BUKAN SEKADAR CUACA EKSTREM: MENYINGKAP KELALAIAN MANUSIA DI BALIK BENCANA


Oleh: Lily
Aktivis Muslimah Cilacap

Awal tahun 2026 ini dibuka dengan kabar duka dari berbagai daerah di Indonesia. Bertubi-tubi bencana menimpa negeri ini. Banjir, longsor, dan tanah bergerak susul-menyusul merambah ke beberapa wilayah, mengakibatkan banyak korban jiwa, luka-luka, dan berbagai kerugian fisik lainnya.

Menurut data BNPB, sudah ada 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor yang terjadi di Indonesia selama Januari 2026. Secara kumulatif, dua jenis bencana tersebut sudah menimbulkan setidaknya 53 korban jiwa, 2 orang hilang, dan 1.510 korban luka-luka. Kemudian, ada 207.659 rumah yang terendam, 1.286 rumah rusak, dan 41 fasilitas umum rusak. Selama periode 1–25 Januari 2026, bencana banjir terjadi di 89 kabupaten/kota yang tersebar di 23 provinsi.

Kemudian, bencana tanah longsor terjadi di 13 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi. Bencana banjir dan tanah longsor paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat. Provinsi lain yang tergolong banyak mengalami bencana serupa adalah Nusa Tenggara Barat, Banten, dan Jawa Timur, dengan rincian seperti terlihat pada grafik (Katadata, 26/01/2026).

Salah satu daerah yang terdampak tanah longsor adalah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa tersebut menelan korban dengan total mencapai 101 kantong jenazah (body bag). Dari jumlah tersebut, 83 jenazah berhasil teridentifikasi, sementara 20 orang lainnya masih belum ditemukan dan dinyatakan hilang. Pada Minggu, 15 Februari 2026, upaya pencarian korban secara resmi ditutup. Kepala Kantor SAR Bandung sekaligus SAR Mission Coordinator (SMC), Ade Dian Permana, menyatakan bahwa penutupan operasi SAR dilakukan di hadapan tim relawan gabungan serta perwakilan keluarga korban. (Metro TV, 15/02/2026).

Perlu dikritisi bahwa banjir dan longsor bukan sekadar fenomena alam akibat cuaca ekstrem, melainkan cerminan dari kelalaian panjang yang terus dibiarkan hingga akhirnya rakyat menjadi korban. Maraknya bencana yang terjadi di ratusan daerah hanya dalam kurun waktu satu bulan menjadi peringatan keras bahwa kerusakan alam akibat ulah manusia kian meluas. Bencana paling dahsyat yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar pada akhir November 2025 pun menjadi bukti nyata bahwa faktor manusia memiliki peran besar sebagai penyebab utama terjadinya bencana.

Penggundulan hutan, alih fungsi lahan secara serampangan, eksploitasi tambang tanpa kendali, serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan adalah fakta yang tidak bisa disangkal. Demi mengejar peningkatan pendapatan daerah, pemerintah memberikan izin deforestasi dan alih fungsi lahan. Hal ini membuktikan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam tata kelola alam dan ruang hidup sangat buruk karena kebijakan pemerintah lebih memihak kepada para pengusaha dan tidak memedulikan penderitaan rakyat.

Paradigma dalam sistem kapitalisme hanya memperhatikan keuntungan semata tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Tanpa disadari, hal itu telah merusak sendi kehidupan serta menghanyutkan harapan rakyat akan kesejahteraan dan keamanan. Para penguasa sering kali kalah di hadapan para pemilik modal sehingga dengan mudah mengeluarkan izin untuk kegiatan ekonomi mereka. Negara, yang seharusnya menjadi tameng pelindung, pengayom, dan pelayan bagi rakyatnya, seolah kehilangan taring di hadapan kekuatan pasar yang mendikte setiap jengkal kebijakan para kapitalis.

Pada dasarnya, sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam diciptakan Allah untuk dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam menunjang kehidupan. Sebagaimana Allah ï·» memerintahkan untuk memakmurkan bumi, Dia juga melarang manusia untuk menyebabkan kerusakan di muka bumi. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raf: 56)

Dari sini jelas bahwa Allah ï·» memberi hak kepada manusia untuk memanfaatkan bumi dan isinya, tetapi juga memberikan kewajiban bagi manusia untuk memakmurkannya dan tidak menyebabkan kerusakan di dalamnya. Islam memandang manusia sebagai khalifah fil ardh yang bertanggung jawab dalam mengelola alam sesuai panduan syariat sehingga manusia dapat memanfaatkan sumber daya alam dengan bijak dan amanah.

Prinsip pengelolaan sumber daya alam dalam Islam menolak praktik yang merusak (fasad fil-ardh) dan pemborosan (israf), serta mendorong distribusi manfaat yang adil kepada seluruh umat manusia, termasuk generasi mendatang. Sementara itu, kebijakan pengelolaan alam yang melanggar syariat akan mendatangkan bencana. Oleh karena itu, kebijakan kapitalisme saat ini dalam aturan pengelolaan alam dan ruang hidup harus diubah dengan paradigma syariat Islam.

Sudah saatnya umat menyadari bahwa keselamatan, kesejahteraan, dan keberkahan hidup hanya akan terwujud ketika aturan Allah diterapkan secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan alam dan ruang hidup. Sebagaimana Allah ï·» berfirman, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS Al-A’raf: 96).

Wallahu a’lam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar