ANAK GANTUNG DIRI GEGARA TAK MAMPU BELI BUKU


Oleh: Nunung Sulastri
Penulis Lepas

Pada tanggal 29 Januari 2026, dunia pendidikan kehilangan satu generasi di sebuah desa di Ngada, Kecamatan Jerebuu, Nusa Tenggara Timur (NTT). YBR merupakan korban berusia 10 tahun yang tinggal bersama seorang nenek dan ditemukan tidak bernyawa. Diduga mengarah pada tindakan bunuh diri dengan cara gantung diri dan meninggalkan sepucuk surat, lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen.

Begitu memilukan, di usia yang semestinya dapat menikmati masa kanak-kanak seperti bermain dan mengenyam pendidikan, namun harus terhenti karena tekanan hidup yang penuh keterbatasan dan tidak tersentuh bantuan. Korban ditinggalkan seorang ayah sejak dalam kandungan. Sang ibu pun harus bekerja keras sebagai petani dan buruh serabutan untuk menafkahi lima anak, termasuk korban. Untuk membantu kondisi finansial keluarga, korban diminta tinggal bersama neneknya yang berusia 80 tahun. Mereka bergantung pada hasil kebun untuk makan dengan menu yang paling sering adalah pisang dan ubi. Korban merupakan anak bungsu yang sehari-hari membantu neneknya berjualan sayur, ubi, dan kayu bakar.

Sebelum kejadian tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih oleh pihak sekolah terkait pembayaran uang semester sebesar Rp1,2 juta. Pembayaran tersebut dicicil selama setahun.

KPAI mengungkap bahwa anak mengakhiri hidup dengan mayoritas alasan perundungan, pengasuhan, ekonomi, game online, dan asmara. Oleh karena itu, Diyah menyatakan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh agar anak tidak mendapatkan stigma negatif (Tirto, 04/02/2026).

Dari peristiwa YBR, kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Setiap elemen seharusnya memberikan perhatian khusus. Peristiwa tersebut sangat memilukan dan merupakan tamparan keras bagi semua pihak, terutama negara yang wajib melindungi dan mengurus rakyatnya, khususnya dalam bidang pendidikan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Seorang imam adalah pemimpin, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya" (HR Bukhari No. 2558 dan Muslim No. 1829).


Kapitalisasi Pendidikan

Pendidikan hari ini dirasa semakin berat dan mahal, sehingga hanya dapat diakses oleh kalangan mampu. Sementara itu, masyarakat miskin kerap kali tidak dapat menikmati fasilitas pendidikan, seperti yang dialami YBR. Buku dan pena saja tidak terfasilitasi dari pihak sekolah, apalagi biaya sekolah yang semakin melonjak tinggi sehingga menjadi beban orang tua. Anak pun menjadi minder, mentalnya tidak percaya diri, bahkan sampai melakukan bunuh diri.

Kasus yang dialami YBR menjadi bukti bahwa hak seluruh anak untuk memperoleh sekolah gratis belum sepenuhnya dijamin negara. Makin hari, beban biaya sekolah yang tidak terjangkau bagi rakyat miskin berdampak pada kondisi mental anak yang rapuh dan lemah keimanan.

Negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam dunia pendidikan karena dari pendidikan lahir generasi penerus yang bertakwa, bermental kuat, serta kokoh. Namun, dari kasus ini tampak negara lalai memelihara dan memberikan kebutuhan dasar bagi rakyat miskin dan anak-anak terlantar, baik dari aspek pangan, pendidikan, kesehatan, maupun keamanan.

Negara yang mengambil sistem kapitalistik dalam berbagai bidang tentu semakin membebani masyarakat umum karena dalam sistem ini kesenjangan begitu nyata. Biaya pendidikan kian mahal dan sektor pendidikan dijadikan komoditas sehingga akses pendidikan bergantung pada keadaan ekonomi. Muncullah narasi, "Jika ingin mendapatkan fasilitas yang bagus dan memadai harus bersekolah di sekolah dengan biaya mahal. Jika ingin mendapatkan layanan sekolah gratis, maka harus siap menerima fasilitas seadanya."


Pendidikan Gratis dalam Sistem Islam

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Hak anak atas pendidikan adalah tanggung jawab negara. Dalam sistem Islam, negara merencanakan, mengatur, dan menerapkan sistem pendidikan. Negara bertanggung jawab mengurus kebutuhan rakyatnya, terutama kebutuhan pendidikan. Biaya pendidikan tidak boleh dibebankan kepada orang tua seperti yang terjadi saat ini.

Ilmulah yang menjadi tolak ukur kemuliaan seseorang. Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Mujadalah ayat 11:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قِيۡلَ لَـكُمۡ تَفَسَّحُوۡا فِى الۡمَجٰلِسِ فَافۡسَحُوۡا يَفۡسَحِ اللّٰهُ لَـكُمۡ​ ۚ وَاِذَا قِيۡلَ انْشُزُوۡا فَانْشُزُوۡا يَرۡفَعِ اللّٰهُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا مِنۡكُمۡ ۙ وَالَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡعِلۡمَ دَرَجٰتٍ ​ؕ وَاللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرٌ‏ ١١
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, 'Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,' maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, 'Berdirilah kamu,' maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti atas apa yang kamu kerjakan."

Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim" (HR Ibnu Majah No. 224, dari sahabat Anas bin Malik r.a., disahihkan Al-Albani dalam Shahiih al-Jaami' ash-Shaghir No. 3913).

Dalam sistem pendidikan Islam yang diterapkan di Negara Islam atau Daulah Khilafah Islamiyah, pelaksanaan syariat Islam dijamin dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan Khilafah, seluruh persoalan kaum muslimin dapat diselesaikan dan kebutuhan umat dapat dipenuhi serta dilindungi.

Anak merupakan aset negara dan investasi masa depan. Negara harus memastikan kehidupan generasi berjalan dengan pemenuhan dan jaminan segala kebutuhan. Menyiapkan generasi hari ini berarti menyiapkan peradaban yang gemilang. Islam memberikan perlindungan dengan memenuhi setiap hak anak, menjamin kebutuhan sandang, pangan, serta menjaga nama baiknya dalam lingkungan sosial. Pihak yang berkewajiban menjaga dan menjamin kebutuhan dimulai dari:
  • Keluarga, sebagai madrasah pertama dalam mendidik, mengasuh, mencukupi kebutuhan gizi anak, serta menjaga keimanan dan ketakwaan kepada Allah ﷻ.
  • Lingkungan, masyarakat berperan menciptakan lingkungan kondusif sebagai pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan, serta membiasakan amar makruf nahi mungkar.
  • Negara, sebagai pengurus utama yang memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak.

Pendidikan dalam Islam menerapkan sistem pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya, bahkan mengakomodasi setiap anak untuk bersekolah hingga jenjang yang lebih tinggi sehingga mampu membentuk generasi berkepribadian Islam dan berakhlak mulia.

Kewajiban Negara Khilafah menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bersumber dari mekanisme Baitulmal:
  • Pos fai dan kharaj, berupa kepemilikan negara seperti ghanimah, khumus (1/5 harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak).
  • Pos kepemilikan umum, seperti sumber daya alam tambang, minyak, gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya dikhususkan).
  • Wakaf.
  • Sentralisasi kekuasaan negara dan desentralisasi administrasi.
  • Negara Khilafah memberikan kesejahteraan bagi seluruh alam.

Negara yang memiliki visi dan misi menyejahterakan rakyat tidak akan terjadi kasus bunuh diri seperti yang dialami YBR. Keluarganya pun akan terjamin kebutuhannya karena dipenuhi oleh negara Khilafah.

Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman dalam Surah Al-A'raf ayat 96:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan bagi mereka keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan, maka Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan.

Semoga kita menjadi bagian dari orang yang memperjuangkan syariat dan Khilafah. Semoga Khilafah tegak kembali di muka bumi ini. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Wallahu a'lam bisshawab.

Posting Komentar

0 Komentar