidak sekadar menunggu laporan atau melakukan uji laboratorium setelah terjadi masalah. Islam memiliki mekanisme pengawasan pasar yang aktif melalui lembaga hisbah, yang dipimpin oleh Qadhi Hisbah. Tugasnya bukan administratif semata, tetapi turun langsung ke pasar untuk mengawasi timbangan, kualitas barang, kejujuran pedagang, serta mencegah kecurangan sejak awal (Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah).
Sejarah mencatat, pada masa Khilafah Umar bin Khattab ra., pengawasan pasar dilakukan secara langsung dan tegas. Umar tidak segan menindak pedagang yang mencampur barang dagangan dengan kualitas buruk atau merugikan konsumen. Bahkan beliau pernah menumpahkan susu yang dicampur air sebagai bentuk penegakan keadilan dan peringatan keras agar pangan rakyat tidak dijadikan alat penipuan (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah).
Lebih dari itu, negara Khilafah memastikan distribusi pangan berlangsung merata ke seluruh wilayah. Tidak boleh ada daerah yang kebanjiran stok sementara wilayah lain kekurangan, apalagi sampai rakyat mengonsumsi pangan berkualitas rendah akibat ulah spekulan. Negara bertanggung jawab penuh atas keamanan pangan, bukan menyerahkannya pada mekanisme pasar atau sekadar imbauan moral.
Kasus beras oplosan hari ini seharusnya membuka mata bahwa persoalan pangan bukan semata soal oknum pedagang nakal, melainkan akibat dari sistem yang gagal menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan. Selama pangan diperlakukan sebagai komoditas bebas, kecurangan akan terus berulang. Islam dengan sistem Khilafah menawarkan solusi menyeluruh: pengawasan ketat, distribusi adil, dan negara yang benar-benar menjalankan fungsi ri‘ayah, mengurus dan melindungi rakyatnya.

0 Komentar