HABIS JABATAN KARENA JUDI, POTRET RUSAKNYA KEPEMIMPINAN KAPITALISME


Oleh: Marnisa
Aktivis Muslimah

Seorang pemimpin seharusnya menjadi teladan bagi rakyatnya. Namun, dalam sistem kapitalisme sekuler hari ini, pemimpin justru kerap tampil sebagai sumber masalah dan kesengsaraan rakyat. Kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai amanah, melainkan sebagai alat untuk memuaskan kepentingan pribadi.

Fakta ini kembali ditunjukkan dengan dicopotnya Camat Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Almuqarrom Natapradja, dari jabatannya setelah terbukti terlibat judi online. Pencopotan tersebut terjadi pada Jumat (23/01/2026). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenai hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, karena terbukti menyalahgunakan wewenang.

Lebih lanjut, Fajri mengungkapkan bahwa dana KKPD tersebut digunakan untuk judi online dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar, yang disalahgunakan sejak Agustus 2024. Inspektorat Kota Medan melalui Erfin Fachrurrazi juga membenarkan pencopotan tersebut (Kompas, 26/01/2026).

Padahal, Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan alat pembayaran elektronik resmi yang digunakan untuk membiayai belanja APBD secara non-tunai, menggantikan transaksi tunai guna meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi administrasi keuangan daerah. Namun, dalam praktiknya, fasilitas negara ini justru disalahgunakan untuk aktivitas haram yang merugikan rakyat.

Sungguh ironis. Seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan moral justru terjerumus dalam judi online, bahkan menjadikan uang rakyat sebagai modal perjudian. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan.

Lebih jauh, kasus judi online bukan persoalan individu semata. Ia telah menjadi masalah nasional yang dampaknya meluas dan sangat meresahkan masyarakat. Kasus Camat Medan Maimun menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran publik, sekaligus lemahnya kontrol dan integritas aparatur negara.

Masalah ini tidak akan pernah tuntas selama negara masih bertumpu pada sistem kapitalisme sekuler. Judi online membuat pelakunya gelap mata. Dorongan untuk berjudi menghilangkan akal sehat dan rasa takut terhadap dosa. Demi memperoleh uang, pelakunya tak segan melakukan berbagai tindak kriminal, merusak diri sendiri, bahkan menyakiti orang lain.

Lebih parah lagi, judi online dipandang sebagai bisnis yang menguntungkan. Dengan modal minim, bandar memperoleh keuntungan besar. Halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan, yang penting cuan. Ironisnya, yang kerap ditangkap aparat justru para pemain kecil, sementara bandar besar seolah aman dan sulit disentuh hukum.

Beginilah wajah pemberantasan judi dalam sistem sekuler. Akar masalah tidak disentuh, pelaku utama dibiarkan, sementara sistem rusaknya tetap dipertahankan. Karena itu, sangat mustahil memberantas judi online hingga ke akarnya jika sistem yang menopangnya sendiri sudah rusak.

Judi online hanya bisa diberantas secara tuntas dengan mengganti sistem kapitalisme sekuler dan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Islam menetapkan bahwa setiap muslim harus terikat dengan hukum Allah Ta’ala. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh menjadi benteng utama untuk menjauhi perbuatan haram.

Dalam sistem Islam, negara membangun ketakwaan individu melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Konsekuensi akidah menuntut ketaatan kepada Rabb-Nya, sehingga menjadi pelindung dari berbagai bentuk kemaksiatan, termasuk perjudian.

Selain itu, negara dalam sistem Islam menjamin kesejahteraan rakyat melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Kekayaan alam seperti tambang, hutan, dan laut dikelola langsung oleh negara, bukan diserahkan kepada swasta atau segelintir elite. Hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik yang berkualitas dan terjangkau.

Sejarah mencatat, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, tanah dan sumber daya alam dikelola negara untuk kepentingan umat. Tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun dan hanya dijadikan objek investasi oleh orang kaya dapat diambil alih negara dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Kebijakan ini memastikan distribusi kekayaan yang adil dan mencegah kesenjangan ekonomi.

Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat dan adanya perhatian negara terhadap kesejahteraan masyarakat, tidak ada lagi alasan untuk terjerumus dalam praktik perjudian demi bertahan hidup.

Terakhir, negara menerapkan sistem hukum yang tegas dan adil, bukan sekadar ancaman atau kecaman. Sanksi yang diberlakukan memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari kerusakan moral dan sosial.

Dengan demikian, selama sistem kapitalisme sekuler masih dipertahankan, praktik judi online dan berbagai kejahatan serupa akan terus berulang. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban sosial dapat terwujud.

Wallahualam Bissawwab.

Posting Komentar

0 Komentar