SAAT RUMAH TAK LAGI MENJADI SURGA


Oleh: Fatma Komala
Ibu Rumah Tangga

Ù„َÙŠْسَ Ù…ِÙ†َّا Ù…َÙ†ْ Ù„َÙ…ْ ÙŠُجِÙ„َّ ÙƒَبِÙŠْرَÙ†َا ÙˆَÙŠَرْØ­َÙ…ْ صَغِÙŠْرَÙ†َا
"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi generasi muda kami dan tidak menghargai orang tua kami." (HR Tirmidzi)

Isu pelanggaran hak anak dan child grooming membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Situasi ini menunjukkan adanya kebutuhan akan perbaikan mendasar dalam sistem perlindungan anak. Penting untuk diketahui bahwa berbagai faktor dapat berkontribusi pada kasus-kasus ini, dan solusinya memerlukan pendekatan komprehensif.

Berdasarkan laporan terbaru yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak. Ironisnya, dari ribuan kasus tersebut, jumlah korban mencapai 2.063 anak, yang menunjukkan bahwa dalam satu kejadian, sering kali terdapat lebih dari satu anak yang menjadi korban. (Republika, 15/01/2026)

Dari data di atas, fakta paling getir adalah rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman justru menjadi arena kekerasan utama, di mana ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%) kerap teridentifikasi sebagai pelaku. Rendahnya keberanian korban untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya, terlihat dari 66,3% kasus dengan identitas pelaku yang tidak tersebutkan, menunjukkan bahwa dinding rumah masih terlalu tebal untuk ditembus oleh keadilan.

Rapuhnya sistem pengasuhan di tingkat keluarga ini diperparah oleh ancaman baru di ruang siber. Meski angka pengaduan kejahatan digital tergolong kecil, trennya kian mengkhawatirkan seiring meluasnya akses anak tanpa perlindungan memadai.

Fenomena child grooming dan kekerasan fisik-psikis yang masih mendominasi pengaduan daring menunjukkan bahwa sistem perlindungan kita saat ini belum mampu mengimbangi kompleksitas ancaman zaman. Data ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras bahwa pembenahan pengasuhan dan pengawasan digital sudah mendesak untuk menyelamatkan masa depan generasi kita.

Kasus pelanggaran hak anak yang tercatat oleh KPAI di awal 2026 sejatinya adalah puncak gunung es dari rapuhnya benteng perlindungan negara terhadap warga paling rentannya. Fenomena child grooming yang kian masif dan meninggalkan trauma permanen seharusnya menyadarkan kita bahwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan extraordinary crime yang sistemik, namun ironisnya sering kali terabaikan dalam penegakan hukum yang masih belum responsif.

Ketidakberdayaan ini berakar pada dominasi paradigma sekulerisme dan liberalisme yang menggerus nilai-nilai moral dalam masyarakat, sehingga negara terjebak pada kebijakan reaktif yang gagal menyentuh akar masalah. Selama cara berpikir masyarakat masih dipandu oleh gaya hidup bebas dan kebijakan negara hanya bersifat formalitas tanpa perlindungan ideologis yang kuat, rumah dan sekolah akan terus menjadi panggung tragedi bagi masa depan generasi kita.

Tindak kejahatan yang terus merajalela, termasuk kekerasan anak dan child grooming, sesungguhnya tidak boleh dibiarkan tanpa solusi mendasar. Ajaran Islam menawarkan solusi hukum yang jelas dan tegas, bukan sekadar respons yang hanya muncul pada kasus viral saja, tetapi berfokus pada pencegahan kejahatan secara sistemik melalui penegakan syariat.

Negara wajib mengimplementasikan solusi ini dengan serius, bukan hanya formalitas, untuk menjamin perlindungan keamanan pada anak-anak secara komprehensif, baik melalui tindakan preventif untuk menghalangi kejahatan sebelum terjadi, maupun kuratif untuk memberikan keadilan bagi korban dan hukuman setimpal bagi pelaku.

Keluarga memiliki peran fundamental dalam membentuk karakter dan memberikan pondasi keamanan bagi anak-anak. Orang tua, sebagai pendidik pertama, bertanggung jawab menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan pemahaman tentang batasan diri serta cara melindungi diri dari potensi bahaya. Komunikasi terbuka dan lingkungan yang mendukung sangat penting agar anak merasa aman untuk berbagi pengalaman atau kekhawatiran mereka.

Di sisi lain, negara memiliki peran krusial dalam menciptakan sistem hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak. Kerangka hukum yang tegas dan penerapan sanksi yang efektif bagi pelaku kejahatan terhadap anak sangat penting untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.

Selain itu, negara juga perlu menyediakan layanan perlindungan anak, seperti pusat pengaduan dan pendampingan psikologis, serta melakukan upaya pencegahan melalui edukasi publik tentang hak-hak anak dan bahaya kekerasan terhadap anak.

Kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan negara menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Dan sistem ini, hanya akan terwujud dalam bingkai hukum Islam.

Namun efektivitas solusi hukum Islam ini sangat bergantung pada perubahan fundamental di tingkat masyarakat dan negara. Dakwah menjadi sangat penting sebagai agen pengubah untuk menggeser paradigma berpikir sekuler liberal yang cenderung bebas terhadap kejahatan moral, menjadi paradigma berpikir Islam yang berakar pada ketakwaan dan tanggung jawab bersama.

Transformasi ini pada akhirnya menuntut perubahan sistem sekuler saat ini menjadi sistem Islam yang utuh, di mana seluruh kebijakan negara, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum, bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, bebas dari ancaman extraordinary crime yang kian mengkhawatirkan.

Wallahua’lam.

Posting Komentar

0 Komentar