
Oleh: Desti Sundari
Muslimah Ibu Generasi
Ironis, di tengah gencarnya jargon kemanusiaan dan penegakan hukum, kekerasan justru terus berulang dan kian brutal. Sepanjang 2025, kasus penganiayaan hingga pembunuhan hadir silih berganti. Kekerasan tak lagi dipandang sebagai peristiwa luar biasa, melainkan seolah rutinitas yang cepat berlalu dan mudah dilupakan.
Ketika nyawa manusia semakin murah nilainya, pertanyaan paling mendasar pun mengemuka: ada yang keliru dalam cara negara, hukum, dan masyarakat memandang serta menyikapi kekerasan hari ini.
Gambaran itu tercermin dari data di berbagai daerah. KBRN Cimahi melaporkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cimahi (DP3AP2KB) mencatat sedikitnya 40 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025 hingga akhir Agustus. Meski jumlah ini menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai 52 kasus, DP3AP2KB menegaskan bahwa kondisi tersebut tetap memerlukan kewaspadaan tinggi dan langkah preventif berkelanjutan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB, Neneng Mastoah, menjelaskan bahwa bentuk kekerasan yang terjadi sangat beragam, mulai dari kekerasan fisik dan verbal hingga kekerasan seksual.
“Angkanya memang turun dibanding tahun lalu, tetapi tetap saja ini menjadi perhatian serius. Kekerasan terhadap anak, apa pun bentuknya, tidak bisa ditoleransi,” ujar Neneng saat ditemui dalam kegiatan Pendampingan Sekolah Ramah Anak.
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus diperkuat, khususnya bagi orang tua dan guru. Pemahaman tentang pola asuh yang sehat serta kemampuan mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan menjadi kunci penting pencegahan.
“Upaya kita tidak hanya di sekolah, tetapi juga di lingkungan rumah. Pola parenting itu juga harus kita benahi. Kampanye anti-kekerasan harus masif, termasuk lewat media sosial dan penyuluhan langsung,” lanjutnya.
Ia pun berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pihak terkait lainnya dapat menekan bahkan menghapus angka kekerasan terhadap anak. “Mudah-mudahan ke depan kita bisa mencapai kondisi ideal, yaitu zero kasus kekerasan terhadap anak. Tapi untuk itu dibutuhkan dukungan semua pihak. Ini tanggung jawab kolektif,” ucapnya. (RRI, 07/10/2025)
Sayangnya, persoalan kekerasan tidak berhenti pada satu wilayah. Catatan berbagai lembaga sepanjang 2025 menunjukkan situasi yang lebih mengkhawatirkan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 641 kasus kekerasan di sekolah selama 2025. Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan kekerasan seksual, sementara 30 persen berupa perundungan (bullying).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga melaporkan 60 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2025. Bahkan, tercatat sedikitnya 358 orang menjadi korban kekerasan di lembaga pendidikan, angka yang melonjak dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 26 anak meninggal dunia akibat perundungan sepanjang 2025. Fakta ini menegaskan bahwa sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman, justru kerap berubah menjadi lokasi rawan kekerasan. (Katadata, 02/01/2026)
Di luar ranah pendidikan, sejumlah kasus pembunuhan sepanjang 2025 bahkan bisa dibilang di luar nalar karena tingkat kekejaman dan ketidakmanusiawiannya. Melansir berbagai sumber, sedikitnya tujuh kasus femisida mencuat ke publik, di antaranya kasus perempuan dalam koper di Ngawi, mayat dalam drum di Aceh, pembunuhan jurnalis perempuan oleh oknum TNI AL, pembunuhan dan mutilasi ibu hamil di Serang, mutilasi mahasiswi di Padang Pariaman, serta kasus kasir minimarket yang dibunuh atasannya sendiri.
Maraknya kekerasan dan pembunuhan ini bukan sekadar deretan kriminalitas biasa. Ia merupakan cermin kegagalan negara dalam menjamin keamanan jiwa rakyatnya.
Berbagai faktor sering disebut sebagai pemicu, mulai dari tekanan ekonomi, emosi yang tak terkendali, dendam sosial, hingga paparan media digital yang masif. Namun, faktor-faktor tersebut sejatinya bukan akar masalah, melainkan gejala dari persoalan yang jauh lebih mendasar.
Akar persoalan terletak pada penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menyingkirkan nilai moral dan agama dari kehidupan publik. Sistem ini membentuk cara pandang bahwa materi adalah segalanya, sehingga segala cara dianggap sah demi meraih harta dan status. Gaya hidup hedonistik dan konsumerisme yang dipromosikan kapitalisme memperlebar jurang sosial, memicu frustrasi, dan melahirkan amarah yang mudah meledak menjadi kekerasan.
Pada saat yang sama, media digital dalam kerangka kapitalisme tidak diarahkan untuk mendidik, melainkan dimanfaatkan demi keuntungan semata. Konten kekerasan, sensasi, dan provokasi emosi beredar bebas, merusak kesehatan mental masyarakat dan menumpulkan empati. Ironisnya, negara justru abai menghadirkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.
Hukuman yang lemah membuat pelaku kejahatan tidak jera, sementara korban terus berjatuhan.
Jika negara tetap bertahan pada sistem yang melahirkan masalah, kekerasan akan terus menjadi “menu harian” di ruang publik. Sudah saatnya dilakukan perubahan mendasar, bukan sekadar tambal sulam kebijakan, agar keamanan jiwa benar-benar menjadi prioritas, bukan sekadar slogan.
Keamanan bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban negara yang bersifat mendasar. Dalam Islam, penjagaan jiwa termasuk tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) yang tidak boleh diabaikan.
Sebagaimana Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.”
(QS. Al-Isra: 33)
Ayat ini menegaskan bahwa penjagaan jiwa manusia merupakan prinsip fundamental dalam Islam.
Karena itu, penerapan syariat Islam secara kaffah (mulai dari individu, masyarakat, hingga negara) menjadi fondasi lahirnya rasa aman yang hakiki. Negara tidak hanya bertugas menjaga ruang fisik, tetapi juga ruang digital agar bersih dari kerusakan moral dan kejahatan. Dengan aturan yang sesuai syariat serta sanksi yang tegas dan menjerakan, keamanan generasi dan ketenteraman rakyat dapat terwujud secara nyata.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

0 Komentar