DENGAN ATURAN ISLAM, KESEHATAN UMAT AKAN TERJAMIN


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Pelayanan kesehatan gratis adalah harapan besar seluruh masyarakat, karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhalang biaya. Di Indonesia, kehadiran BPJS Kesehatan kerap dipandang sebagai kabar menggembirakan, sebab program ini membuka akses layanan kesehatan yang lebih luas, terlebih bagi kelompok rentan ketika iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Namun, muncul peraturan pemerintah per 1 Februari 2026 yang menonaktifkan 11,53 juta peserta penerima bantuan. Hal serupa juga terjadi pada tahun 2025, ketika pemerintah menonaktifkan 13,5 juta peserta. Dampaknya tidak kecil: banyak pasien tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan, termasuk pasien cuci darah dan pasien kanker yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai peralihan data DTKS ke DTSEN dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Ia juga menilai kuota PBI yang tetap dibatasi 96,8 juta jiwa tidak sesuai kebutuhan riil, sebab data per 31 Desember 2025 menunjukkan jumlah PBI mencapai 113,5 juta dan PBI daerah 63,5 juta. Menurutnya, angka ini wajar sesuai kondisi ekonomi dan peta jalan, tetapi pemerintah tetap bertahan pada kuota 96,8 juta dengan alasan keterbatasan anggaran.

Kebijakan semacam ini memunculkan beragam persoalan yang berulang dari waktu ke waktu. Mulai dari defisit keuangan BPJS Kesehatan, rendahnya alokasi dana pemerintah, rendahnya konsistensi pembayaran jaminan kesehatan, peningkatan biaya pengobatan, hingga mekanisme pembayaran yang rumit dan membingungkan masyarakat.

Pada dasarnya, semua persoalan tersebut berakar pada satu masalah besar: kapitalisasi kesehatan yang membuat layanan kesehatan diperlakukan sebagai komoditas, bukan hak dasar warga negara. Akibatnya, negara tidak hadir sebagai penjamin kebutuhan kesehatan rakyat secara menyeluruh, melainkan membatasi tanggung jawabnya hanya pada kelompok masyarakat termiskin, sementara kelompok lain yang juga rentan tetap harus menanggung beban biaya layanan kesehatan dengan kemampuan mereka sendiri.

Dalam kondisi ini, peran negara pun cenderung dipersempit menjadi regulator atau fasilitator semata. Pemerintah lebih fokus menyiapkan aturan dan menjembatani koordinasi antarlembaga (seperti Kemensos dan Kemenkes dengan BPJS) tanpa tampil sebagai penanggung jawab utama yang memastikan layanan kesehatan terpenuhi secara merata dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.

Carut-marut pelayanan kesehatan juga tidak bisa dilepaskan dari tata kelola kapitalistik yang memosisikan kesehatan sebagai komoditas. Dalam kerangka ini, sektor kesehatan tidak diperlakukan sebagai wujud pelayanan negara kepada rakyat, melainkan bergeser menjadi ruang transaksi dan ladang keuntungan, sehingga kepentingan publik kerap kalah oleh hitung-hitungan biaya dan orientasi profit.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pengaturan Islam yang menjamin kesehatan umat. Aturan Islam memosisikan kesehatan secara sahih sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Sejatinya, pelayanan yang diselenggarakan negara bagi rakyat ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan, sehingga kesehatan tidak boleh ditempatkan sebagai komoditas untuk memenuhi target lembaga lokal maupun asing atau meraih keuntungan materi.

Dalam Islam, negara menyediakan pelayanan kesehatan bagi rakyat secara gratis. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam Masyru’ ad-Dustur: “Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun, negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk membeli obat-obatan.

Di dalam sistem Islam, pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh negara, bukan perusahaan atau swasta. Karena itu, semua warga negara berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai standar yang diperlukan, tanpa dipersulit oleh mekanisme administratif yang berbelit atau dibatasi oleh kuota yang tidak sesuai realitas.

Pembiayaan untuk urusan-urusan tersebut bersifat tetap. Jika di baitulmal ada uang, negara akan mengeluarkannya untuk membiayai sarana-sarana umum tersebut. Jika tidak ada, kewajiban itu beralih kepada umat, karena pembiayaan untuk keperluan tadi merupakan tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan.

Dalam sejarah peradaban Islam, rumah sakit di wilayah Khilafah bahkan menjadi destinasi bagi warga negara asing yang ingin merasakan pelayanan publik berkualitas tinggi di bawah pengaturan sistem Islam. Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, pelayanan kesehatan terbaik dapat dirasakan seluruh umat, bukan hanya sebagian kelompok yang lolos seleksi administratif.

Tentu saja semua itu hanya akan terwujud dengan menerapkan aturan Islam (aturan dari Allah ﷻ) secara sempurna (kaffah) di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyyah yang dipimpin oleh seorang Khalifah.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Posting Komentar

0 Komentar