HARAM DAN TERCELA MENDUKUNG KEZALIMAN AMERIKA


Oleh: Devia Rahma
Penulis Lepas

Amerika Serikat kerap menampilkan diri sebagai pembela demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Narasi itu terdengar meyakinkan di panggung internasional. Namun, ketika kita menengok kenyataan di lapangan, terutama pada kasus Palestina, klaim tersebut sering tidak sejalan dengan kebijakan dan tindakan yang terjadi. Kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang dimiliki Amerika Serikat berkali-kali digunakan untuk mengamankan kepentingannya sendiri, sementara negara lain menanggung dampaknya.

Dampak kebijakan semacam ini tidak kecil. Kita melihat konflik berkepanjangan yang seolah tidak pernah diberi ruang untuk selesai secara adil, negara-negara yang lemah semakin hancur akibat intervensi dan tekanan, serta krisis kemanusiaan yang terus berulang. Pada titik tertentu, penderitaan warga sipil menjadi “biaya” yang dianggap wajar demi agenda geopolitik. Padahal, setiap nyawa, setiap keluarga yang kehilangan tempat tinggal, dan setiap anak yang hidup dalam ketakutan adalah luka kemanusiaan yang nyata, bukan sekadar statistik.

Dalam pandangan Islam, kezaliman adalah perkara yang jelas haram. Kezaliman bukan hanya tindakan kasar yang terlihat kasatmata, tetapi mencakup segala bentuk pelanggaran terhadap hak Allah ď·», pelanggaran terhadap hak manusia, dan perusakan tatanan keadilan secara menyeluruh. Kezaliman juga bisa hadir melalui dukungan politik, perlindungan diplomatik, pembiaran atas penindasan, atau normalisasi terhadap kebijakan yang merampas hak pihak lain.

Karena itu, mendukung kezaliman, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan. Termasuk ketika kezaliman itu dibungkus dengan istilah yang terdengar baik, seperti “perdamaian”. Kemasan kata-kata kerap dipakai untuk menutupi substansi. Sebuah program, inisiatif, atau lembaga yang diberi label damai tetap harus diuji: apakah ia benar-benar menghentikan penindasan dan memulihkan hak korban, atau justru menjadi alat untuk mengunci ketidakadilan agar tampak “normal” dan “legal”.

Dalam konteks Gaza, misalnya, sering muncul dalih bahwa berbagai langkah politik diambil demi kebaikan masa depan wilayah tersebut. Namun, publik juga menyaksikan bagaimana Amerika Serikat secara konsisten memberi dukungan besar kepada pemerintah Israel, baik dalam bentuk bantuan, perlindungan diplomatik, maupun narasi pembenaran di forum internasional. Ketika dukungan itu berujung pada berlanjutnya kekerasan dan penderitaan warga sipil, maka sulit mengatakan bahwa itu murni jalan menuju perdamaian. Yang terjadi justru penguatan pihak yang memiliki keunggulan kuasa, sementara korban terus ditekan.

Oleh sebab itu, sikap yang semestinya diambil umat adalah bersikap cerdas, tegas, dan tidak mudah terbuai istilah. Setiap narasi “perdamaian” perlu diuji substansinya: apakah benar menghentikan penindasan, memulihkan hak korban, dan melindungi pihak yang lemah, atau justru menjadi cara halus untuk mengunci ketidakadilan agar terlihat wajar. Dengan demikian, kita bisa membedakan antara perdamaian yang hakiki (yang berdiri di atas keadilan) dan perdamaian semu yang sekadar merapikan konflik di permukaan, tetapi membiarkan akar kezaliman tetap hidup.

Jika akar masalahnya adalah dominasi kekuatan besar yang terus menopang pihak penindas, maka langkah parsial dan seruan moral saja sering kali tidak memadai. Karena itulah, menurut penulis, diperlukan solusi yang bersifat ideologis dan sistematis untuk menghentikan genosida di Gaza dan penderitaan masyarakat tertindas lainnya, yakni ditegakkannya khilafah. Gagasan ini dipandang dapat menyatukan umat Islam dalam satu kepemimpinan politik sehingga terbentuk kekuatan kolektif yang lebih besar, baik untuk melindungi kaum muslimin maupun untuk menegakkan keadilan secara lebih tegas di tingkat global.

Dengan persatuan, umat tidak berjalan sendiri-sendiri. Ketika potensi sumber daya, kekuatan politik, dan arah kebijakan umat terhimpun, posisi tawar akan meningkat sehingga tekanan dan penindasan terhadap kaum lemah tidak lagi dibiarkan berlangsung tanpa konsekuensi. Namun, keadilan sejati tidak akan lahir dari slogan dan kemasan “perdamaian” ala kapitalisme saat ini, melainkan dari penerapan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.

Sejarah telah membuktikan bahwa ketika syariat ditegakkan oleh negara, keadilan bukan hanya dirasakan kaum muslimin, tetapi juga mencakup seluruh manusia dan makhluk yang berada dalam perlindungannya. Karena itu, perjuangan melawan kezaliman bukan sekadar soal emosi, melainkan keberpihakan pada keadilan, keberanian menolak normalisasi penindasan, dan komitmen untuk menegakkan aturan Allah sebagai jalan yang benar-benar memutus akar kezaliman.

Posting Komentar

0 Komentar