PEMBATASAN AKSES BANTUAN DI RAFAH BERMASALAH


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Di bulan Ramadan 1447 H, kita patut bersyukur karena masih bisa melaksanakan puasa dengan rasa aman, berbeda dengan warga Gaza, Palestina, yang masih berjuang untuk terbebas dari penjajahan Israel. Mereka menjalankan puasa dengan rasa khawatir dan was-was karena ancaman serangan Israel dari udara.

Bantuan untuk warga Gaza Palestina masih tertahan di pintu Rafah, ditambah Israel yang memblokade akses masuk pasokan bantuan sejak Maret 2025. Padahal, pintu Rafah sangat penting untuk lalu lintas bantuan. PBB menyatakan bahwa untuk mengakhiri bencana kemanusiaan di Gaza, seharusnya Rafah dibuka tanpa batasan. Namun kenyataannya, hal ini belum terwujud, sehingga wakil dari UNRWA, Jonathan Fowler, mendesak untuk segera memberikan akses masuk semua bantuan ke warga Gaza yang sangat membutuhkan untuk menolong mereka dari kelaparan, mengurangi rasa sakit akibat obat-obatan yang terbatas bahkan nyaris tidak ada.

Sejak kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas, telah terjadi sekitar 1.700 pelanggaran yang dilakukan Israel. Pelanggaran yang paling krusial adalah pembatasan bantuan kemanusiaan, penolakan izin perawatan medis, evakuasi ke luar negeri, serta serangan harian di beberapa wilayah. Korban jiwa akibat pelanggaran Israel adalah 614 warga Palestina yang tewas, dengan 1.643 lainnya terluka. Otoritas Israel pada 15 Februari 2026 melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C, Tepi Barat, sebagai "tanah negara". Tindakan ini memicu kecaman dari dunia internasional, termasuk Liga Arab, PBB, hingga pemerintah Indonesia.

Pengalaman panjang sejak tragedi Nakba 1948 hingga blokade Gaza hari ini menunjukkan bahwa konsesi yang diberikan bukanlah jalan menuju perdamaian, melainkan hanya alat untuk mengalihkan permasalahan dan memecah belah umat. Tindakan ini juga bertujuan untuk menggiring opini seolah-olah kerugian ada di pihak Israel. Di balik jubah bantuan kemanusiaan dan sekarang Board of Peace, tersimpan pola lama yang terus diulang sejak 1948, yaitu pengusiran sistematis dan pembersihan etnis (ethnic cleansing) atau genosida terhadap bangsa Palestina. Klaim dari otoritas Israel adalah bentuk aneksasi de facto, di mana hak kepemilikan Palestina atas tanah Tepi Barat dirampas sepihak. Solusi dua negara yang digadang-gadang tidak akan pernah terwujud.

Maka, jangan tertipu oleh kuatnya orang-orang zalim, karena Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلْظَّالِمِ فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ
"Sesungguhnya Allah memberi penangguhan kepada orang (atau penguasa) yang zalim. Namun apabila dia telah menangkapnya, maka dia tidak akan melepaskannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem Islam, jiwa dan harta kaum Muslimin, khususnya warga Palestina, merupakan aspek yang akan dilindungi oleh Islam. Islam melarang tindakan merampas tanah milik orang lain, karena pada dasarnya apa yang dilakukan Israel (memperluas wilayah dengan merampas paksa dan mengusir warga Palestina) merupakan bentuk penjajahan yang harus dilawan. Oleh karena itu, kebutuhan mendesak akan pentingnya persatuan umat untuk melawan arogansi otoritas Israel melalui jihad fi sabilillah sangat jelas. Solusi terbaik adalah dengan menjadikan hukum Islam sebagai asas peraturan global sehingga terwujud rahmatan lil 'alamin.

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
"Dan tiada Kami mengirimkan kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya: 107)

Posting Komentar

0 Komentar