SAAT UTANG DIJADIKAN JALAN PINTAS PEMBANGUNAN KEPRI


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan pinjaman sekitar Rp400 miliar ke Bank BJB dengan dalih bunga kecil kembali membuka perdebatan klasik soal utang daerah (Harian Kepri, 14/01/026). Narasi “bunga rendah” seolah menjadi pembenaran moral bahwa utang adalah solusi aman bagi pembangunan. Padahal, di balik angka yang tampak ringan itu, tersimpan beban struktural yang ujungnya tetap dipikul rakyat.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, utang dipandang sebagai instrumen lazim untuk menutup defisit anggaran dan mempercepat pembangunan. Namun, logika ini sering mengabaikan fakta mendasar: utang bukan uang gratis, melainkan kewajiban yang harus dikembalikan dengan bunga, dan bunga sekecil apa pun tetaplah riba. Ketika negara atau daerah berutang, sejatinya yang “mengikat kontrak” adalah pemerintah, tetapi yang membayar cicilannya adalah rakyat, melalui pajak, retribusi, atau pengurangan layanan publik.

Kepri bukan wilayah miskin. Provinsi ini dianugerahi posisi strategis, kekayaan laut, potensi migas, pelabuhan internasional, hingga kawasan industri. Jika pengelolaan sumber daya alam (SDA) dilakukan secara optimal dan mandiri, seharusnya kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan tanpa harus menggantungkan diri pada utang. Ketergantungan pada pinjaman justru menandakan kegagalan tata kelola SDA dan lemahnya kemandirian fiskal.

Lebih dari itu, normalisasi utang dengan alasan bunga kecil mencerminkan cara pandang yang keliru: seolah masalah keuangan negara dapat diselesaikan dengan menunda masalah ke masa depan. Padahal, semakin sering utang dijadikan solusi, semakin besar pula jebakan fiskal yang terbentuk. Hari ini utang untuk pembangunan, esok hari anggaran tersedot untuk cicilan.


Utang dan Riba: Masalah Sistemik

Dalam Islam, persoalan utang berbunga bukan sekadar isu teknis ekonomi, melainkan masalah prinsip. Riba (baik besar maupun kecil) tetap diharamkan karena melahirkan ketidakadilan dan eksploitasi. Ketika negara melakukan utang berbunga, maka negara secara sadar memasukkan praktik riba ke dalam kebijakan publik. Dampaknya sistemik: ketergantungan pada lembaga keuangan, hilangnya kedaulatan ekonomi, dan pemindahan beban ke pundak masyarakat luas.

Fakta bahwa utang negara atau daerah selalu dibayar dari pajak menunjukkan satu hal penting: utang bukan solusi, melainkan pemindahan beban. Rakyat dipaksa membayar kebijakan yang tidak mereka rancang dan tidak selalu mereka nikmati hasilnya.


Islam dan Alternatif Tanpa Utang

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam sistem Islam, SDA dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Negara berperan sebagai pengelola, bukan pemilik, dan hasilnya wajib dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Pendapatan negara tidak bertumpu pada utang, melainkan pada sumber-sumber sah yang dikelola melalui Baitul Mal, seperti kharaj, jizyah, ghanimah, fai’, usyur, rikaz, khumus, serta zakat (sesuai posnya). Dengan pengelolaan SDA secara mandiri dan amanah, pemasukan ini terbukti cukup untuk membiayai kebutuhan publik.

Sejarah mencatat, dalam sistem Khilafah, negara tidak menjadikan utang sebagai opsi utama, apalagi utang berbunga. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., ketika terjadi paceklik hebat (عام الرمادة), negara tidak berutang kepada pihak asing atau lembaga keuangan. Sebaliknya, Khalifah mengoptimalkan distribusi Baitul Mal, meminta bantuan wilayah lain, dan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi tanpa membebani mereka dengan riba.

Jika kas Baitul Mal kosong sementara kebutuhan mendesak harus dipenuhi, Islam menetapkan mekanisme dharibah (pajak temporer). Namun, pajak ini hanya dipungut dari kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta, bukan dari seluruh rakyat tanpa pandang kondisi. Dharibah bersifat sementara, proporsional, dan dihapus ketika kebutuhan telah terpenuhi, berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalis yang cenderung permanen dan meluas.

Utang berbunga, meski dikemas dengan istilah “bunga kecil”, tetap menyimpan masalah besar. Ia mencerminkan kegagalan sistem dalam mengelola kekayaan dan melindungi rakyat dari beban jangka panjang. Kepri, dengan segala potensi alamnya, sejatinya mampu berdiri tanpa utang jika dikelola dengan paradigma yang benar.

Sudah saatnya kebijakan fiskal tidak hanya diukur dari kemudahan akses pinjaman, tetapi dari keadilan, kemandirian, dan keberpihakan pada rakyat. Islam telah memberikan contoh nyata bagaimana negara dapat menyejahterakan rakyat tanpa bergantung pada utang dan riba, sebuah pelajaran berharga yang relevan untuk direnungkan hari ini.

Posting Komentar

0 Komentar