
Oleh: Arnaningsih, S.Pd.
Penulis Lepas
Dilansir dari Tribunnews, Makassar, Rabu, 11 Februari 2026, Salah satu anggota DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, menyoroti Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tiba-tiba dinonaktifkan. Menurutnya, hal tersebut cukup membuat dilema. Di saat pasien membutuhkan bantuan, jaminan kesehatan justru dinonaktifkan.
“Nah, ini juga salah satu dilema dari saya. Kemarin, sebelum menjadi anggota dewan, memang bekerja di rumah sakit dan tahu persis bagaimana kondisi, misalnya pasien datang dengan PBI dan tiba-tiba saat dicek tidak aktif,” ujarnya.
Sekitar 38.760 warga Kota Makassar dinyatakan tidak lagi memperoleh bantuan iuran BPJS Kesehatan. Penonaktifan ini terjadi akibat ada pemutakhiran data nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui SK Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026.
Adapun beberapa alasan dicabutnya penerimaan bantuan tersebut. Menurut Fahrizal, peserta tercatat memiliki pinjaman online (pinjol) atau terdaftar sebagai warga yang sedang menyicil kendaraan. Hal demikian dianggap sudah mapan atau diklaim mampu menanggung biaya kesehatan sendiri.
“Pertama, itu yang paling utama biasanya yang saya dapatkan dari laporan Dinas Sosial, ini juga langsung dari Kementerian Sosial, bahwa penerima bantuan iuran ini terdaftar namanya di pinjaman online (pinjol), ataupun ada yang memakai ataupun dia sendiri yang melakukan cicilan kendaraan,” jelasnya.
Penyebab kedua, peserta tidak pernah memanfaatkan layanan kesehatan tersebut sehingga patut dicabut.
“Sekali-sekali kontrol kesehatan di puskesmas ataupun di rumah sakit menggunakan BPJS PBI itu agar tidak sakit, agar diketahui juga kondisi kita oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, apakah kita ini masih hidup atau tidak,” ujarnya.
Penyebab ketiga adalah adanya laporan dari kelurahan bahwa peserta PBI memiliki anggota keluarga yang mampu membiayai kesehatannya.
“Biasanya tiba-tiba ada laporan dari kelurahan bahwa penerima bantuan iuran ini sudah mampu, maksudnya ada anaknya yang sudah bekerja di salah satu perusahaan dan menanggung pembiayaan dari BPJS-nya tersebut,” ungkapnya.
Dilema yang tidak berkesudahan. Tolok ukur sistem kapitalisme terhadap jaminan kesehatan rakyat diukur dari adanya peminjaman via online (pinjol) beserta kemampuan menyicil kendaraan pribadi. Seolah-olah, peminjaman bukan indikasi ketidakmampuan. Seharusnya, penguasa mempertimbangkan lebih jauh. Tekanan hidup yang dirasakan rakyat memaksanya meminjam dana ke berbagai lembaga. Bukan mampu, tetapi jalan satu-satunya bagi rakyat adalah mengikuti tahapan yang ada dengan memenuhi syarat dan ketentuan.
Selain itu, anggota keluarga yang cukup mapan jika dianggap mampu menanggung biaya kesehatan keluarga, maka ia juga dibebankan membiayainya. Negara seolah-olah berlepas tangan. Rakyat tidak dibiarkan bernapas lega. Jika mampu, bayar! Watak kapitalis meraung-raung.
Kemudian, jika penerima bantuan tidak pernah memanfaatkan jaminan kesehatan dalam kurun waktu tertentu, maka bagi penguasa berhak mencabutnya. Hal demikian dikarenakan rakyat disangka telah tiada atau meninggal dunia. Secara otomatis, sistem segera menonaktifkan. Dilema rakyat kian menjadi-jadi. Begitu banyak dari mereka tidak perlu memeriksakan kesehatan.
Mereka baik-baik saja. Namun, khawatir pemerintah pusat menonaktifkan PBI tersebut, maka rakyat pun sekadar berbondong-bondong melakukan pengecekan di rumah sakit atau puskesmas terdekat. Di sisi lain, rakyat darurat pengobatan belum tentu mendapatkan pelayanan yang sama.
Sungguh ironi. Solusi tambal sulam penguasa hari ini menunjukkan ketidakmampuan negara menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Kesenjangan ekonomi yang selama ini dianggap akar persoalan tidak kunjung usai.
Hal demikian tentu wajar. Kekayaan alam melimpah ruah di tanah air belum dikelola secara maksimal dan disalurkan secara menyeluruh kepada rakyat. Adapun pihak swasta atau para pemilik modal menjadikan ini ladang cuan, menikmati kekayaan alam melimpah ruah lalu membagikan hasil yang tak seberapa kepada rakyat. Alhasil, distribusi kekayaan yang tidak tersalurkan merata alias hanya berkutat pada kepentingan elite semata kian berdampak serius. Alih-alih menanggung biaya kesehatan, memenuhi kebutuhan perut saja belum mampu bagi rakyat.
Di sisi lain, negara terus-menerus meminta agar rakyat taat pajak. Sistem perpajakan dalam kapitalisme dianggap satu-satunya sumber pendapatan negara, baik terhadap rakyat kalangan bawah maupun kalangan berada. Siklus ini kian mengikis kesejahteraan. Iming-iming hidup mapan justru fakta sebaliknya, si kaya makin kaya dan si miskin kian dimiskinkan.
Kondisi ini mencerminkan negara amburadul. Persoalannya sistemik sehingga penyelesaiannya pun harus sistemik.
Menelisik lebih jauh, sistem paripurna yang telah membuktikan kegemilangan di beberapa abad silam yaitu sistem pemerintahan Islam. Islam memiliki sistem pengelolaan kekayaan alam berasaskan hukum Allah ﷻ, di mana sumber kekayaan alam melimpah ruah dikelola langsung oleh negara dan diserahkan sepenuhnya kepada rakyat.
Ada beberapa jenis kepemilikan dalam Islam, yaitu:
- Pertama, kepemilikan individu (milkiyah fardiyyah), contohnya rumah, kendaraan, pakaian, hasil usaha, warisan, dan barang pribadi lainnya. Sebab perolehannya bersumber dari transaksi jual beli, warisan, pemberian (hibah), atau penguasaan terhadap benda mubah (barang yang belum dimiliki). Adapun kewajiban tiap individu dibatasi oleh zakat, sedekah, dan larangan beraktivitas ribawi serta penimbunan.
- Kedua, kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) adalah harta atau fasilitas yang ditetapkan oleh syariat sebagai milik bersama dan tidak boleh dikuasai secara pribadi. Contohnya sumber daya alam yang jumlahnya melimpah seperti tambang, minyak, serta fasilitas umum seperti jalan raya, jembatan, sungai, beserta rumah ibadah. Bentuk pengelolaannya dikelola oleh negara demi kepentingan bersama dan kesejahteraan umum.
- Ketiga, kepemilikan negara (milkiyah dawlah) yaitu harta yang dikelola oleh negara demi kepentingan negara dan rakyat. Contohnya harta fa’i (harta dari musuh tanpa perang), kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak warga nonmuslim), dan ganimah (harta rampasan perang). Penggunaannya adalah membiayai operasional negara, infrastruktur, pertahanan, dan kebutuhan rakyat lainnya.
Demikian jenis-jenis kepemilikan harta dalam Islam. Individu berhak menikmati harta kepemilikannya selama tidak melanggar hukum syara’. Sementara itu, harta kepemilikan negara dikelola demi kepentingan umum dan rakyat. Harta tersebut berada dalam Baitulmal, dikelola dan didistribusikan secara menyeluruh demi kepentingan rakyat.
Adapun sistem kesehatan dalam daulah Khilafah, Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ
“Tidak boleh menimbulkan mudarat (bahaya) bagi diri sendiri maupun mudarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Pengadaan layanan, sarana, dan prasarana kesehatan menjadi wajib bagi negara tanpa memungut biaya atau mempersulit rakyat (gratis). Fasilitas yang disediakan pun tidak abal-abal, melainkan dengan kualitas terbaik. Dalam Islam, negara akan berupaya meniadakan dharar (bahaya) bagi rakyat yang dapat mengancam jiwa dan keselamatannya.
Rasulullah ﷻ juga bersabda:
ًمَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاء
“Tidak ada penyakit yang Allah ciptakan kecuali Dia juga telah menciptakan pengobatannya.” (HR al-Bukhari).
Hadis tersebut senantiasa memotivasi pasien untuk tidak berputus asa meraih kesembuhan dari sisi Allah ﷻ., serta menjadi acuan bagi para peneliti sains untuk senantiasa mengembangkan pengobatan demi keselamatan rakyat.
Salah satu kehebatan sistem kesehatan daulah Khilafah Islam juga tertera dalam buku 1001 Inventions: Muslim Heritage in Our World. Lady Mary Wortley Montagu (1689–1762), istri Duta Besar Inggris untuk Turki saat itu, membawa ilmu vaksinasi ke Inggris untuk memerangi cacar ganas (smallpox). Cacar ganas yang pernah membunuh puluhan juta manusia hingga awal abad ke-20 itu akhirnya benar-benar berhasil dimusnahkan di seluruh dunia dengan vaksinasi yang masif.
Wallahu a’lam bishawab.

0 Komentar