
Oleh: Tuti Awaliyah, S.Sos.
Penulis Lepas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru bahwa korban bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh mencapai 1.180 orang (BNPB, 11/01/2026). Satu bulan telah berlalu sejak bencana melanda, namun kondisi darurat belum benar-benar pulih. Berbagai fakta dan rentetan peristiwa di lapangan menjadi bukti lambannya pemerintah dalam menanggulangi para korban bencana.
Setelah beberapa pekan pascabencana, warga mengadakan aksi dengan mengibarkan bendera putih sebagai sinyal darurat untuk meminta bantuan sekaligus menarik perhatian internasional (BBC, 18/12/2025). Dalam aksi itu, warga mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana di Sumatera sebagai bencana nasional. Namun, pemerintah tetap bersikeras tidak menetapkan status bencana di Sumatera sebagai bencana nasional.
Jeritan warga yang tak didengar ini menambah rasa kecewa. Akhirnya, bukan bendera putih lagi yang dikibarkan, melainkan bendera dengan simbol bulan bintang, yang merupakan simbol perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengibaran kembali bendera GAM di beberapa titik ini berpotensi melebar ketika negara dianggap absen.
Fakta lain terkait kelambanan pemerintah terlihat pada akses vital warga. Di Aceh Tengah, warga masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan dan harus membayar Rp30.000 untuk sekali menyeberang. Jembatan darurat ini menjadi satu-satunya akses keluar-masuk yang dipakai penyintas untuk mencari makan dan berobat ke Kota Takengon atau Kabupaten Bener Meriah (MSN, 25/12/2025).
Pemerintah menyebutkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Negeri ini juga sudah memiliki regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun, satu bulan pascabencana, kondisi Aceh dan Sumatera masih tidak baik-baik saja. Kelemahan implementasi undang-undang kebencanaan, yang seharusnya menjamin respons cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban, nyatanya masih lemah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pengurus rakyatnya. Penanganan bencana sudah seharusnya direspons secara cepat, sigap, dan menyeluruh. Namun, tidak terlihat itu semua pada pemerintahan hari ini. Sesungguhnya hal itu wajar terjadi, karena dalam paradigma sistem kapitalis saat ini penguasa tidak berperan sebagai raa’in (pengurus). Karena itu, sering kali kebijakan-kebijakannya didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran.
Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Penanganan bencana dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan negara secara cepat, dan tidak boleh menimbulkan beban tambahan pada masyarakat. Negara hadir membiayai pembangunan infrastruktur, rumah yang terdampak, fasilitas umum yang hancur, serta serangkaian kegiatan lainnya dalam upaya memulihkan wilayah yang mengalami bencana.
Mekanisme pendanaan kebencanaan dipastikan tidak terhambat anggaran. Negara tidak boleh mengandalkan utang luar negeri atau skema korporasi, karena seluruh pembiayaan merupakan tanggung jawab negara sebagai pelayan umat, dan kewajibannya langsung dari Allah ï·». Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah ï·º, “Amir (khalifah) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin yang akan ditanya tentang kepemimpinannya.” (HR. Bukhari).
Pendanaan diambil dari pos baitulmal. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menyatakan bahwa baitulmal pada bagian Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam akan senantiasa memberikan bantuan kepada kaum muslim pada setiap kondisi darurat atau bencana mendadak yang menimpa mereka, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan, dan sebagainya.
Negara bertanggung jawab penuh tanpa kompromi kepentingan ekonomi. Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana, yaitu makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan, tanpa terikat logika untung-rugi. Negara juga berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat.
Pemimpin akan melakukan pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan dan meminimalkan risiko bencana. Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menguraikan secara rinci tanggung jawab dan kewajiban seorang pemimpin atau kepala negara (imam/khalifah). Di antara tugas utamanya yang ia sebutkan adalah menjaga ketertiban umum dan melindungi wilayah kekuasaannya dari segala bentuk mafsadat (kerusakan, keburukan, atau kejahatan). Dalam konteks ini, negara hadir memastikan kawasan lindung, area konservasi, atau kawasan resapan tidak dikonversi sembarangan, yang dapat mengubah siklus hidrologi. Jadi, riset para ilmuwan betul-betul digunakan negara sebagai bahan pertimbangan ketika mengambil keputusan terkait konversi lahan.
Pemimpin atau kepala negara akan melakukan mitigasi dengan melakukan kajian risiko bencana, konservasi ekosistem, hingga penguatan infrastruktur. Para fukaha semisal Ibnu Taymiyyah dalam kitab As-Siyasah asy-Syar’iyyah menyatakan bahwa negara wajib mencegah bahaya yang lebih besar dengan kebijakan yang mendahulukan maslahat publik.
Wallahu a‘lam bisshawab.

0 Komentar