
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Kelangkaan minyak goreng premium seperti Bimoli dan Fortune yang terjadi di Kabupaten Anambas kembali membuka tabir rapuhnya sistem distribusi pangan di negeri ini. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok bermutu, justru produk-produk tersebut menghilang dari pasaran (Batam Pos, 18/01/2026). Kondisi ini bukan semata persoalan teknis logistik, melainkan persoalan sistemik yang bersumber dari tata kelola ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar kapitalistik.
Dalam sistem kapitalisme, distribusi barang sangat bergantung pada kepentingan pemilik modal dan keuntungan pasar. Negara sering kali berperan minimal, sebatas regulator, sementara kendali nyata berada di tangan korporasi dan jaringan distribusi besar. Akibatnya, distribusi tidak berjalan merata. Daerah-daerah terpencil seperti Anambas kerap menjadi korban karena dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi.
Kelangkaan minyak goreng premium ini juga memperlihatkan bagaimana prioritas ekspor masih menjadi tolok ukur utama dalam sistem kapitalisme. Selama harga ekspor lebih menggiurkan, kebutuhan rakyat di dalam negeri kerap dinomorduakan. Rakyat dipaksa menerima barang berkualitas rendah atau membayar lebih mahal demi kebutuhan pokok yang seharusnya mudah diakses.
Lebih parah lagi, pembatasan distribusi (baik secara langsung maupun tidak langsung) menciptakan kelangkaan buatan (artificial scarcity). Kondisi ini membuka ruang spekulasi, penimbunan, dan permainan harga, yang semuanya berujung pada penderitaan masyarakat kecil.
Islam dan Tata Kelola Distribusi Kebutuhan Pokok
Islam memandang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sebagai kewajiban negara, bukan sekadar urusan pasar. Dalam Islam, aktivitas ekonomi (mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi) diatur oleh hukum syariat agar berjalan adil dan berpihak kepada kepentingan umat.
Negara dalam sistem Islam (Khilafah) tidak akan membiarkan distribusi kebutuhan pokok diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara berperan aktif memastikan bahwa barang-barang vital seperti pangan, minyak, dan bahan kebutuhan lainnya tersedia, terjangkau, dan merata di seluruh wilayah, tanpa diskriminasi antara pusat dan daerah.
Prinsip distribusi ini bukan konsep utopis, melainkan telah terbukti dalam sejarah panjang peradaban Islam. Pada masa Khilafah Umar bin Khattab ra., negara membangun sistem distribusi pangan yang terorganisir melalui Baitul Mal dan gudang-gudang penyimpanan bahan makanan. Ketika terjadi paceklik besar yang dikenal sebagai ‘Am ar-Ramadah, Khalifah Umar tidak menyerahkan persoalan pangan kepada mekanisme pasar. Beliau justru mengirimkan surat ke para gubernur di wilayah lain seperti Mesir dan Syam untuk segera mengirimkan gandum, minyak, dan bahan makanan ke Madinah. Distribusi dilakukan secara terpusat dan langsung kepada rakyat, tanpa memandang keuntungan.
Pada masa Khilafah Abbasiyah, negara juga membangun jaringan distribusi pangan yang luas, termasuk jalur sungai dan darat, untuk memastikan pasokan makanan sampai ke wilayah-wilayah jauh. Negara bahkan menetapkan pengawasan pasar (hisbah) untuk mencegah penimbunan dan permainan harga. Setiap praktik penahanan barang yang mengganggu hajat hidup orang banyak dianggap sebagai pelanggaran syariat dan dikenai sanksi.
Kebijakan Perdagangan dalam Negara Khilafah
Dalam sistem Khilafah, hubungan perdagangan luar negeri tidak dilakukan secara bebas tanpa batas. Kebutuhan dalam negeri harus terpenuhi terlebih dahulu, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Ekspor baru dibolehkan jika tidak mengancam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
Negara juga melarang praktik penimbunan (ihtikar) dan spekulasi yang menyebabkan kelangkaan barang. Rasulullah ï·º secara tegas mengecam pelaku penimbunan karena perbuatannya merugikan masyarakat. Oleh karena itu, negara Islam akan bertindak cepat dan tegas terhadap distributor atau pihak mana pun yang sengaja menghambat pasokan demi keuntungan pribadi.
Dengan mekanisme ini, tidak ada ruang bagi korporasi untuk mempermainkan pasokan atau memprioritaskan pasar luar negeri sementara rakyat di dalam negeri kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok bermutu.
Kesimpulan
Kelangkaan minyak goreng premium di Anambas adalah cermin nyata kegagalan sistem kapitalisme dalam menjamin distribusi kebutuhan pokok secara adil dan merata. Selama kebutuhan vital rakyat diperlakukan sebagai komoditas bisnis semata, penderitaan masyarakat akan terus berulang.
Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui sistem ekonomi yang berlandaskan syariat, dengan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Sejarah Khilafah membuktikan bahwa distribusi pangan dapat berjalan adil, cepat, dan merata ketika negara menjalankan fungsinya secara penuh. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, kebutuhan pokok rakyat (termasuk pangan dan minyak) akan terjamin, bermutu, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.

0 Komentar