
Oleh: Fani Nur Fadilah
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang
Dilansir dari Kompas, 22 RT dan 5 ruas jalan di Jakarta hingga Selasa, 13/1/26 pagi masih tergenang, mengakibatkan 1.137 warga mengungsi. BPBD Jakarta melaporkan hingga Selasa pukul 08.00 WIB, banjir masih menggenangi 9 RT di Jakarta Barat. Di Kelurahan Tegal Alur, ketinggian air 30-35 cm, sedangkan di Kelurahan Kedoya Selatan sekitar 30 cm. Sementara itu, di Jakarta Utara, banjir menggenangi 13 RT. Lokasinya tersebar di Kalibaru, Semper Barat, Sukapura, Logoa, Tanjung Priok, dan Warakas dengan ketinggian air 10-35 cm. Banjir juga menggenangi 5 ruas jalan, di antaranya Kampung Bahari, Gunung Sahari, RE Martadinata, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, dan Jalan Muara Baru tergenang setinggi 10-20 cm.
Dikabarkan, pemicu banjir ini adalah hujan lebat hingga ekstrem serta luapan kali yang melebihi daya tampung infrastruktur banjir. Adanya infrastruktur tersebut dirancang untuk mengendalikan banjir pada curah hujan 100 mm per hari hingga 150 mm per hari. Namun, hujan yang mengguyur Jakarta pada Senin, 12/1/26, lebih dari kapasitas per hari, menyebabkan infrastruktur air tidak dapat menampungnya. Kita bisa melihat dari kacamata pandangan lain, bahwa banjir ini sebenarnya terjadi bukan karena curah hujan semata, melainkan adanya kekeliruan tata ruang di mana lahan sudah tidak mampu menyerap air.
Contohnya seperti adanya alih fungsi lahan yang tidak benar, yaitu menjadikan resapan air seperti rawa, sawah, dan ruang terbuka hijau menjadi gedung dan pemukiman. Sistem air yang terlalu kecil, tidak terawat, membuat air menggenang dan sulit dialirkan ke sungai ataupun laut. Kesalahan tata ruang ini terletak pada pembangunan yang tidak selaras dengan kondisi alam, juga adanya sistem kapitalis, yang pembangunannya hanya berlandaskan asas manfaat.
Jauh berbeda dengan konstruksi Islam. Pembangunannya tidak berlandaskan asas manfaat kapitalistik, namun mempertimbangkan kemaslahatan umat jangka panjang yang berbasis syariat dan kemaslahatan umum. Fungsi ruang yang ditata dengan baik melindungi lahan pertanian dan ruang terbuka yang tidak sembarangan dialihfungsikan. Pemisahan ini mencegah kepadatan berlebihan dan konflik fungsi lahan.
Negara juga bertanggung jawab menjaga kelancaran aliran air dan kebersihannya, pengelolaan air yang terencana, seperti membuat saluran bawah tanah dan kolam penampungan air hujan. Melarang keras adanya individu yang memonopoli ruang vital publik agar tidak merusak keseimbangan lingkungannya. Sudah jelas, terbukti tata ruang Islam begitu selaras dengan alam, melindungi kepentingan umum, serta menjadikan negara penjaga masyarakat yang melindungi terhadap bencana lingkungan, termasuk banjir.

0 Komentar