
Oleh: Darul Iaz
Penulis Lepas
Pada suatu hari di Makkah, Muhammad bin Abdullah berdiri sendiri menghadapi tawaran yang bagi banyak orang adalah puncak segala ambisi, yaitu: kekuasaan, kekayaan, kedudukan. Semua disodorkan oleh para pemuka Quraisy, dengan satu syarat: hentikan dakwah tauhid.
Namun! Sejarah mencatat, beliau menolak.
Penolakan itu lalu bergaung lintas zaman, sering disederhanakan menjadi satu kesimpulan ringkas: Nabi Muhammad ﷺ anti-kekuasaan. Sebuah narasi yang terdengar sederhana, namun rapuh ketika diuji dengan konteks wahyu, tafsir ulama, dan praktik kenegaraan Nabi sendiri.
Sebab, pada saat yang sama (di tengah doa-doanya) Nabi ﷺ justru memohon kekuasaan yang menolong agama Allah.
Lalu, yang sebenarnya ditolak itu apa?
Menolak Syarat, Bukan Kekuasaan
Riwayat dari Sirah Ibnu Hisyam menyebutkan bagaimana kaum Quraisy mencoba jalan damai untuk menghentikan dakwah Islam. Mereka berkata:
وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ بِهِ مُلْكًا مَلَّكْنَاكَ عَلَيْنَا
“Kalau engkau menginginkan kekuasaan melalui dakwah ini, kami jadikan engkau berkuasa atas kami.”
Namun tawaran itu tidak berdiri netral. Kekuasaan yang dijanjikan datang dengan syarat yang merusak inti dakwah: berhenti menyeru tauhid, berhenti menggugat berhala, berhenti mengubah tatanan batil.
Di titik inilah penolakan Nabi menjadi terang. Bukan karena kekuasaan itu haram, melainkan karena kekuasaan yang mematikan dakwah adalah kekuasaan yang batil.
Sejarah mencatat, Nabi tidak pernah berkata, “Aku tidak butuh kekuasaan.” Yang beliau lakukan adalah menolak kekuasaan yang mengkhianati misi kerasulan.
Doa yang Jarang Dibicarakan
Dalam Al-Qur’an, terdapat doa yang sering luput dari diskusi publik tentang relasi Islam dan negara:
وَقُلْ رَّبِّ اَدْخِلْنِيْ مُدْخَلَ صِدْقٍ وَّاَخْرِجْنِيْ مُخْرَجَ صِدْقٍ وَّاجْعَلْ لِّيْ مِنْ لَّدُنْكَ سُلْطٰنًا نَّصِيْرًا
“Ya Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar, dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan yang menolong.” (QS. Al-Isra’ [17]: 80)
Frasa sultanan nashira (kekuasaan yang menolong) menjadi kunci. Dalam Tafsir Ibnu Katsir, frasa ini dijelaskan sebagai kekuasaan yang menolong agama Allah dan kitab-Nya, kekuasaan yang melindungi dakwah, bukan menundukkannya.
Doa ini menyingkap satu kenyataan penting:
- Nabi tidak alergi terhadap kekuasaan. Beliau justru meminta kekuasaan, tetapi dengan satu standar tegas, harus kekuasaan yang menolong agama Allah.
Madinah: Ketika Dakwah Bertemu Kekuasaan
Jawaban doa itu hadir bukan di Makkah, melainkan di Madinah.
Hijrah bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan transisi besar dari dakwah tanpa otoritas menuju dakwah yang ditopang struktur kekuasaan. Di Madinah, Nabi ﷺ bukan hanya rasul, tetapi juga pemimpin komunitas, hakim, dan kepala pemerintahan.
Di sana hukum ditegakkan, perjanjian disusun, keadilan dijaga. Syariat tidak lagi berhenti di mimbar, tetapi hidup dalam tata kelola masyarakat.
Para fuqaha kemudian merumuskan pembagian penting tentang pelaksanaan syariat:
- Syariat individual (seperti salat dan puasa),
- Syariat sosial (amar makruf nahi munkar),
- Syariat yang memerlukan otoritas negara (hudud, jinayat, qishas).
Tanpa kekuasaan, bagian ketiga ini mustahil ditegakkan secara adil. Di titik inilah kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai ambisi, melainkan instrumen amanah.
Kekuasaan Bukan Tujuan, Tapi Konsekuensi Dakwah
Islam tidak menjadikan kekuasaan sebagai tujuan akhir dakwah. Namun Islam juga tidak membiarkan hukum Allah tergantung pada niat baik individu semata.
Dalam fiqh siyasah, kekuasaan adalah alat untuk menegakkan keadilan, bukan panggung untuk mengumpulkan kemuliaan pribadi. Nabi ﷺ memberi teladan bahwa kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang:
- menjaga dakwah tauhid,
- menegakkan hukum Allah,
- dan melindungi masyarakat dari kezaliman.
Inilah sebabnya narasi “Islam anti-kekuasaan” menjadi problematik. Ia lahir dari pemahaman yang tidak tuntas, mengambil satu episode penolakan, tetapi mengabaikan doa, hijrah, dan praktik kenegaraan Nabi sendiri.
Membaca Sejarah dengan Utuh
Memahami relasi Nabi Muhammad ﷺ dengan kekuasaan menuntut kejujuran intelektual. Tidak cukup mengutip satu riwayat, lalu menutup mata dari ayat, tafsir, dan praktik sejarah.
Ketika potongan-potongan itu disatukan, gambarnya menjadi jelas: Nabi menolak kekuasaan yang membungkam tauhid, tetapi memohon dan menggunakan kekuasaan yang menolong agama Allah.
Di situlah letak keseimbangannya.
Pesan yang relevan hingga hari ini adalah: kekuasaan tidak otomatis kotor, sebagaimana penolakan terhadap kekuasaan tidak otomatis suci. Yang menentukan nilainya adalah untuk siapa kekuasaan itu digunakan, dan hukum apa yang ditegakkan melaluinya.
Sejarah Nabi tidak mengajarkan pelarian dari kekuasaan, melainkan penundukan kekuasaan kepada wahyu.
Allah ﷻ telah mengingatkan dengan jelas dalam firman-Nya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 208)
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma'idah [5]: 50)

0 Komentar