
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Kasus warung jajanan yang dijadikan tempat pencabulan anak di Batam kembali mengguncang nurani publik. Ironisnya, lokasi yang seharusnya menjadi ruang aman dan ramah bagi anak justru berubah menjadi ladang pemuas nafsu bejat (Batamnews, 11/01/2026). Peristiwa ini menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak lagi mengenal tempat. Di mana pun ada kesempatan, di situlah nafsu dilepaskan tanpa rasa takut.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia adalah buah dari kehidupan sekular yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem sekular, manusia tidak lagi menjadikan Allah sebagai pengawas utama atas perbuatannya. Ketika iman terpinggirkan, rasa takut kepada dosa pun sirna. Akibatnya, maksiat dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan di ruang publik, selama dirasa aman dari jerat hukum.
Lebih jauh, standar kebahagiaan dalam kehidupan sekular diturunkan menjadi sekadar kepuasan jasmani. Nafsu dijadikan pusat orientasi hidup, sementara nilai moral dan kehormatan manusia dikorbankan. Media, hiburan, dan budaya populer terus memproduksi rangsangan seksual tanpa kendali. Dalam kondisi seperti ini, kejahatan seksual bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang rusak.
Di sisi lain, budaya amar makruf nahi mungkar semakin melemah. Masyarakat didorong untuk “tidak ikut campur urusan orang lain,” meskipun kemungkaran nyata terjadi di sekitar mereka. Kepekaan sosial terkikis, sementara kejahatan tumbuh subur di balik sikap permisif yang dibungkus jargon kebebasan.
Islam memandang persoalan ini secara menyeluruh. Dalam Islam, pencegahan maksiat dimulai dari ketakwaan individu. Ketakwaan inilah yang menjadi benteng pertama agar seseorang tidak berani melanggar hukum Allah, meskipun tidak ada manusia yang melihat. Sistem pendidikan Islam pun dirancang untuk membentuk kepribadian Islam, yakni individu yang menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukur setiap perbuatannya.
Namun Islam tidak berhenti pada pembentukan individu. Islam juga memastikan amar makruf nahi mungkar berjalan dan hidup di tengah masyarakat. Masyarakat tidak dibiarkan apatis, tetapi dididik untuk saling menasihati dan mencegah kemungkaran sesuai kapasitasnya. Dengan mekanisme ini, ruang publik dijaga dari potensi penyimpangan.
Peran negara dalam Islam jauh lebih strategis. Negara bertanggung jawab meningkatkan ketakwaan masyarakat melalui majelis ilmu, kurikulum pendidikan, media yang bersih, serta regulasi yang menutup celah maksiat. Negara bukan sekadar penonton yang bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi penjaga aktif moral publik.
Lebih dari itu, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Pelaku zina dan kejahatan seksual tidak diperlakukan sebagai “korban lingkungan,” melainkan sebagai pelanggar hukum Allah yang telah merusak tatanan masyarakat. Sanksi dijatuhkan bukan untuk balas dendam, tetapi untuk melindungi masyarakat dan mencegah kejahatan serupa terulang.
Sejarah mencatat bahwa pada masa Khilafah, kejahatan seksual tidak dibiarkan berkembang menjadi fenomena sosial. Bukan karena manusia kala itu bebas dari hawa nafsu, tetapi karena negara hadir secara serius menjaga kehormatan publik.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., setiap perilaku yang mengarah pada pelanggaran kehormatan ditindak sejak dini. Umar ra. dikenal sangat tegas dalam urusan moral publik. Beliau tidak menunggu terjadinya zina atau kejahatan berat. Pelanggaran yang meresahkan masyarakat (termasuk perilaku menyimpang dan pelecehan) dapat dikenai hukuman ta'zir yang berat sesuai keputusan qadhi, demi mencegah kerusakan yang lebih besar (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, At-Turuq al-Hukmiyyah).
Pada masa Khilafah Abbasiyah, negara membentuk institusi hisbah yang berfungsi mengawasi pasar, warung, dan ruang publik. Aparat hisbah tidak hanya mengawasi timbangan dan harga, tetapi juga akhlak dan interaksi sosial. Tempat-tempat umum diawasi agar tidak menjadi sarang maksiat. Jika ditemukan indikasi pelecehan atau perbuatan cabul, aparat bertindak cepat, menegur, membubarkan, bahkan menyerahkan pelaku ke pengadilan (Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah).
Negara Khilafah juga menutup rapat faktor pemicu kejahatan seksual. Konten pornografi, pergaulan bebas, khalwat, dan eksploitasi tubuh tidak diberi ruang dalam kehidupan publik. Media dan budaya berada di bawah standar syariat, sehingga rangsangan seksual massal seperti hari ini tidak menjadi konsumsi masyarakat.
Jika kejahatan seksual terbukti secara syar'i, negara menjatuhkan sanksi yang adil dan menjerakan. Bila masuk kategori zina, diterapkan hudud. Bila berupa pencabulan atau pelecehan yang tidak memenuhi syarat zina, dijatuhkan hukuman ta'zir yang berat sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Semua ini bertujuan melindungi anak-anak dan menjaga kesucian masyarakat.
Dengan sistem seperti ini, warung jajanan, pasar, dan ruang publik tidak berubah menjadi tempat predator mengintai mangsa. Negara tidak menunggu korban berjatuhan, tidak bergantung pada viralitas, dan tidak menormalisasi kejahatan dengan dalih kebebasan individu.
Kasus pencabulan anak hari ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa pendekatan sekular telah gagal melindungi generasi. Selama sistem hidup menjauhkan manusia dari hukum Allah, kejahatan akan terus berulang dengan wajah yang berbeda. Hanya dengan kembali kepada sistem Islam secara menyeluruh (individu bertakwa, masyarakat peduli, dan negara tegas) kehormatan anak-anak dan masa depan umat dapat benar-benar dijaga.

0 Komentar