GURU YANG DIHONORERKAN, NEGARA YANG MENGERDILKAN ILMU


Oleh: Darul Iaz
Pengamat Kebijakan Publik

Pernyataan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mempertanyakan mengapa hanya guru yang menyandang status “honorer” bukan sekadar keluhan administratif. Ia adalah potret telanjang ketimpangan negara dalam memandang profesi yang justru menjadi fondasi peradaban. Ketika guru (pencetak generasi) diposisikan sebagai tenaga “sementara”, sementara polisi, TNI, jaksa, hakim, hingga anggota DPR tidak pernah mengenal istilah honorer, maka persoalannya jelas bukan teknis belaka, melainkan paradigma.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, secara jujur mengungkapkan keheranan sekaligus keprihatinan: mengapa hanya guru yang dikasta? Mengapa negara seolah ragu mengakui guru sebagai profesi penuh dan bermartabat? Pertanyaan ini menggugat logika kebijakan publik kita. Jika negara menganggap keamanan, hukum, dan politik sebagai sektor strategis yang harus dijamin kesejahteraannya, mengapa pendidikan (yang menentukan kualitas semua sektor itu) justru diperlakukan setengah hati? (Kompas, 02/01/2026)


Ketika Pendidikan Dikelola Setengah Hati

Status honorer pada guru menunjukkan absennya keseriusan negara dalam membangun sistem pendidikan yang kokoh. Fragmentasi pengelolaan guru (sebagian di bawah Kementerian Agama, sebagian di bawah Kemendikbud) memperparah persoalan. Guru terombang-ambing dalam birokrasi yang tumpang tindih, tanpa kepastian karier dan kesejahteraan. Usulan pembentukan Badan Guru Nasional sejatinya adalah pengakuan atas kegagalan sistem saat ini dalam memuliakan profesi guru.

Lebih ironis lagi, negara memperlakukan guru seolah pihak yang harus terus membuktikan eksistensinya. Tunjangan profesi guru (TPG) hanya cair setelah melewati proses validasi berlapis, seakan guru harus terus “membuktikan bahwa ia masih hidup”. Bandingkan dengan aparat penegak hukum yang menerima tunjangan secara otomatis, tanpa prosedur berbelit. Ketimpangan ini bukan soal iri, sebagaimana ditegaskan Hamdani, melainkan soal keadilan.

Jika kondisi ini dibiarkan, kekhawatiran akan punahnya profesi guru bukanlah alarm kosong. Siapa yang mau mengabdikan hidupnya pada dunia pendidikan jika negara sendiri tidak memberi jaminan penghormatan dan kesejahteraan?


Guru dalam Pandangan Islam: Profesi Mulia, Bukan Pekerja Sisa

Islam menempatkan guru pada posisi yang sangat tinggi. Guru adalah pelaksana langsung perintah Rasulullah ﷺ:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR Ibnu Majah).

Kewajiban menuntut ilmu tidak mungkin terlaksana tanpa keberadaan guru. Bahkan, ilmu yang diajarkan guru adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika seorang manusia meninggal, terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).

Atas dasar ini, Islam tidak pernah memandang guru sebagai beban anggaran, apalagi tenaga “sementara”. Sebaliknya, guru adalah aset strategis umat yang harus dijamin kesejahteraannya agar mampu fokus mendidik generasi.


Kapitalisasi Pendidikan: Akar Masalahnya

Masalah honorer guru tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang menempatkan pendidikan sebagai komoditas. Ketika pendidikan diukur dengan efisiensi anggaran dan logika untung-rugi, guru pun diperlakukan seperti tenaga murah yang bisa digaji seadanya. Negara berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab utama.

Padahal, dalam Islam, pendidikan adalah hak publik dan kewajiban negara. Rasulullah ﷺ bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa sesuatu yang jika tidak terpenuhi akan menimbulkan sengketa di tengah masyarakat tergolong sebagai fasilitas umum. Pendidikan jelas memenuhi kriteria ini. Maka, negara wajib mengelolanya secara langsung, bukan menyerahkannya pada mekanisme pasar.


Jaminan Kesejahteraan Guru dalam Sistem Islam

Dalam sistem Islam (Khilafah), gaji guru merupakan anggaran prioritas negara, bahkan ketika baitul mal mengalami krisis. Negara dapat memberlakukan pajak temporer (dharibah) kepada kaum Muslim yang kaya demi memastikan guru tetap digaji. Ini menunjukkan bahwa kesejahteraan guru bukan opsi, melainkan kewajiban syar’i.

Sumber pemasukan negara Islam pun kuat dan beragam: pos fai dan kharaj, kepemilikan umum seperti minyak dan gas, serta zakat. Dengan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri dan bebas dari cengkeraman swasta, negara mampu menyediakan pendidikan gratis dan bermutu, sekaligus menjamin kesejahteraan guru.

Penentuan gaji dalam Islam didasarkan pada nilai jasa, bukan status administratif. Negara menunjuk ahli (hubara) untuk menilai kontribusi seorang guru secara objektif. Tidak ada istilah honorer atau kasta profesi.

Sejarah pun mencatat bagaimana guru dimuliakan dengan gaji besar pada masa Khilafah Umar bin Khaththab hingga Shalahuddin al-Ayyubi. Ini bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan bukti bahwa sistem Islam mampu memuliakan ilmu dan ahlinya secara nyata.


Menata Ulang Arah Kebijakan

Status honorer guru adalah cermin kegagalan negara dalam memandang pendidikan sebagai fondasi peradaban. Selama paradigma kapitalisme sekuler masih menjadi dasar kebijakan, guru akan terus diposisikan sebagai profesi kelas dua. Islam menawarkan paradigma berbeda: pendidikan sebagai hak publik, guru sebagai pelayan umat yang wajib dimuliakan, dan negara sebagai penanggung jawab penuh.

Jika negeri ini sungguh ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, maka yang pertama harus dimuliakan bukan gedung atau kurikulum, melainkan gurunya. Tanpa itu, jargon reformasi pendidikan hanyalah slogan kosong, sementara guru terus diminta berjuang dalam ketidakadilan.

Posting Komentar

0 Komentar