
Oleh: Darul Iaz
Pemerhati Kebijakan Publik
Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana besar: sekitar 8.000 prajurit TNI akan diberangkatkan ke Gaza dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto seusai Konferensi Tingkat Tinggi Dewan Perdamaian Gaza di Washington, D.C. Indonesia bahkan dipercaya menempati posisi wakil komandan dalam pasukan multinasional yaitu International Stabilization Force (ISF), sebuah kekuatan yang disebut sebagai penjaga stabilitas pascagencatan senjata (Detik, 20/02/2026).
Rencananya, tim pendahulu akan lebih dulu dikirim untuk memetakan wilayah dan menyusun analisis risiko. Setelah itu, pasukan utama akan bergerak bersama negara-negara lain yang tergabung dalam misi tersebut. Secara formal, misi ini diposisikan sebagai operasi keamanan internasional, penjaga perdamaian, bukan pihak tempur.
Namun, di balik istilah yang terdengar netral itu, muncul pertanyaan mendasar: perdamaian seperti apa yang sedang dibangun?
Perdamaian atau Pembekuan Konflik?
Perlu diketahui bahwa pasukan ISF lahir dari skema perdamaian Gaza yang dirancang oleh pemerintahan Donald Trump dan disepakati oleh Israel melalui badan Board of Peace (BoP). Bahkan, beberapa laporan menyebut Indonesia menjadi negara pertama yang benar-benar siap mengirim pasukan.
Masalahnya, dalam konflik penjajahan, istilah “stabilisasi” sering kali bukan berarti keadilan telah tercapai, melainkan situasi dikendalikan agar konflik tidak mengganggu kepentingan politik global. Stabilitas dapat berarti satu hal sederhana: perlawanan berhenti, tetapi penjajahan tetap berdiri.
Respons dari pihak Palestina sendiri memperlihatkan kekhawatiran serupa. Tokoh senior Hamas menegaskan agar pasukan internasional hanya ditempatkan di perbatasan dan tidak masuk ke wilayah internal Gaza, serta mandatnya harus jelas, mencegah agresi Israel, bukan mengendalikan rakyat Palestina (BBC, 11/02/2026).
Di sinilah letak persoalan. Jika pasukan internasional hadir tanpa mandat pembebasan, kehadirannya berpotensi mengubah fungsi: dari pelindung korban menjadi penjaga status quo. Konflik memang mereda, tetapi sebab konflik (penjajahan) tetap utuh.
Risiko Politik dan Moral
Pengiriman pasukan ke wilayah yang masih berada di bawah ancaman militer tentu bukan hanya keputusan teknis militer. Ia adalah keputusan politik tentang posisi Indonesia dalam konflik global.
Dalam skenario terburuk, pasukan yang dikirim bukan dilihat sebagai pembela, melainkan sebagai penyangga situasi agar penjajahan berjalan tanpa perlawanan yang masif. Nama “perdamaian” dapat berubah menjadi pagar pengaman politik bagi pihak yang lebih kuat.
Ada pula risiko langsung: prajurit Indonesia berada di wilayah yang sewaktu-waktu dapat kembali diserang. Artinya, negara mengirim anak-anak bangsa ke medan berbahaya dalam operasi yang tujuan akhirnya masih diperdebatkan, apakah untuk keadilan atau sekadar meredakan gejolak.
Karena itu, persoalan ini melampaui strategi keamanan. Ia menyangkut arah keberpihakan: berdiri sebagai penonton konflik, penengah netral, atau bagian dari proses pembebasan.
Perspektif Islam: Netralitas Tidak Selalu Adil
Dalam pandangan Islam, perdamaian tidak identik dengan ketiadaan perang, melainkan tegaknya keadilan. Ketika penindasan masih berlangsung, menghentikan perlawanan tanpa menghapus kezaliman justru berarti membekukan ketidakadilan. Padahal Allah ﷻ telah jelas mengingatkan dalam Al-Qur’an:
وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ
“Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu.” (QS. Al-Baqarah: 191)
Ayat ini menempatkan pembelaan terhadap tanah dan kehormatan bukan sebagai pilihan moral semata, tetapi kewajiban ketika penjajahan nyata terjadi.
Ayat lain menegaskan:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ
“Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang tertindas?” (QS. An-Nisa: 75)
Prinsipnya jelas: membela orang yang tertindas adalah bagian dari iman. Karena itu, bersikap netral saat kezaliman terjadi bukanlah wujud dari keadilan, netral justru bisa berarti membiarkan ketidakadilan terus berlangsung.
Bahkan, peringatan keras telah Allah ﷻ berikan:
وَلَا تَرْكَنُوْٓا اِلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُۙ وَمَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ مِنْ اَوْلِيَاۤءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُوْنَ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS. Hud: 113)
Artinya, kehadiran yang (disengaja atau tidak) justru memperkuat posisi penindas patut dipertanyakan, meski dibungkus istilah diplomatis seperti “stabilisasi” atau “misi perdamaian”. Sebab, label netral tidak otomatis membuat dampaknya netral: jika ia menormalisasi status quo dan menekan korban, maka itu bisa menjadi legitimasi ketidakadilan.
Menimbang Arah Langkah
Indonesia selama ini dikenal sebagai pendukung kemerdekaan Palestina. Karena itu, keputusan mengirim pasukan seharusnya tidak sekadar dinilai dari sisi partisipasi internasional, melainkan juga dari konsekuensi politiknya: apakah mempercepat kebebasan atau justru memperpanjang status quo.
Perdamaian sejati lahir ketika akar konflik dihilangkan, bukan hanya gejalanya yang diredam. Jika penjajahan masih berdiri, stabilitas hanyalah jeda, bukan solusi.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar mengirim atau tidak mengirim pasukan. Persoalannya adalah makna kehadiran itu sendiri: apakah ia menjadi tangan yang melindungi pihak tertindas, atau pagar yang meredam gejolak wilayah agar penjajahan tetap bertahan?
Di situlah sejarah akan menilai: Indonesia berdiri di sisi keadilan, atau sekadar berada di lokasi konflik.

0 Komentar