
Oleh: Sulis Setiawati, S.Pd.
Penulis Lepas
Awal tahun 2026 menjadi masa yang berat bagi bangsa ini. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang 1–25 Januari 2026 terjadi 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia. Tragedi paling memilukan terjadi di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan laporan iNews Jabar, longsor tersebut telah merenggut 70 korban jiwa dan hingga kini masih menyisakan 10 orang yang dinyatakan hilang (iNews, 01/01/2026). Angka ini bukan sekadar berita, tetapi jeritan kemanusiaan yang seharusnya menggugah nurani bersama.
Banjir dan longsor yang terjadi serentak di ratusan daerah dalam waktu singkat jelas tidak bisa dianggap sebagai musibah alam biasa. Ini adalah peringatan keras bahwa daya dukung lingkungan telah dilampaui. Hutan yang seharusnya menahan air telah beralih fungsi, bukit yang mestinya menjadi penyangga tanah dipotong dan diratakan, sementara sungai dipersempit dan dipenuhi bangunan. Alam kehilangan keseimbangannya, dan manusia menanggung akibatnya.
Di titik ini, tata kelola negara patut dipertanyakan. Kebijakan pengelolaan ruang hidup yang longgar terhadap kepentingan industri, tambang, dan properti menunjukkan buruknya tanggung jawab penguasa dalam menjaga amanah alam. Ketika izin dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keselamatan jangka panjang rakyat, maka bencana sejatinya sedang “dipelihara” secara sistemik. Negara yang seharusnya melindungi justru kerap abai terhadap risiko yang mengintai warganya.
Masalah ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada paradigma kapitalisme sekuler yang menjadikan alam sebagai komoditas ekonomi. Dalam logika ini, sungai dihitung nilainya, hutan ditimbang keuntungannya, dan gunung diukur kandungan tambangnya. Akibatnya, kesejahteraan rakyat dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi semu. Harapan akan rasa aman dan kehidupan yang layak pun hanyut bersama banjir yang datang berulang kali.
Islam memandang alam dengan sudut pandang yang sangat berbeda. Seluruh sumber daya alam diciptakan Allah untuk kemaslahatan hidup, bukan untuk dirusak. Allah Ta'ala mengingatkan, "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali" (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan ekologis adalah konsekuensi dari penyimpangan manusia dari aturan Allah, bukan sekadar fenomena alamiah.
Sebagai khalifah fil ardh, manusia (terutama penguasa) memikul tanggung jawab besar dalam mengelola bumi sesuai syariat. Dalam Islam, sumber daya alam yang vital seperti hutan, sungai, dan tambang termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan pada korporasi. Negara wajib menetapkan tata ruang yang menjaga keseimbangan alam, melarang eksploitasi berlebihan, serta memastikan pembangunan tidak membahayakan jiwa manusia. Inilah bentuk nyata perlindungan nyawa (hifzhun nafs) yang menjadi tujuan utama syariat.
Solusi hakiki dari rangkaian bencana ini bukan sekadar normalisasi sungai atau bantuan pascabencana, tetapi perubahan paradigma menuju penerapan Islam secara kaffah. Islam kaffah menuntut pengelolaan alam berbasis amanah, keadilan, dan ketakwaan, bukan keuntungan. Ketika syariat dijadikan landasan kebijakan, alam dijaga, rakyat dilindungi, dan pembangunan diarahkan pada keberkahan, bukan kehancuran. Tanpa perubahan mendasar ini, tragedi seperti longsor Cisarua hanya akan menjadi bab duka berikutnya dalam sejarah panjang kelalaian manusia.

0 Komentar