
Oleh: Teh Aisyah
Muslimah Peduli Umat
Potret miris di Nusa Tenggara Timur (NTT), berupa kasus bunuh diri seorang anak yang diduga dipicu ketidakmampuan membeli pulpen dan buku, sejatinya hanyalah secuil gambaran dari bobroknya sistem birokrasi dan administrasi pemerintahan di negeri ini. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi personal, melainkan cerminan persoalan struktural yang lebih dalam.
Sistem sekuler yang diterapkan telah mengamputasi hakikat peran pemerintah sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Pemerintah lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator bagi kepentingan politik serta ekonomi yang berada di bawah kendali pemilik modal. Akibatnya, kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan, kerap terabaikan.
Kasus ini semakin memperpanjang daftar kesenjangan pendidikan di negeri ini. Pendidikan yang semestinya menjadi hak setiap individu justru diberi label mahal. Tanpa memandang kondisi ekonomi warga, biaya pendidikan yang tinggi terus menjadi beban keluarga, khususnya masyarakat miskin.
Istilah “pendidikan gratis” yang sering digaungkan tidak jarang hanya menjadi jargon di tengah masyarakat. Dana pendidikan nasional yang terbatas pun kerap dialihkan atau diprioritaskan pada program lain, seolah-olah persoalan pendidikan hanya berkutat pada pemenuhan kebutuhan fisik semata. Sementara itu, akses warga miskin terhadap pendidikan (terutama pendidikan yang berkualitas) masih jauh dari harapan.
Program wajib belajar 9 tahun semestinya diwujudkan dalam bentuk pendidikan gratis sejak SD hingga SMP. Namun, pada kenyataannya, masih terdapat berbagai biaya yang harus ditanggung siswa, bahkan dalam jumlah yang tidak sedikit. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan wajib belajar sering kali hanya berhenti sebagai program administratif tanpa implementasi yang optimal.
Dalam Islam, pendidikan merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan mendasar bagi umat. Pendidikan bukan hanya untuk kalangan tertentu atau mereka yang mampu secara ekonomi, melainkan hak setiap individu. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan secara sistematis dan menyeluruh.
Jaminan pendidikan termasuk dalam kemaslahatan umum kaum muslimin. Negara wajib memberikan perhatian besar terhadap sektor ini, termasuk dalam hal pembiayaan yang mencukupi dan merata. Pendidikan tidak boleh menjadi komoditas yang diperjualbelikan, melainkan layanan publik yang dijamin negara.
Dengan demikian, sistem pendidikan Islam dipandang sebagai sistem yang ideal karena menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam memastikan seluruh rakyat memperoleh akses pendidikan yang layak. Sudah saatnya sistem yang berpihak pada kesejahteraan umat diterapkan secara menyeluruh, dan negara berkewajiban untuk mewujudkannya.
Wallahu a’lam bishawab.

0 Komentar