PARADOKS DEMOKRASI: KETIKA KRITIK DIANGGAP KRIMINAL


Oleh: Ummu Zamzama
Penulis Lepas

Mengawali tahun 2026, dunia digital yang seharusnya menjadi ruang hijau aspirasi rakyat justru berubah menjadi zona perang yang tidak seimbang. Konten kreator dan influencer yang kritis kini tidak hanya berhadapan dengan pasal-pasal karet, tetapi juga dengan instrumen teror yang “gaib”. Ancaman fisik, vandalisme, peretasan, hingga pengiriman bangkai ayam dan bom molotov ke rumah aktivis menjadi bukti bahwa demokrasi sedang mengalami “pembusukan” dari dalam. Negara yang seharusnya menjamin rasa aman justru terkesan membiarkan (atau bahkan memelihara) ekosistem ketakutan tersebut.

Selama triwulan III (Juli–September) 2025, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menemukan lonjakan represi digital. Pada aspek kebebasan berekspresi, terdapat 59 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital, dengan jumlah terlapor 156 orang. Motif atau isu politik paling banyak melatarbelakangi pelanggaran kebebasan berekspresi, dengan total 128 korban. Hal tersebut terutama berkaitan dengan ekspresi politik terkait dukungan atas demonstrasi Agustus 2025, banyak korban yang dilaporkan selama periode tersebut termasuk sejumlah aktivis muda. (Safenet, 29/10/2025)

SAFEnet juga mencatat bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian masih paling banyak digunakan untuk mengkriminalisasi, dengan jumlah terlapor 45 orang. Selain itu, UU ITE tanpa informasi lebih lanjut terkait pasal spesifik mencatat 67 terlapor. Pasal-pasal karet dalam UU ITE terus menjadi alat pembungkaman, menandakan belum adanya jaminan nyata atas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Mengapa dalam sistem demokrasi yang konon mendewakan kebebasan, kritik justru dibalas dengan intimidasi?


Akibat Demokrasi–Kapitalisme

Inilah sebuah paradoks demokrasi kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, penguasa sering kali berkelindan dengan kapitalis (pemilik modal). Kritik dari konten kreator sering kali menyasar kebijakan yang mengganggu “lahan” oligarki (seperti eksploitasi alam atau regulasi pajak). Maka, respons yang muncul bukan argumen tandingan, melainkan pemberangusan yang konon demi menjaga stabilitas keuntungan.

Instrumen politik yang digunakan berupa doxing dan intimidasi terhadap keluarga. Hal tersebut bukan sekadar kenakalan digital, melainkan patut diduga sebagai bentuk kekerasan negara (state violence) yang bertujuan menciptakan “rasa jera”, agar rakyat lain merasa ngeri dan enggan coba-coba mengkritik penguasa.

Belum lagi pola tebang pilih yang diterapkan aparat. Pola yang tampak jelas ialah pendukung rezim (buzzer, misalnya) berhadapan dengan pengkritik rezim. Masyarakat atau akademisi yang melontarkan kritik sering kali menghadapi respons hukum yang cepat; tidak jarang mereka dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pasal-pasal seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Beberapa aktivis bahkan mengalami teror atau peretasan identitas di media sosial setelah melontarkan kritik.

Sebaliknya, kelompok buzzer yang diduga dibayar atau dikoordinasikan untuk menyebarkan narasi positif tentang pemerintah, atau menyerang pengkritik pemerintah, sering kali luput dari jerat hukum, meskipun konten yang mereka sebarkan berpotensi memecah belah atau berisi disinformasi. Para pendukung pemerintah cenderung reaktif dalam merespons kritik, namun jarang ada tindakan hukum yang menindak mereka. Hal tersebut membuktikan bahwa supremasi hukum telah berganti menjadi supremasi kekuasaan.


Penguasa Adalah Junnah (Perisai)

Apabila ditelaah, Islam meletakkan fondasi politik yang sangat kontras dengan politik demokrasi-kapitalisme. Kekuasaan dalam Islam bukan alat penindas, melainkan alat pengabdian. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Imam (pemimpin) itu laksana perisai (junnah); di belakangnya rakyat berperang dan kepadanya rakyat berlindung.” (HR Muslim)

Sebagai perisai, tugas utama pemimpin adalah melindungi nyawa, harta, dan kehormatan rakyat, termasuk mereka yang melayangkan kritik. Jika penguasa justru menjadi sumber teror, maka ia telah meruntuhkan legitimasi moralnya di hadapan syariat.

Sementara itu, rakyat memiliki kewajiban muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa). Dalam Islam, mengkritik kebijakan yang salah adalah ibadah fardu. Rasulullah ﷺ menegaskan:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Oleh karenanya, rakyat yang diam melihat kezaliman justru dianggap melakukan dosa berjemaah.

Islam melarang keras tindakan tajassus (mencari-cari kesalahan/memata-matai) dan intimidasi. Tindakan peretasan dan doxing jelas bertentangan dengan prinsip menjaga privasi dan kehormatan muslim.


Kebesaran Jiwa Para Khalifah

Jika kondisi kritik-mengkritik masa kini dibandingkan dengan sejarah kekhalifahan Islam, perbedaannya ibarat timur dan barat. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, Umar melarang pemberian mahar melebihi 400 dirham. Seorang wanita, di depan umum, mengkritiknya dengan mengutip Al-Qur’an (Surah An-Nisa’ ayat 20). Umar lantas mengakui kekeliruannya dengan berkata, “Perempuan itu benar dan Umar salah.” Sang Khalifah kemudian merevisi kebijakannya.

Pada akhirnya, teror terhadap konten kreator adalah lonceng kematian bagi demokrasi-kapitalisme. Sistem tersebut sedang berada di ujung kebinasaannya. Diperlukan pemimpin sebagaimana para khalifah: bukan hanya takut pada survei elektabilitas, tetapi takut pada pengadilan Allah Yang Maha Adil. Rakyat membutuhkan pelindung (junnah), bukan penindas.

Keselamatan rakyat dan hak untuk menyuarakan kebenaran hanya akan terjamin jika pemimpin memosisikan dirinya sebagai pelayan umat, bukan penguasa yang antikritik. Namun hal tersebut amat mustahil terwujud dalam sistem demokrasi-kapitalisme.

Wallāhu a’lam.

Posting Komentar

0 Komentar