
Oleh: Khusnul
Penulis Lepas
Polrestabes Medan mengungkapkan detail kejadian dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang ibu berinisial F (42) yang diduga dibunuh oleh anaknya, AL (12), di Kota Medan. Sebelum kejadian, korban bersama dua anaknya tidur dalam satu kamar di lantai satu. AL dan korban tidur di kasur bagian atas, sementara kakak korban tidur di kasur bagian bawah. Suami korban beristirahat di lantai dua.
Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, AL terbangun dan mengambil pisau untuk melukai korban yang sedang tertidur. "Adik (AL) mengambil pisau, membuka bajunya, dan melukai korban," kata Calvin saat konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (29/12/2025). Akibatnya, korban menderita 26 luka tikam. (Kompas, 29/12/2025)
Kasus serupa juga disebabkan oleh game online, yang membuat pihak Kepolisian menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka berinisial HRR berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa. Ia dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
"Akibat pengancaman yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan rasa takut dan keresahan di lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, mengutip Detik, Jumat (26/12). (CNN Indonesia, 26/12/2025)
Di era digitalisasi yang semakin maju seperti saat ini, telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, termasuk dalam cara anak-anak dan remaja menghabiskan waktu luangnya. Game online kini menjadi salah satu bentuk hiburan paling populer karena mudah diakses dan digemari oleh berbagai usia. Namun, kini game online bukan hanya sekadar hiburan semata. Game ini dapat merusak cara berpikir, bersikap, dan bertindak, sehingga menyebabkan kerusakan mental pada generasi muda.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, menegaskan bahwa game online dapat sangat memengaruhi tumbuh kembang anak, baik secara positif maupun negatif, terutama karena risiko kecanduan, paparan konten kekerasan, pornografi, perundungan, serta potensi eksploitasi seksual dan kejahatan daring lainnya. Hal ini mendorong pemerintah untuk segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) Perlindungan Anak dari Game Online.
Game pengaruhnya sangat kompleks, mulai dari gangguan konsentrasi, perubahan perilaku psikologis, hingga isolasi sosial dan penurunan kepekaan moral, yang memerlukan pengawasan ketat pada konten dan rating usia. (14/4/2024) Badan Kesehatan Dunia (World Health Organisation/WHO) telah memasukkan kecanduan game ke dalam daftar penyakit dalam laporan International Classification of Diseases edisi 11 (ICD-11). Dengan demikian, kecanduan game kini resmi masuk sebagai gangguan kesehatan jiwa. (4/7/2018)
Kerusakan generasi akibat game online bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari pemanfaatan ruang digital oleh kapitalisme global yang tidak bermoral. Platform digital sejatinya tidak pernah netral. Di balik kemasannya yang menarik, terdapat nilai dan ajaran merusak yang disisipkan secara halus. Ruang ini dimanfaatkan oleh kapitalisme global untuk meraup keuntungan materi sebesar-besarnya tanpa memedulikan kehancuran generasi. Fokus utama sistem kapitalisme yang dominan saat ini adalah pencapaian materi sebanyak-banyaknya. Sistem ini cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai keuntungan, bahkan jika itu berarti menciptakan produk yang berpotensi merusak, seperti game online yang adiktif.
Sungguh miris, negara yang seharusnya memiliki fungsi utama melindungi, tidak mampu melindungi rakyat, terutama generasi muda, dari bahaya kerusakan mental akibat game online dengan konten kekerasannya. Abainya negara terbukti dengan terus membiarkan game online ada beserta tayangan kekerasan. Sementara solusi yang ditawarkan hanya bersifat tambal sulam saja tanpa menyentuh akar masalahnya. Menutup satu game online, namun kemudian muncul lagi game online lainnya.
Melihat fakta kerusakan generasi hari ini, sudah saatnya umat membuka mata dan menyadari bahwa ada kesalahan yang mengakar di tengah-tengah kehidupan. Umat juga harus paham bahwa kesalahan itu bersumber dari penerapan sistem yang salah. Sistem kapitalisme yang berasas sekularisme adalah biang kerok dari segala masalah generasi.
Oleh karena itu, umat sepantasnya menggali lebih dalam dan menyadari bahwa ada sistem lain yang pada dasarnya menjadi solusi atas segala masalah ini. Sistem tersebut adalah sistem Islam, yang mewajibkan negara untuk senantiasa menjaga dan melindungi generasi dari segala bentuk kerusakan, baik kerusakan akidah, akhlak, maupun kerusakan mental.
Lebih dari itu, hegemoni ruang digital oleh kapitalisme global harus dilawan dengan kedaulatan digital. Negara wajib menguasai arah pengembangan teknologi, menetapkan standar konten sesuai nilai kebenaran, serta menutup akses terhadap produk digital yang terbukti merusak generasi. Negara akan mendukung penuh dan memfasilitasi perkembangan dunia digital yang semakin memudahkan kehidupan, namun juga tidak abai dalam memastikan penggunaan media yang selalu terikat dengan syariat Islam. Tak ada ruang sama sekali untuk tersebarnya ide-ide yang bertentangan dengan Islam.
Ruang digital harus diarahkan sebagai sarana edukasi, dakwah, dan pembentukan kepribadian mulia, bukan sekadar ladang bisnis semata. Islam memiliki tiga pilar perlindungan terhadap generasi, mulai dari ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta perlindungan negara.
Ketakwaan individu adalah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah ﷻ kepada setiap umat-Nya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (QS. at-Tahrim [66]: 6)
Masyarakat yang saling mengontrol pelaksanaan hukum Islam, juga mengawasi serta mengoreksi penguasa. Masyarakat tersebut dibentuk oleh individu-individu yang dibimbing oleh nilai-nilai Islam, memiliki rasa takwa yang mendalam, dan menerapkan prinsip amar ma'ruf nahi munkar. Dengan landasan ini, masyarakat Islam semakin kokoh dan terstruktur. Allah ﷻ berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104)
Keberadaan negara sebagai pelaksana hukum syariat. Dalam Islam, negara adalah pemelihara masyarakat. Negara berwenang penuh menerapkan hukum syariat secara adil dan menyeluruh. Dengan penerapan hukum yang menyeluruh ini, kerusakan pada generasi dapat dicegah secara mendalam, bukan hanya sekadar ditangani setelah tragedi terjadi.
Negara yang berdaulat secara digital tidak akan membiarkan platform luar yang merusak mengatur moral bangsanya. Negara akan menerapkan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan berbasis Islam yang tidak hanya menutup celah bagi konten merusak, tetapi juga menyediakan sarana hiburan yang sehat, mendidik, dan mencerdaskan warganya. Ketika ketiga pilar ini saling bersinergi, maka akan terbentuklah generasi muda penerus peradaban yang taat dan tangguh.
Wallahu a'lam bishawab.

0 Komentar