
Oleh: Abu Al-Fatih
Penulis Lepas
Belakangan ini, tidak sedikit orang (baik dari luar maupun dari dalam umat Islam sendiri) menganggap bahwa Islam adalah agama yang kaku. Setiap persoalan dianggap memiliki satu jawaban tunggal. Setiap perbedaan dipandang sebagai penyimpangan. Bahkan tidak jarang status halal dan haram dijatuhkan begitu saja tanpa rujukan ilmu yang memadai.
Namun jika kita mau jujur melihat fakta sejarah dan tradisi keilmuan Islam, gambaran itu jauh dari kenyataan.
Sejak awal, Islam justru tumbuh dalam tradisi yang dinamis. Al-Qur’an, sebagai sumber utama ajaran Islam, tidak hadir dalam ruang hampa. Ia dijaga melalui hafalan kolektif para sahabat, diverifikasi silang, dan kemudian dibukukan dengan metode yang sangat ketat. Proses itu menunjukkan bahwa sejak awal Islam sudah mengenal sistem validasi yang serius dan bertanggung jawab. Kitab suci ini bukan sekadar diwariskan, tetapi dirawat dengan disiplin ilmiah.
Lebih jauh lagi, dalam Al-Qur’an sendiri terdapat pembagian antara ayat muhkamat (yang jelas dan tegas maknanya) dan ayat mutasyabihat (yang membuka ruang penafsiran). Fakta ini saja sudah cukup membuktikan bahwa Islam tidak dibangun di atas satu dimensi pemahaman. Ada ruang refleksi, ada ruang tafsir, ada ruang dialog.
Tradisi itu kemudian berkembang dalam bentuk mazhab dan fatwa. Para ulama berbeda pendapat dalam banyak hal, mulai dari persoalan ibadah hingga isu-isu kontemporer seperti alkohol dalam produk modern atau penggunaan teknologi medis. Perbedaan ini bukan karena agama membingungkan, tetapi karena realitas kehidupan terus berkembang, sementara teks wahyu bersifat tetap. Maka dibutuhkan proses ijtihad untuk menjembatani keduanya.
Di sinilah letak kedinamisan Islam.
Sayangnya, yang sering terjadi hari ini justru penyederhanaan berlebihan. Hukum Islam dipersempit menjadi hanya dua warna: halal dan haram. Padahal dalam khazanah fikih dikenal lima tingkatan hukum: wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Artinya, tidak semua yang tidak wajib otomatis berdosa, dan tidak semua yang tidak haram otomatis berpahala. Ada spektrum moral yang luas, yang memungkinkan manusia menjalani hidup dengan keseimbangan.
Ketika spektrum ini diabaikan, agama terasa keras. Ketika perbedaan tafsir dianggap ancaman, agama terasa sempit. Ketika fatwa dipilih berdasarkan selera atau kepentingan politik, agama kehilangan wibawanya.
Kekakuan itu sebenarnya bukan berasal dari Islam, melainkan dari cara kita memperlakukannya.
Islam sebagai ajaran justru memberikan ruang fleksibilitas selama prinsip utamanya tidak dilanggar. Prinsip itu antara lain menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang dikenal dalam kajian maqashid syariah. Selama tujuan-tujuan ini terjaga, hukum bisa memiliki variasi pendekatan. Itulah sebabnya fatwa bisa berbeda antara satu ulama dan ulama lain, antara satu wilayah dan wilayah lain. Perbedaan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti bahwa Islam hidup dalam realitas manusia yang beragam.
Di tengah dunia modern yang berubah cepat (teknologi medis, ekonomi digital, persoalan lingkungan) Islam tidak kehilangan relevansi. Justru karena memiliki metodologi ijtihad, Islam mampu menjawab zaman. Penelitian ilmiah dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan hukum. Konteks sosial diperhitungkan. Kondisi individu dipertimbangkan. Bahkan dalam kondisi tertentu, kemudahan lebih diutamakan selama tidak membuka pintu maksiat.
Rasulullah ï·º sendiri mengajarkan untuk memilih yang lebih mudah selama tidak mengandung dosa. Ini menunjukkan bahwa kemudahan adalah bagian dari ruh syariat, bukan pengecualian.
Namun dinamika ini hanya akan hidup jika umat menghargai ilmu. Ketika setiap orang merasa berhak mengeluarkan vonis halal-haram tanpa kapasitas, yang lahir bukan ketegasan iman, melainkan kekacauan pemahaman. Ketika perbedaan mazhab dijadikan bahan cemooh, yang rusak bukan hanya persaudaraan, tetapi juga tradisi intelektual Islam itu sendiri.
Solusi Islam atas problem kekakuan ini bukanlah membuang aturan, tetapi kembali kepada metodologi yang benar. Kembali pada adab dalam berbeda pendapat. Kembali pada kesadaran bahwa tidak semua ayat dimaksudkan untuk dipahami secara literal tanpa konteks. Kembali pada penghormatan terhadap ulama yang memiliki kompetensi, bukan sekadar popularitas.
Islam tidak membutuhkan pembelaan emosional. Ia membutuhkan pemahaman yang utuh.
Agama ini tidak diturunkan untuk menyempitkan kehidupan manusia, melainkan untuk membimbingnya. Ia tidak mematikan akal, tetapi justru menghidupkannya. Ia tidak memaksa keseragaman mutlak, tetapi mengatur keberagaman dalam koridor prinsip.
Jika hari ini Islam terasa kaku, mungkin yang perlu kita evaluasi bukan ajarannya, melainkan cara kita memahaminya. Karena dalam sejarahnya, Islam membangun peradaban besar justru dengan keterbukaan ilmu, dialog, dan kemampuan beradaptasi tanpa kehilangan identitas.
Islam itu dinamis. Dan kedinamisan itu hanya akan tampak jika umatnya mau belajar dengan rendah hati dan berpikir dengan jernih.

0 Komentar