
Oleh: Niqi Carrera
Guru TK
Setiap kali kasus kekerasan anak mencuat, respons publik nyaris selalu sama. Marah, sedih, lalu menuntut hukuman lebih berat. Negara pun ikut bersuara: akan dievaluasi, akan diperketat, akan dibentuk satgas.
Namun, anehnya, tahun demi tahun, angkanya justru naik. Pertanyaannya sederhana tapi mengganggu: jika aturan terus bertambah, mengapa anak justru semakin tidak aman?
Data KPAI sepanjang 2025 mencatat 2.063 anak menjadi korban pelanggaran hak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Kasus child grooming pun semakin sering terungkap, dengan pola yang semakin halus dan sistematis. Anak tidak lagi diseret secara paksa, tetapi dirangkul, dimanipulasi, dan dihancurkan dari dalam. Yang lebih menyakitkan, banyak dari kasus ini terjadi di ruang yang seharusnya aman: rumah, sekolah, dan lingkungan terdekat.
Di titik ini, masalahnya bukan lagi soal kurangnya empati. Masalahnya adalah ada sesuatu yang keliru secara mendasar dalam cara negara memandang perlindungan anak.
Kita Salah Fokus Sejak Awal
Selama ini, negara sibuk menambal gejala, bukan membongkar akar. Setiap kasus diperlakukan seolah insiden terpisah, bukan bagian dari pola besar. Child grooming dianggap masalah individu bejat, bukan produk lingkungan yang permisif. Kekerasan anak dipersempit menjadi kegagalan orang tua, bukan kegagalan sistem.
Padahal faktanya jelas. Ketika kejahatan terus berulang, dengan pola yang semakin rapi, itu berarti sistem yang ada memberi ruang bagi kejahatan untuk tumbuh. Negara boleh saja punya undang-undang perlindungan anak, tetapi hukum yang tumpul, lamban, dan mudah dikompromikan tidak pernah benar-benar melindungi siapa pun. Masalahnya bukan karena negara kurang hadir, tetapi karena negara hadir dengan paradigma yang salah.
Ketika Kebebasan Dijadikan Nilai Tertinggi
Paradigma sekuler-liberal menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Selama tidak mengganggu orang lain secara kasat mata, negara enggan ikut campur. Relasi personal dianggap wilayah privat. Konten dianggap ekspresi. Gaya hidup dianggap pilihan.
Masalahnya, child grooming tidak bekerja secara kasat mata. Ia bekerja di ruang abu-abu yang justru dilindungi oleh jargon kebebasan. Pelaku mendekati korban dengan komunikasi “aman”, relasi “sukarela”, dan interaksi “pribadi”. Negara baru bereaksi setelah kerusakan terjadi, ketika trauma sudah menumpuk dan masa depan anak sudah terlanjur koyak.
Paradigma ini membuat negara selalu terlambat. Terlambat melindungi, terlambat menghukum, dan terlambat memulihkan.
Lebih jauh lagi, liberalisme membentuk cara berpikir masyarakat. Batas antara yang pantas dan tidak pantas menjadi kabur. Interaksi bebas dinormalisasi. Anak dipaksa “tahan banting” di dunia yang tidak ramah, sementara negara berdiri sebagai penonton yang mengaku netral.
Mengapa Hukuman Tidak Menakutkan?
Dalam sistem hari ini, hukum sering kali lebih sibuk menjaga prosedur daripada menjaga korban. Pelaku bisa berkelit, korban harus membuktikan, dan proses berjalan panjang tanpa kepastian. Tidak ada efek jera yang nyata. Tidak ada rasa takut yang mencegah kejahatan sebelum terjadi.
Islam memandang ini secara terbalik. Hukum bukan sekadar alat menghukum setelah kejadian, tetapi alat pencegah sebelum kejahatan muncul. Karena itu, Islam menetapkan sanksi yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir terhadap kekerasan dan kejahatan seksual, terlebih terhadap anak.
Ketegasan hukum dalam Islam sering disalahpahami sebagai kekerasan. Padahal justru ketidaktegasanlah yang hari ini melanggengkan kekerasan. Ketika pelaku tidak takut pada konsekuensi, yang dikorbankan adalah anak-anak.
Negara dalam Islam Tidak Netral
Inilah titik pembeda paling krusial. Negara dalam Islam tidak netral secara nilai. Negara berpihak pada penjagaan akidah, akhlak, dan keselamatan manusia. Negara tidak membiarkan ruang publik dipenuhi hal-hal yang merusak dengan alasan kebebasan. Negara tidak menyerahkan pendidikan moral sepenuhnya pada keluarga, lalu cuci tangan ketika gagal.
Islam mewajibkan negara menjaga anak secara preventif dan kuratif. Preventif berarti mengatur media, interaksi sosial, sistem pendidikan, dan lingkungan agar tidak membuka peluang kejahatan. Kuratif berarti memastikan korban mendapatkan pemulihan total dan pelaku tidak punya kesempatan mengulangi.
Dalam Islam, perlindungan anak bukan program tambahan. Ia adalah fungsi inti negara.
Dakwah Bukan Pelengkap, Tapi Kunci
Selama paradigma sekuler-liberal masih dianggap netral dan tak tergantikan, solusi akan selalu setengah hati. Karena itu, dakwah menjadi kunci perubahan. Bukan dakwah simbolik, tetapi dakwah yang mengoreksi cara berpikir.
Dakwah membongkar ilusi bahwa kebebasan selalu membawa kebaikan. Dakwah menegaskan bahwa tanpa nilai Ilahi, hukum kehilangan arah. Dakwah mengajak masyarakat menyadari bahwa sistem sekuler bukan gagal karena kurang dijalankan, tetapi gagal karena memang tidak dirancang untuk melindungi manusia secara utuh.
Perubahan paradigma inilah yang akan membuka jalan menuju perubahan sistem.
Anak Tidak Butuh Janji, Mereka Butuh Sistem yang Benar
Anak-anak tidak butuh pernyataan prihatin. Mereka tidak butuh tagar. Mereka butuh sistem yang sejak awal menutup pintu kejahatan, bukan membuka lalu menyesal.
Kekerasan dan child grooming yang terus meningkat bukan anomali. Ia adalah konsekuensi logis dari sistem yang salah arah. Selama negara masih ragu menegakkan nilai, masih memuja kebebasan tanpa batas, dan masih memisahkan agama dari pengaturan hidup, anak-anak akan terus menjadi korban paling mudah.
Mungkin pertanyaan paling jujur yang harus kita ajukan bukan “mengapa pelaku semakin banyak?”, tetapi mengapa kita masih mempertahankan sistem yang berulang kali gagal melindungi anak-anak kita.

0 Komentar