
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia kian mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sedikitnya 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual yang terjadi di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat (Detik, 16/01/2026). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret suram tentang lemahnya perlindungan negara terhadap generasi penerus bangsa.
Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye ramah anak dan jargon perlindungan anak, justru muncul pola kejahatan baru yang lebih halus namun sangat merusak, yakni child grooming. Kejahatan ini menyasar anak-anak melalui manipulasi psikologis, bujuk rayu emosional, hingga eksploitasi seksual yang sering kali berlangsung lama dan tersembunyi, meninggalkan trauma mendalam bagi korban (BBC, 17/01/2026).
Kasus child grooming tidak jarang luput dari perhatian karena pelakunya kerap berasal dari lingkaran terdekat anak, atau beroperasi di ruang digital yang minim pengawasan. Banyak korban baru menyadari dirinya dieksploitasi setelah dampak psikologis muncul, sementara pelaku kerap lolos dari jerat hukum atau hanya mendapatkan hukuman ringan.
Realitas ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, bukan lagi kejahatan biasa. Ia telah menjelma menjadi extraordinary crime yang merusak masa depan generasi, tetapi ironisnya tidak diperlakukan secara luar biasa oleh negara. Banyak kasus berhenti di tahap laporan, sebagian diselesaikan dengan pendekatan damai, bahkan ada yang ditutup demi “menjaga nama baik” institusi atau keluarga.
Lemahnya penanganan ini mempertegas bahwa perlindungan anak belum menjadi prioritas serius negara. Negara seolah hadir setelah kasus viral, bukan sejak awal untuk mencegah kejahatan. Padahal, tugas utama negara adalah menjamin keamanan setiap warga, terlebih anak-anak yang secara fisik dan psikis belum mampu melindungi diri sendiri.
Lebih dalam lagi, maraknya kekerasan dan child grooming tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekuler-liberal yang mendasari sistem kehidupan hari ini. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan nilai benar-salah bergantung pada kesepakatan manusia, bukan standar moral yang baku. Sementara liberalisme mengagungkan kebebasan individu, termasuk kebebasan berekspresi dan berperilaku, tanpa batasan moral yang jelas.
Dalam iklim seperti ini, batas antara yang pantas dan tidak pantas menjadi kabur. Relasi antara orang dewasa dan anak sering kali dibingkai atas nama kebebasan, kreativitas, atau bahkan edukasi, padahal berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan grooming. Konten digital yang bebas, minim sensor, dan mudah diakses anak turut memperparah situasi.
Negara yang menganut paradigma ini cenderung reaktif, bukan preventif. Perlindungan anak diwujudkan dalam regulasi administratif, kampanye sosial, dan lembaga aduan, tetapi gagal menyentuh akar masalah: cara pandang hidup dan sistem hukum yang tidak menimbulkan efek jera.
Islam memandang kejahatan terhadap anak sebagai pelanggaran serius terhadap amanah Allah. Anak adalah titipan yang wajib dijaga, bukan hanya oleh orang tua, tetapi juga oleh negara. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai junnah (perisai), pelindung rakyat dari segala bentuk kezaliman, termasuk kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak.
Rasulullah ï·º bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak bisa dilimpahkan pada individu semata.
Dalam sistem Islam, kejahatan seksual, termasuk pelecehan dan eksploitasi anak, dikenai sanksi tegas sesuai jenis kejahatannya. Jika termasuk zina, maka diberlakukan hudud. Jika berupa kekerasan seksual, pemaksaan, atau eksploitasi, maka dikenakan ta’zir yang berat, ditentukan oleh qadhi untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat (Abdul Qadim Zallum, Sistem Pemerintahan Islam).
Berbeda dengan sistem hari ini yang sering kali mempertimbangkan faktor “masa depan pelaku”, Islam menempatkan keselamatan masyarakat dan korban sebagai prioritas utama. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang merusak kehormatan dan masa depan anak.
Sejarah mencatat, pada masa Khilafah, perlindungan terhadap anak dan perempuan dijalankan secara serius. Negara membangun sistem sosial yang menjaga pergaulan, menutup pintu-pintu zina, dan menegakkan amar makruf nahi mungkar secara institusional. Lingkungan sosial yang bersih menjadi benteng pertama pencegahan kejahatan.
Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., aparat negara aktif melakukan patroli malam untuk memastikan keamanan rakyat, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kehormatan perempuan dan anak (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wan Nihayah). Negara tidak menunggu laporan, tetapi proaktif mencegah potensi kejahatan.
Selain penegakan hukum, Islam juga menekankan aspek preventif melalui pendidikan berbasis akidah. Anak dididik sejak dini untuk mengenal halal-haram, menjaga kehormatan diri, dan memahami batas pergaulan. Orang dewasa pun dididik untuk takut kepada Allah dalam setiap interaksi, bukan sekadar takut pada sanksi hukum.
Sistem pendidikan Islam tidak membiarkan anak tumbuh dalam budaya permisif. Konten, kurikulum, dan lingkungan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, bukan sekadar kecakapan akademik. Dengan demikian, child grooming sulit berkembang karena masyarakat memiliki sensitivitas moral yang tinggi.
Negara dalam sistem Islam juga mengontrol ruang publik dan media. Konten yang merusak moral, mengeksploitasi tubuh, atau mendorong kebebasan seksual tidak dibiarkan beredar. Ini bukan bentuk pengekangan, melainkan perlindungan terhadap generasi.
Berbeda dengan hari ini, ketika dalih kebebasan berekspresi justru membuka ruang bagi predator anak untuk beroperasi dengan aman di balik layar digital.
Selain itu, Islam mewajibkan negara memberikan pemulihan menyeluruh bagi korban. Tidak hanya proses hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, pemulihan mental, dan jaminan masa depan anak. Negara bertanggung jawab memastikan korban tidak distigma dan tetap dapat tumbuh secara normal.
Semua ini menunjukkan bahwa solusi atas maraknya kekerasan dan child grooming tidak cukup dengan tambal sulam regulasi. Dibutuhkan perubahan paradigma mendasar: dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Dakwah menjadi kunci untuk mengubah cara berpikir masyarakat, sekaligus mendorong perubahan sistem yang menaungi kehidupan.
Selama sistem yang melahirkan kebebasan tanpa batas tetap dipertahankan, selama hukum masih lunak terhadap pelaku kejahatan, dan selama negara bersikap reaktif, maka anak-anak akan terus menjadi korban berulang.
Perlindungan anak sejati bukan sekadar slogan, tetapi buah dari sistem kehidupan yang menjadikan hukum Allah sebagai standar. Tanpa itu, kasus kekerasan dan child grooming hanya akan terus bertambah, sementara generasi tumbuh dalam luka yang tak kunjung sembuh.

0 Komentar