MENGINCAR UNTUNG DI ATAS LUMPUR BENCANA


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Bencana banjir yang melanda Aceh menyisakan tumpukan lumpur dalam jumlah besar. Alih-alih diposisikan sebagai persoalan kemanusiaan yang harus ditangani negara secara penuh, lumpur bencana justru dipandang sebagai peluang ekonomi. Presiden menyampaikan bahwa sejumlah pihak swasta tertarik memanfaatkan lumpur tersebut dan menyebut langkah itu sebagai sesuatu yang “bagus sekali” karena dinilai dapat membantu pemasukan daerah (Sindonews, 01/01/2026).

Pernyataan ini menegaskan cara pandang negara yang keliru dalam menyikapi bencana. Lumpur yang muncul akibat banjir sejatinya adalah bagian dari dampak penderitaan rakyat, bukan komoditas ekonomi yang layak ditawarkan kepada swasta. Ketika negara membuka ruang bagi swasta untuk “memanfaatkan” sisa bencana, yang muncul bukanlah empati, melainkan kalkulasi untung rugi.

Dalih bahwa pemanfaatan lumpur oleh swasta dapat membantu pemasukan daerah semakin memperlihatkan watak kapitalistik dalam kebijakan publik. Negara seakan melempar tanggung jawab pengelolaan dampak bencana kepada pihak swasta demi keuntungan ekonomi, bukan menjadikan keselamatan dan pemulihan rakyat sebagai prioritas utama.

Kebijakan ini juga menunjukkan salah prioritas. Dalam kondisi pascabencana, seharusnya fokus negara adalah pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terdampak: pangan, air bersih, hunian sementara, layanan kesehatan, dan pemulihan lingkungan. Namun, yang justru mengemuka adalah wacana pemanfaatan lumpur untuk kepentingan bisnis, seolah penderitaan rakyat bisa menunggu.

Lebih jauh, solusi pragmatis tanpa regulasi yang jelas berpotensi membuka pintu eksploitasi. Ketika swasta diberi ruang masuk tanpa batas yang tegas, kepentingan profit akan menjadi orientasi utama. Dampaknya, lingkungan bisa semakin rusak, masyarakat lokal tersisih, dan bencana justru melahirkan rantai masalah baru.

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang menempatkan segala sesuatu (bahkan dampak bencana) sebagai peluang ekonomi. Dalam sistem ini, negara tidak hadir sebagai pengurus rakyat secara utuh, melainkan sebagai fasilitator kepentingan pasar. Akibatnya, tragedi kemanusiaan direduksi menjadi komoditas.

Berbeda dengan pandangan Islam. Dalam Islam, negara adalah ra‘in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara bertanggung jawab penuh dalam penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana. Tanggung jawab ini tidak boleh dialihkan kepada swasta, apalagi dengan motif keuntungan.

Pemerintah dalam sistem Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materiil. Seluruh sumber daya negara dikerahkan untuk menyelamatkan korban, membersihkan lingkungan, membangun kembali permukiman, dan memulihkan kehidupan sosial ekonomi rakyat. Tidak ada ruang bagi negara untuk mengambil jarak dari penderitaan warganya.

Islam juga melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dikomersialkan. Lumpur bencana yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan masyarakat termasuk dalam wilayah yang wajib dikelola negara demi kemaslahatan bersama.

Sejarah mencatat bahwa dalam sistem Khilafah Islamiyah, negara hadir langsung saat terjadi bencana. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ketika terjadi paceklik hebat, negara tidak menyerahkan urusan rakyat kepada pihak swasta atau mekanisme pasar. Umar menjadikan Baitul Mal sebagai pusat distribusi bantuan pangan dan mengerahkan seluruh aparatur negara untuk memastikan keselamatan rakyat.

Umar bin Khattab mengirim surat kepada para gubernur di wilayah Islam, seperti Amr bin Ash di Mesir dan Mu‘awiyah bin Abi Sufyan di Syam, untuk mengirimkan pasokan gandum, kurma, dan minyak secara berkala ke Madinah dan wilayah terdampak. Bantuan tersebut didistribusikan langsung oleh negara tanpa perantara swasta, sebagai bentuk tanggung jawab penuh penguasa terhadap rakyatnya (Tarikh ath-Thabari).

Selain distribusi logistik dari Baitul Mal, Umar mendirikan dapur-dapur umum (mawa’id ath-tha‘am) di berbagai titik. Makanan dimasak dan dibagikan setiap hari kepada masyarakat yang kelaparan. Umar bahkan turun langsung mengawasi pembagian makanan, memastikan tidak ada satu pun keluarga yang terlewat dari bantuan negara (Tarikh Ibnu Katsir).

Distribusi bantuan dilakukan secara terdata dan berkelanjutan. Aparat negara mendata keluarga terdampak dan menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan, tanpa membedakan status sosial atau kedudukan. Umar menolak menghentikan bantuan sebelum krisis benar-benar berakhir. Bahkan, sebagai bentuk empati dan kontrol moral kekuasaan, Umar bersumpah tidak akan memakan daging dan lemak selama rakyatnya masih kelaparan (Tarikh Ibnu Katsir).

Pendekatan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, penderitaan rakyat bukan peluang bisnis, melainkan amanah yang wajib ditunaikan negara. Negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih efisiensi atau pemasukan daerah, sementara rakyat berjuang memulihkan hidup mereka.

Karena itu, wacana pemanfaatan lumpur bencana oleh swasta patut dikritisi secara mendasar. Selama bencana masih dipandang sebagai peluang ekonomi dan bukan sebagai tanggung jawab negara, selama itu pula rakyat akan terus berada di posisi paling rentan.

Bencana seharusnya melahirkan solidaritas dan kehadiran negara, bukan transaksi dan eksploitasi. Dan hanya dengan sistem yang menempatkan kemanusiaan di atas keuntungan, keadilan bagi rakyat terdampak bencana dapat benar-benar terwujud.

Posting Komentar

0 Komentar